Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44178/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44178/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak   :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012;
Menurut Terbanding :bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Menurut Pemohon:bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4177/KPU.01/2010 tanggal 2 Agustus 2012. Surat Keputusan ini merupakan Penetapan Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Mei 2012;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, ditandatangani oleh Kuasa Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2012, sehingga dari tanggal 2 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2012 adalah 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp150.566.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp75.283.000,00, di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP tanggal 16 Agustus 2012 sebesar Rp150.566.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti berupa asli SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0020/SP/Pg.33/2013 tanggal 17 Januari 2013 untuk persidangan tanggal 4 Februari 2013, Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0072/SP/Pg.33/2013 tanggal 6 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 25 Februari 2013, dan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0145/SP/Pg.33/2013 tanggal 27 Februari 2013 untuk persidangan tanggal 18 Maret 2013.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis tidak meyakini pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 024/VIII/GSM/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3.
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4177/KPU.01/2012 tanggal 2 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009165/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Mei 2012, tidak dapat diterima.