Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103080.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103080.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanMasa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Pembetulan yang terakhir yang ditemukan ketika pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan dan diakui sebagai Pajak Masukan;
   
Menurut Pemohon :Bahwa pemohon Banding tidak sependapat dengan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai lebih Bayar yang dilakukan Oleh Terbanding dikarenakan pada Masa Agustus 2013 Pemohon Banding terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Sebesar Rp298.818.413,00;
   
Menurut Majelis:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak September 2013 sebesar Rp247.944.700,00 adalah berasal dari Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif Pajak Masukan untuk Masa Pajak September tahun 2013 yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00 terkait dengan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015;

bahwa berdasar pemeriksaan Majelis pokok sengketa banding terkait kredit pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo adalah Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2013sebesar Rp138.183.889,00;

bahwa atas pokok sengketa banding terkait Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp138.183.889,00 Majelis telah berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp135.081.329,00 dan mempertahankan sebesar Rp3.102.560,00 sehingga besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut;

UraianJumlah
Rp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding189.057.602Koreksi Terbanding138.183.889Kredit Pajak menurut Terbanding50.873.713Koreksi yang tidak dipertahankan135.081.329Kredit Pajak Menurut Majelis185.955.042
bahwa sehingga menurut Majelis perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2013 sebagaimana pada amar putusan atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo pada pokoknya adalah sebagai berikut;

No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak  a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)-2Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri-3Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan185.955.0424PPN kurang/(lebih) dibayar(185.955.042)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya189.057.6026PPN yang kurang / (lebih) dibayar3.102.5607Sanksi Administrasi :  – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP3.102.5608Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar6.205.120
bahwa dengan demikian berdasarkan perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2013 sebagaimana pada amar putusan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo maka atas Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Agustus 2013) sebesar Rp138.183.889,00 Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp135.081.329,00 dan mempertahankan sisanya sebesar Rp3.102.560,00 (Rp138.183.889,00– Rp 135.081.329);

bahwa dengan demikian besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013 menurut Majelis adalah sebagai berikut;

UraianJumlah
Rp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding298.818.413Koreksi Terbanding247.944.700Kredit Pajak menurut Terbanding50.873.713Koreksi yang tidak dipertahankan112.863.371Kredit Pajak Menurut Majelis185.955.042
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00052/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00037/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015 Masa Pajak September 2013, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak  a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.106.097.020 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)1.106.097.0202Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri-3Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan185.955.0424PPN kurang/(lebih) dibayar(185.955.042)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya298.818.4136PPN yang kurang / (lebih) dibayar112.863.3717Sanksi Administrasi :  – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP112.863.3718Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar225.726.742
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. ABC, S.H., M.M. ………………………
2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. …………………..
3. GHI, Ak. …………………………………
yang dibantu oleh:
JKL, S.H., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;