Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100313.99/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-100313.99/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa gugatan ini adalah Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tergugat Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Menurut Pemohon : bahwa dilihat dari jenis sanksi administrasi yang terjadi, kelebihan pembayaran yaitu berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan sebab terjadinya pembayaran lebih sanksi administrasi adalah akibat dari diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali maka permohonan imbalan bunga yang Penggugat ajukan sesuai dengan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Menurut Majelis : bahwa aturan/ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Pasal 3 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemberian Bunga;bahwa memperhatikan:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 272/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI.16/2010 tanggal ucap 24 Maret 2010 mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 27 Februari 2008;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/WPJ.22/KP.0703/2010 tanggal 25 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1085/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 77/B/PK/2012 tanggal 10 Desember 2012 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010;bahwa terbukti Surat Tagihan Pajak Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 yang atas pengembaliannya dimintakan imbalan bunga oleh Penggugat adalah terkait langsung dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 yaitu merupakan produk hukum dari pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010, Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 telah dibatalkan. Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 77/B/PK/PJK/2012 tanggal 10 Desember 2012, hal ini terbukti dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut; bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22823/PP/M.VI/16/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 77/B/PK/PJK/2012 tanggal 10 Desember 2012 tersebut, Tergugat telah melaksanakan dan mengembalikan jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/207/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 beserta imbalan bunganya, tetapi atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00561/107/06/412/07 tanggal 28 Agustus 2007 hanya dikembalikan sejumlah sanksinya saja tanpa imbalan bunga; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Majelis setelah bermusyawarah berkesimpulan tidak terdapat alasan dan bukti yang kuat dari Tergugat untuk menerbitkan Surat Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-303/WPJ.22/KP.07/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga, atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, M.Sc.Dr. GHI, S.E., M.B.P.dengan dibantu olehJKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 099243.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 099243.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp.1.301.885.770,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari : –-Koreksi Negative HPP (Persediaan akhir barang jadi)Koreksi Positive Peredaran Usaha:(Rp.31.187.609.460,00):Rp. 32.489.495.230,00 *)Rp. 1.301.885.770,00; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.489.495.230,- dan koreksi negatif HPP sebesar Rp31.187.609.460,- telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 UU PPh; Menurut Pemohon Banding : bahwa Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku karena Persediaan Akhir Tanggal 31 Desember 2012, Nyata-Nyata Ada dan Persediaan Tersebut Benar-Benar Terjual Pada Tahun 2013, sehingga seharusnya Koreksi seharusnya Dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp.1.301.885.770,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari : –-Koreksi Positif Peredaran UsahaKoreksi Negatif HPPKoreksi Penghasilan Neto: Rp. 32.489.495.230,00: (Rp. 31.187.609.460,00): Rp. 1.301.885.770,00bahwa Terbanding (KPP Jakarta Sawah Besar Dua) telah menerbitkan SKPLB Pajak Penghasilan tahun 2012 Nomor: 00013/406/12/075/14 tanggal 14 Juli 2014 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-0061/WPJ.06/KP.1405/RIK.SIS/ 2014 tanggal 14 Juli 2014; bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan tersebut, terdapat koreksi Terbanding sebagai berikut: –-Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarKoreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Koreksi Penghasilan Neto: Rp 31.187.609.460,00: Rp 31.187.609.460,00: Rp 0,00bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan, dan atas keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding (Kanwil DJP Jakarta Pusat) dengan menambah koreksi menjadi sebagai berikut: Uraian KoreksiSKPLBRpKep. KeberatanRpDitambahRpPeredaran Usaha31.187.609.460,0032.489.495.230,001.301.885.770,00Harga Pokok Penj.31.187.609.460,0031.187.609.460,000,00Penghasilan Neto0,001.301.885.770,001.301.885.770,00bahwa menurut Terbanding (KPP Jakarta Sawah Besar Dua) koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan didasarkan pada hasil pemeriksaan lokasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau yang dituangkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00003/WPJ.03/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 17 Januari 2014; bahwa menurut Terbanding, pemeriksaan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau bersifat Post Audit (pemeriksaan kemudian) tidak pada saat transaksi terjadi, oleh karena Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan proses produksi dan stok akhir persediaan barang jadi, maka Pemeriksa tidak meyakini adanya Saldo Akhir Barang Jadi sebesar Rp31.187.609.460,00; bahwa menurut Terbanding, saldo akhir Barang Jadi senilai Rp31.187.609.460,00 tersebut dianggap tidak ada dan telah terjual seluruhnya sebagai penjualan lokal, dengan nilai penjualan sebesar Rp32.489.495.230,00 termasuk margin sebesar Rp1.301.885.770,00 (4,10%); bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh dokumen dan bukti yang diminta oleh Pemeriksa dari KPP Pratama Lubuk Linggau pada proses pemeriksaan telah dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga KPP Pratama Lubuk Linggau dapat menyimpulkan bahwa Peredaran Usaha atau penjualan pada bulan Januari s.d November 2012 telah dinyatakan benar dan diterbitkan SKPN PPN Masa Januari s.d Masa November 2012; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak melakukan penjualan secara lokal karena seluruh produksi Pemohon Banding dijual ke luar negeri (ekspor), dan seluruh dokumen dan bukti penjualan telah diserahkan kepada pemeriksa, oleh karena itu koreksi pemeriksa hanya didasarkan pada asumsi tanpa didasari pada bukti-bukti; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp32.489.495.230,00 bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha pada pokoknya dikarenakan Terbanding tidak meyakini adanya persediaan Barang Jadi akhir tahun 2012, dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak menyerahkan buktibukti yang terkait, sehingga oleh Terbanding disimpulkan telah terjual seluruhnya pada bulan Desember 2012; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catan dan Dokumen yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 2 (dua) surat;Surat Peringatan Pertama yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 1 (satu) surat;Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 (dua) surat;Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang ditandatangani Tim Pemeriksa KPP Pratama Lubuk Linggau sebanyak 7 (tujuh) lembar;Bukti Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang ditandatangani Tim Peneliti dari Kanwil DJP Sumatera Selatan Dan Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 5 (lima) lembar;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang telah dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa KPP Pratama Lubuk Linggau dalam proses pemeriksaan, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya persediaan Barang Jadi pada tanggal 31 Desember 2012 sebanyak 1.498.210 Kg terdiri dari : -Stok di Pabrik Lubuk Linggau: 1.095.010 Kg-Stok di Gudang Palembang: 403.200 Kg Jumlah: 1.498.210 Kgbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti ekspor barang berupa PEB, Invoice, Bill of Lading, Debit Note, dan Rekening Bank Penerimaan yang diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Saldo Stok Barang Jadi per 31 Desember 2012 tersebut seluruhnya telah diekpor pada bulan Januari dan Februari 2013; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti apapun yang dapat mendukung simpulan dan pendapatnya bahwa Stok Barang Jadi pada akhir Tahun 2012 seluruhnya telah dijual di dalam negeri/lokal pada bulan Desember 2012; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12:(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;Memori Penjelasan pasal 29 Ayat (2): Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp32.489.495.230,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, sehingga harus dibatalkan; 2.Koreksi Atas Harga Pokok penjualan sebesar Rp31.187.609.460,00 bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dikarenakan Terbanding tidak meyakini adaya persediaan akhir Barang Jadi pada tanggal 31 Desember
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1363/WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00040/207/12/805/14 tanggal 30 April 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan data dan fakta serta mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa terkait formal penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-13631WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa Penggugat sudah mengajukan Surat Permohonan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Juli 2012, dan menurut PER-20/PJ/2013, pada Pasal 19 ayat (5), sudah dijelaskan bahwa seharusnya Tergugat sudah mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP bagi Penggugat, 5 hari kerja sejak Surat Permohonan PKP dari Penggugat diterima oleh Tergugat, yaitu pada tanggal 5 Agustus 2012, sehingga menurut Penggugat atas Faktur Pajak per tanggal 6 Agustus 2012 atas transaksi dengan PT QWE sudah dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menyebutkan : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Menimbang : bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, misalnya misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP menyebutkan “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”; bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP menyebutkan “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan”; bahwa Penggugat di dalam gugatannya menyampaikan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungannya dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungannya; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sengketa pajak berkaitan dengan hal-hal yang bersifat material yang diajukan Penggugat melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 Undang-Undang KUP; bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang bersifat material hanya bisa diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 Undang-Undang KUP; bahwa dengan demikian Keputusan atas Pasal 36 ayat (1) huruf b yang bersifat material tidak dapat diajukan ke Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b bukan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1363/WPJ.15/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00040/207/12/805/14 tanggal 30 April 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: Penggugat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC Drs. DEFDrs. GHI, M.A.dengan dibantu oleh :JKL, S.H., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-098497.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis sebagai berikut: MNO, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA.Drs. DEFDrs. GHI, M.A.dengan dibantu oleh :JKL, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44207/PP/M.XV/19/2013
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 089780 tanggal 23 Maret 2010 berupa importasi 708 CTNS = 15.171,80 kg Frozen Beef Head Meat, Lips, Tongue Root, Hearts, Frozen Bone in Beef Neck Bones & Frozen Bones in Beef Short Rib, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD32,258.19 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD36,731.73 sehingga menimbulkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.330.000,00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar CIF USD50,635.48 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Bukti Transfer dan PIB yang terlampir sebagai bukti pendukung; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD32,258.19, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,731.73 bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : 4938/KPU.01/2010 tanggal 23 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089780 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD36,731.73; bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Confirm tanggal 16 Desember 2009;Sales Confirmation;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance;Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Informasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean;Faktur Pajak;SPT Masa PPN;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 089780, tanggal 23 Maret 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 089780, tanggal 023 Maret 2010, dengan total CIF USD32,258.19, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44204/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44204/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Ovaltine 3 in 1 25 KG BAG 2240 BG; total NW 56,000.00 kgs, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,706.44 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD97,440.00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan tidak diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan penilaian selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor: 127001 tanggal 22 April 2010 tersebut adalah nilai transaksi, yakni harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada AB Food & Beverages (Thailand) Ltd. di Bangkok Thailand dalam tansaksi jual-beli 56.000 Kg Netto “OVALTINE 3 in 1 25 Kg Bag” dengan nilai CIF USD 75,706.44. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 127001, tanggal 22 April 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD121,282.76, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD182,560.00. bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4553/KPU.01/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 127001 tanggal 1 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD182,560.00. bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya. bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang,Purchase Order,Service Level Agreement,Invoice,Packing List,Bill of Lading/Airway Bill,Marine Cargo Policy/Insurance,Bukti Penerimaan Negara,Account Statement Report,Memorial Journal Voucher,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,G/L Tramsactions Listing,SSPCP,Deklarasi Nilai Pabean (DNP),Physical Inspection Result,KEP-1815/KPU-01/2010,Sales Invoice,Faktur Pajak Standar,Outgoing Payment by Citidex.bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar,terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga, dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut, dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”.bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”. bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”. bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan. bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagai nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-19, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: XXX00X, tanggal 22 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010,bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXX00X, tanggal 22 April 2010.bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 127001, tanggal 22 April 2010, dengan total CIF USD121,282.76, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6696/KPU.01/2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012197/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010, tanggal 28 April 2010, adalah sebesar CIF USD121,282.76.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44203/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44203/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2,800 Bags Ovaltine Sea 25 kg Paper Bag dan 560 Bags Ovaltine 3 in 125 Kg Bag, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD121,282.76 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD 182,560.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 091025 tanggal 24 Maret 2010 tersebut adalah nilai transaksi, yakni harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada AB Food & Beverages (Thailand) Ltd. di Bangkok, Thailand dalam tansaksi jual-beli 56.000 Kg Netto “AA SEA 25 Kg Paper Bag”, dengan nilai CIF USD 121,282.76; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 091025, tanggal 24 Maret 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD121,282.76, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD182,560.00; bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4553/KPU.01/2010 tanggal 10 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 091025 tanggal 1 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD182,560.00; bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 20 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Order;Service Level Agreement;Invoice;Packing ListBill of Lading/Airway Bill;Marine Cargo Policy/Insurance;Bukti Penerimaan Negara;Account Statement Report;Memorial Journal Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;G/L Tramsactions Listing;SSPCP;Deklarasi Nilai Pabean (DNP);Physical Inspection Result;KEP-1815/KPU-01/2010;Sales Invoice;Faktur Pajak Standar;Outgoing Payment by QQ;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-19, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XX0XX, tanggal 24 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: 0XX0XX, tanggal 24 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XX0XX, tanggal 24 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XX0XX, tanggal 24 Maret 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091025, tanggal 24 Maret 2010, dengan total CIF USD121,282.76, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5377/KPU.01/2010, tanggal 9 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau