Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44176/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44176/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan pembebanan atas importasi berupa Press Welded Steel Grating negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 yang diberitahukan pembebanan dengan tarif BM 0% yang ditetapkan Terbanding pada pembebanan dengan tarif BM 12,5% (Bayar);
Menurut Terbanding:bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA a.n. Pemohon Banding tidak dapat diberikan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani pada Form E Nomor: E121303000300012/ tanggal 12 Februari 2012 yang dilampirkan oleh importir berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AA, China sehingga dokumen Form E a.n Pemohon Banding tersebut diragukan keabsahannya. bahwa diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan selanjutnya terhadap jenis barang pada pos tarif 7308.90.2000 yang diimpor dengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 ditetapkan pembebanan BM sebesar 12,5% (MFN).
Menurut Pemohon Banding :bahwa Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 7308.90.20.00 yang telah Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor Pendaftaran: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2012, Nomor Pengajuan: 000000-000XXX-X0XX0XXX-0000XX sebesar 0% (nol persen) adalah Tarif Bea Masuk untuk impor barang dari China yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaitu Nomor Referensi: El21303000300012 tanggal 12 Februari 2012 dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari AA, China, telah sesuai dengana Pasal 2, huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan: Nomor: 235/PMK.011/2008. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3649/KPU.01/2012 tanggal 4 Juli 2012 dan mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil.
Menurut Majelis :bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor: XG/IDN11-51-1 tanggal 21 Desember 2011,Packing List tanggal 21 Desember 2011,Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012, bahwa Pemohon Banding melakukan impor Press Welded Steel Grating dengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012;bahwa supplier BB CO.LTD menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XG/IDNXX-XX-X tanggal 21 Desember 2011 sebagai tagihan atas impor Press Welded Steel Grating senilai CIF USD 77,666.40;

bahwa supplier BB CO.LTD melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 21 Desember 2011 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty :     402 PCSGross Weight   
:     76,420.00 kgsNet Weigth  :     76,267.44 kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier BB CO.LTD dari China dengan Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper 
:     BB CO.LTDConsignee  
:     PT XXXPort of Loading 
:     Xingang Port, ChinaPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription   
:     30 PackagesGross Weight 
:     76,420.00 kgs
bahwa supplier BB CO.LTD melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 dengan uraian barang Press Welded Steel Grating sejumlah 30 packages;

bahwa Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 sedang Bill of Lading Nomor: HJSCTSXL14144300 tanggal 12 Februari 2012;

bahwa dari penelitian LPPT yang diterima dari Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada AA dan membawa asli specimen tanda tangan;

bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada AA dengan surat Nomor: S-993/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 namun AA belum menjawab konfirmasi dan Terbanding hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan;

bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E121303000300012 tanggal 12 Februari 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 079619 tanggal 29 Februari 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 0%;
memperhatikan:bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3649/KPU.01/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005176/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 Maret 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Press Welded Steel Grating dengan pembebanan tarif BM 0%;