Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108440.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108440.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016, yaitu berupa importasi VITAMIN B6 (PRYDOXINE HYDROCHLORIDE), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp118.026.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh QWE of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor, sehingga tariff yang berlaku adalah tariff yang berlaku umum bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB….(Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride)…dsb), pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-009294/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Agustus 2016, atas barang impor Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride) pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp118.026.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan pengisian kolom19 PIB serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor dan ditetapkan menjadi tarif MFN ; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pengisian kolom19 PIB serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 093/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-24/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108440-2016 dengan ini Pemohon sampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis Nomor 7 Berdasarkan PMK RI NOMOR 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), untuk pos tariff 2936.25.00.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), akan tetapi berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap PIB, Pemohon tidak mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor, sehingga tariff yang berlaku adalah tariff yang berlaku umum. Nomor 7 Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pada saat pengajuan PIB tidak terdapat Form E serta copy, sedangkan pada saat pengajuan keberatan pemohon melampirkan Form E copy. Bantahan : bahwa Pemohon melakukan importasi berupa “Vitamin B6 (Pyridoxine Hydrochloride)” item 1, dengan PIB No. XX0X0X tgl 19-08-2016 mendapatkan fasilitas Form E (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (CHINA) dengan No. E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016. bahwa Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016, diketahui jenis barang berupa “Vitamin B6 (Pyridoxine Hydrochloride)”, commercial invoice Nomor SSN160804/A, ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di QWE, China. bahwa jenis barang, jumlah barang, dan berat brutto adalah sama antara PIB dengan FORM E. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pengajuan keberatan pemohon melampirkan Form E copy, berarti secara Iangsung Terbanding mengakui bahwa importasi Pemohon telah dilengkapi dengan Form E. Seharusnya pada saat penelitian berkas keberatan pejabat pemeriksa dokumen keberatan meminta Form E Asli. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E. bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap Importasi Pemohon dengan PIB No. XX0X0X tanggal 19 Agustus 016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VII, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB….(Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride)…dsb) KD.BAIK-BARU, pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan atas Form E nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016 tidak diisi pada kolom19 PIB dan tidak disertakan Form E yang asli; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106539.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106539.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar USD605.033,50 berupa koreksi terhadap akun QWE Travel sebesar USD605.034,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif, pos 4251 QWE Travel sebesar USD605.034,00 berupa biaya penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang telah disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan diberikan hak cuti misal kerja 8 minggu cuti 2 minggu. Biaya QWE Travel tidak tercover dalam natura atau kenikmatan yang dapat dibebankan sebagai biaya cfm. Keputusan Daerah Terpencil KEP-1156/WPJ.19/2012 tanggal 29 Agustus 2012 (berlaku selama 5 tahun), sehingga tetap dikoreksi cfm. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pada akun QWE travel tersebut adalah pengeluaran Perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha yaitu yang dikeluarkan dalam rangka cuti yang diperoleh oleh para pegawai yang bekerja di lokasi tambang. Biaya yang dimaksud adalah berupa penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan bahwa karyawan diberikan hak cuti misalnya kerja 8 minggu cuti 2 minggu; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun QWE Travel sebesar USD605,034000 berupa biaya penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang telah disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan diberikan hak cuti misal kerja 8 minggu cuti 2 minggu karena termasuk dalam bentuk natura atau kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding biaya dalam akun QWE Travel timbul karena kewajiban Pemohon Banding selaku pemberi kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Karyawan (Employment Agreement) yang diatur dalam butir 5 huruf b – Cuti Lapangan dan huruf c – Transportasi dari dan tempat kerja akan disediakan oleh perusahaan (yakni Pemohon Banding) di lokasi/tempat yang telah ditentukan (dalam hal ini lokasi site di Bengalon Coal Project dan Binungan Coal Project); bahwa pemberian cuti atau istirahat diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/Men/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Pertambangan Tertentu diatur dalam Pasal 2 angka 1 PER.15/Men/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 bahwa: “Perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operas’ tertentu, dapat menerapkan:a)waktu kerja dan istirahat (WKWI) sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003; dan/ataub)periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat”;bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian cuti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Perjanjian Kerja Karyawan (Employment Agreement) Pemohon Banding sehingga biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan tiket bagi karyawan yang cuti adalah wajar dan dapat dibiayakan; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap sengketa terkait pada tahun 2010, 2011, dan 2015. Sehingga, menurut Pemohon Banding, terdapat ketidakkonsistenan pada Terbanding; bahwa Majelis dalam memutuskan sengketa atas QWE Travel a quo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); Pasal 6 ayat (1) UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;bunga, sewa, dan royalti;biaya perjalanan;biaya pengolahan limbah;premi asuransi;biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;biaya administrasi; danpajak kecuali Pajak Penghasilan;b.penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;c.iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;e.kerugian selisih kurs mata uang asing;f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;g.biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;h.piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dantelah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;i.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; danm.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Pasal 9 ayat (1) huruf e Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105936.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105936.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Canary Seeds, negara asal Canada, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Mei 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD53,523.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD58,218.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.304.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti terkait pembayaran atas transaksi berupa ASLI TT, rekening koran yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, sales contract, purchase order, buku hutang, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; Menurut Pemohon : bahwa transaksi Pemohon Banding sudah sesuai dengan harga Grade barang yang berdasarkan invoice dari negara asal; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Canary Seeds, negara asal Canada, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Mei 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD53,523.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD58,218.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-003569/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp14.304.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Mei 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 003/IMP-HMT/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 20 Mei 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2803/WBC.10/2016 tanggal 29 Juni 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 003/IMP-HMT/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut: I. Menurut Majelis bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:a.biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:1.komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;2.biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;3.biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;b.nilai dari barang dan jasa berupa:1.material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;2.peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;3.material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;4.teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.c.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;d.nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;f.biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;g.biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105769.99/2012/PP/M.IB/ Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105769.99/2012/PP/M.IB/ Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02822/NKEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 27 Juni 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa pemeriksa melakukan koreksi harga jual atas penjualan Pemohon Banding kepada PTBL dengan penjualan Pemohon Banding kepada piha independen dengan total koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.022.634.833,00; Menurut Pemohon : bahwa transaksi kepada PTBL bukan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan murni merupakan pendekatan bisnis yaitu besarnya jumlah kuantitas pembelian dan cara membuka pasar di Indonesia. Menurut Majelis : bahwa dalam surat gugatan, Penggugat mengajukan gugatan terhadap koreksi Tergugat atas Penghasilan Netto tahun 2012 sebesar Rp.3.236.090.353,00 dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Penggugat Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Tergugat Selisih : (Rp 4.287.148.390,00): (Rp 1.051.058.037,00): Rp 3.236.090.353,00bahwa meskipun Penggugat secara eksplisit mengajukan gugatan atas koreksi Tergugat sebesar Rp.3.236.090.353,00 namun dalam surat gugatannya hanya memberikan argumentasi terhadap koreksi Tergugat atas peredaran usaha yang berkaitan dengan Hubungan Istimewa; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas Penghasilan Netto tahun 2012 sebesar Rp.3.236.090.353,00 namun yang disengketakan hanya koreksi sebesar Rp.3.008.965.756,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.227.124.597,00 tidak disengketakan; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.008.965.756,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi Perdaran Usaha tersebut merupakan koreksi atas nilai penjualan kepada PT. QWE yang menurut Tergugat mempunyai hubungan istimewa dengan Penggugat, sehingga Tergugat melakukan koreksi atas Peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Penggugat, tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE, sehingga Tergugat tidak berhak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, oleh karena itu koreksi Tergugat harus dibatalkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhuir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 18: (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya ;(4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3), antara lain dinyatakan: Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya -plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), Memori penjelasan Pasal 18 Ayat (4), antara lain dinyatakan : Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:kepemilikan atau penyertaan modal; atauadanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan…..dst; bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1 Angka 4:Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN. Pasal 2(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.(2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atautransaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Penggugat, diketahui bahwa saham Penggugat dimiliki oleh sebagai berikut:RTY Co, Ltd Jepang sebanyak 85 %PT, QWE (Indonesia) sebanyak 15 %;bahwa tidak terdapat hubungan kepemilikan modal antara RTY Co, Ltd Jepang dengan PT, QWE (Indonesia) bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE dari segi kepemilikan modal baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh; bahwa PT. QWE menempatkan 1 (satu) orang yaitu Sdr. ASD sebagai salah satu direksi dalam pengurusan perusahaan Penggugat, terhadap hal tersebut Majelis berpendapat karena kepemilikan PT QWE hanya sebesar 15 % dari total saham Penggugat,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104815.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104815.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Aromatic Chemicals: Terpinolene, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam nilai pabean CIF USD56.840,00 dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam nilai pabean CIF USD72.240,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2545/KPU.01/2016 tanggal 19 Mei 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 72,240.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 yaitu sebesar CIF USD 56,840.00; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2545/KPU.01/2016 tanggal 19 Mei 2016 adalah penetapan nilai pabean barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016, nilai pabean CIF USD 56,840.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 72,240.00 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 30.418.000,00; Menimbang : bahwa Terbanding menyatakan nilai pabean atas barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 72,240.00; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”. bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016, dimana Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: Chinadengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut atas pemenuhan syarat penggunakan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 yaitu Terpinolene pos tarif 3302.90.0000 dengan content berdasarkan Certificate of Analysis 32%, berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu Terpinolene pos tarif 2902.19.0000 dengan content berdasarkan Certificate of Analysis 43,40%-43.43%walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda komposisinya, sehingga Majelis berpendapat berbeda pula harganya; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur; bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2545/KPU.01/2016 a quo bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 3530000272 tanggal 25 Januari 2016 kepada QWE Co. Ltd., untuk pembelian 28.000 kgs Terpinolene dengan harga USD2.03/kg total harga CIF USD56,840.00, term CFR Jakarta dengan term 100% by T/T atas fax copy B/L; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation nomor FW36-5104 tanggal 25 Januari 2016 dari QWE Co. Ltd., disetujui untuk pengiriman 28.000 kgs Terpinolene dalam kemasan 160 drums dengan harga USD2.03/kg total harga CIF USD56,840.00, term CFR Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor FW316008 tanggal 25 Februari 2016, diketahui tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan order dengan harga total CIF USD56,840.00., diterbitkan oleh QWE Co. Ltd., dengan term CFR Jakarta dengan menujuk order nomor XXX0000XXX; bahwa pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SNKO020160205576 tanggal 5 Maret 2016 yang diterbitkan oleh RTY Co. Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal Northern Volition Voy No. 1602S, dari pelabuhan muat Shanghai, Cina, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103080.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103080.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Pembetulan yang terakhir yang ditemukan ketika pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan dan diakui sebagai Pajak Masukan; Menurut Pemohon : Bahwa pemohon Banding tidak sependapat dengan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai lebih Bayar yang dilakukan Oleh Terbanding dikarenakan pada Masa Agustus 2013 Pemohon Banding terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Sebesar Rp298.818.413,00; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 adalah berasal dari Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif Pajak Masukan untuk Masa Pajak September tahun 2013 yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00 terkait dengan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis pokok sengketa banding terkait kredit pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo adalah Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2013sebesar Rp138.183.889,00; bahwa atas pokok sengketa banding terkait Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp138.183.889,00 Majelis telah berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp135.081.329,00 dan mempertahankan sebesar Rp3.102.560,00 sehingga besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut; UraianJumlahRp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding189.057.602Koreksi Terbanding138.183.889Kredit Pajak menurut Terbanding50.873.713Koreksi yang tidak dipertahankan135.081.329Kredit Pajak Menurut Majelis185.955.042bahwa sehingga menurut Majelis perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2013 sebagaimana pada amar putusan atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo pada pokoknya adalah sebagai berikut; No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)-2Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri-3Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan185.955.0424PPN kurang/(lebih) dibayar(185.955.042)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya189.057.6026PPN yang kurang / (lebih) dibayar3.102.5607Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP3.102.5608Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar6.205.120bahwa dengan demikian berdasarkan perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2013 sebagaimana pada amar putusan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo maka atas Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00 Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp135.081.329,00 dan mempertahankan sisanya sebesar Rp3.102.560,00 (Rp138.183.889,00– Rp 135.081.329); bahwa dengan demikian besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut; UraianJumlahRp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding298.818.413Koreksi Terbanding247.944.700Kredit Pajak menurut Terbanding50.873.713Koreksi yang tidak dipertahankan112.863.371Kredit Pajak Menurut Majelis185.955.042 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015 Masa Pajak September 2013, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.106.097.020 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)1.106.097.0202Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri-3Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan185.955.0424PPN kurang/(lebih) dibayar(185.955.042)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya298.818.4136PPN yang kurang / (lebih) dibayar112.863.3717Sanksi Administrasi : – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP112.863.3718Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar225.726.742Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1. ABC, S.H., M.M. ………………………2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. …………………..3. GHI, Ak. …………………………………yang dibantu oleh:JKL, S.H., M.Si.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;