Putusan Mahkamah Agung Nomor : 70/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 70/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, S.H, LL.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-197/BC/2016, 22 April 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan SSS, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang, Banten 15xxx, yang diwakili oleh ZZZ, jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 8 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, atas nama PT XXX, NPWP: 01.869.xxxx, Alamat Jalan SSS, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang, Banten 15xxx, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.869.450.5-055.000, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 62/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 62/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-734/PJ/2013, 22 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Wisma DD, Suite YY, Jalan SSS, Kavling V, Jakarta Selatan, 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42699/PP/ M.VIII/16/2013, tanggal 14 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar permohonan banding ini dikabulkan seluruhnya. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Keterangan Menurut Pemohon Banding(Rp.) 1. Dasar Pengenaan Pajak 0 2. Pajak Keluaran 0 3. Pajak yang dapat diperhitungkan    a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan    b. Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya 2.550.812.0558.999.085.614 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 11.549.897.669 4. PPN lebih bayar yang dikompensasi 11.549.897.669 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 13 Juni 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42699/PP/ M.VIII/16/2013, tanggal 14 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding, Nomor KEP-3154/WPJ.07/2011 tanggal 13 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00202/507/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama PT XXX, NPWP : 01.072.xxxx, alamat Wisma DD, Suite YY, Jalan SSS, Kavling V, Jakarta Selatan, 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN Rp                        0,00 PPN terutang Rp                        0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.549.897.669,00 Jumlah PPN lebih dibayar yang harus dikompensasikanke masa berikutnya Rp 11.549.897.669,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2013, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Tidak menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-110/PAN. Wk/2015 pada tanggal 19 Oktober 2015; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3154/WPJ.07/2011 tanggal 13 Desember 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00202/507/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.072.081.1-056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya menjadi Rp11.549.897.669,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari  itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82672/PP/M.IA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82672/PP/M.IA/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2011 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.114.337.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa selain data/informasi/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pemohon Banding juga belum dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.889.424.656,- adalah atas retur penjualan. Diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa       Menurut Pemohon  : bahwa setiap kali pengiriman barang disertakan dengan Tanda Terima/Surat Jalan untuk membuktikan telah terjadi pengiriman. Dalam kenyataan sering kali barang yang dikirim ini ditolak oleh penerimanya dengan berbagai alasan dan tidak terbatas pada gudang mereka sudah tutup yang kemudian dikirim pada had berikutnya. Keadaan yang seperti ini maka barang tersebut dikembalikan ke gudang dan dibuatkan penerimaan barang dengan mencatat retur penjualan dengan keterangan gudang tutup. Selain karena salah kirim barang ada juga sebab-sebab lain yang menurut Pemohon Banding masih dalam tahap wajar dan manusiawi seperti salah input kode barang, salah input kuantitas barang, salah input customer, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang atasnya dilakukan koreksi dengan cara melakukan retur;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta pemeriksaan terhadap buktibukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa periode pembukuan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam 1 (satu) tahun pajak mencakup periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sehingga untuk Tahun Pajak 2010 meliputi periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: LAP 2174/WPJ.07/ 2015 tanggal 4 Juni 2015 (halaman 8-9), antara lain dinyatakan bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 didasarkan pada hasil perhitungan sebagai berikut: 1)Ekualisasi Peredaran Usaha berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2010 (periode April 2010 sampai dengan Maret 2011) dengan SPT Masa PPN (Masa April 2010 sampai dengan Maret 2011), dengan perhitungan sebagai berikut:– Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan     – Penyerahan PPN dipungut sendiri         Selisih/Koreksi DPP PPN         : Rp 75.312.577.934,00: Rp 74.087.665.330,00: Rp   1.224.912.604,002)Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2010, berdasarkan analisis arus piutang periode Januari sampai dengan Desember 2010 dengan Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan (periode April 2010 sampai dengan Maret 2011), dengan perhitungan sebagai berikut:– Mutasi Debet Piutang (Januari sampai dengan Desemebr 2010)         – PPN             – Peredaran Usaha Cm Terbanding         – Peredaran Cm SPT PPh Badan         Koreksi Terbanding atas Peredaran usaha       : Rp 90.422.202.259,00: Rp   8.220.200.259,00: Rp 82.202.002.590,00: Rp 75.312.577.934,00: Rp   6.889.424.656,00bahwa berdasarkan hasil ekualisasi dan analisis piutang tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 dengan rincian sebagai berikut:–     Peredaran Usaha Cm Terbanding         –     PPN Dipungut sendiri (SPT Masa)         Koreksi DPP PPN (Januari – Maret 2011)   : Rp 82.202.002.590,00: Rp 74.087.665.330,00: Rp   8.114.337.260,00bahwa selanjutnya koreksi Terbanding tersebut dirinci sebagai berikut:1)    Hasil Ekualisasi berdasarkan SPT sebelum pemeriksaan         2)    Selisish Omzet dengan PPh Badan setelah pemeriksaanJumlah koreksi  : Rp 1.224.912.604,00: Rp 6.889.424.656,00: Rp 8.114.337.260,00bahwa selanjutnya hasil perhitungan Terbanding tersebut dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 dengan perhitungan sebagai berikut:DPP PPN Cfm Terbanding         DPP PPN Cfm Pemohon Banding         Koreksi DPP PPN Masa Januari – Maret 2011         : Rp 29.901.651.985,00: Rp 21.787.314.725,00: Rp   8.114.337.260,00bahwa terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa perhitungan nilai Peredaran Usaha Tahun 2010 menurut Terbanding sebesar Rp82.202.002.590,00 tidak didasarkan pada data yang valid dan terkait dengan sengketa, sehingga harus dibatalkan; bahwa dalam menghitung besarnya Peredaran Usaha tahun 2010 (Periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011), Terbanding menggunakan data mutasi debet Piutang Usaha periode Januari 2010 sampai dengan Desember 2010, sedangkan Tahun Pajak 2010 mencakup periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011, sehingga nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding bukan merupakan Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2010;  -bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Angka Peredaran Usaha menrut PPh Badan tahun 2010 (periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011) dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN Masa 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011 sebesar Rp1.224.912.604,00, disimpulkan oleh Terbanding sebagai koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011, sehingga tidak mencerminkan transaksi penyerahan BKP yang sebenarnya terjadi, sehingga harus dibatalkan; bahwa hasil ekualisasi untuk periode 1 (satu) Tahun Pajak (periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011) serta merta disimpulkan oleh Terbanding sebagai transaksi penyerahan BKP Masa 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2011yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tanpa adanya bukti-bukti yang mendukung simpulan Terbanding tersebut, oleh karena itu dapat disimpulkan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi;  -bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011, tidak didasarkan pada data yang benar dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 12 :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;   Memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2):“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115147.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115147.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa surat permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP jo. Pasal 48 Undang-undang PTUN dan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan gugatan tidak dapat diterima karena masih adanya proses administrasi yang belum dijalani Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak       Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat nomor 014/GBJ-PJK/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2017 yang berisi tentang Permohonan Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017; bahwa Surat Keputusan nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 adalah merupakan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa kronologis penerbitan STP PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Tergugat sesuai dengan LPAD nomor S-02025770/PPWBIDR/WPJ.27/KP.0703/2015 tanggal 17 Desember 2015, dengan perhitungan Pajak terutang dan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:a.b.c.Penghasilan Kena PajakPPh Terutang (Tarif Pasal 17 x a)PPh Pasal 25 (1/12 x b)14.959.397.815  3.739.849.454     311.654.121bahwa Tergugat melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2015 pada STP Pajak Penghasilan didasarkan pada SPT PPh Tahun Pajak 2013 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp3.739.849.454,00 dan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan setiap bulan menjadi sebesar Rp311.654.121,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 yang disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 26 April 2016; bahwa dalam STP yang diterbitkan oleh Tergugat, jumlah yang masih harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar pokok angsuran sebesar Rp311.654.121,00 ditambah dengan sanksi Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar sebesar Rp68.663.906,00; bahwa Tergugat menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-183/2015, Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sebelum menerbitkan STP a quo, Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data administrasi perpajakan Penggugat. Data administrasi perpajakan yang digunakan oleh Tergugat adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang disampaikan oleh Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai dengan penerbitan STP Nomor: 00007/106/15/333/16 pada tanggal 21 April 2016, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015; bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2016; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pembayaran angsuran pajak oleh Penggugat sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun; bahwa oleh karena itu dalam hal-hal tertentu, Tergugat diberikan kewenangan dalam menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat; bahwa dalam hal Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, kepada Tergugat diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yakni sama dengan angsuran Masa Pajak Desember 2014; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ.200, Tergugat menyatakan bahwa angsuran pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2014 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dikurang kredit pajak dibagi 12 yang menghasilkan angka sebesar Rp311.654.121,00; bahwa Tergugat menyatakan bahwa STP yang diterbitkan kepada Penggugat adalah merupakan wewenang Tergugat apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; bahwa atas pokok pajak yang belum dibayar yang tercantum dalam STP a quo, Tergugat menyatakan bahwa pokok pajak a quo merupakan kredit pajak yang dapat dijadikan pengurang atas pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan terkait; bahwa Penggugat menyatakan ketidak setujuan atas penerbitan STP yang dilakukan oleh Tergugat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh dijelaskan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan STP Masa Pajak Mei 2015 pada tanggal 21 April 2016 yang berarti pada saat penerbitan STP ini seharusnya Tergugat yang bertanggung jawab mengawasi dan memantau perkembangan Penggugat yang menjadi tanggung jawabnya sudah harus mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak Januari 2015 karena memang Penggugat dalam tahun berjalan 2015 sudah mengalami kerugian usaha; bahwa menurut Penggugat PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran PPh untuk tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115145.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115145.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00498/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Terbanding : bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan berdasarkan Pasal 48 UU PTUN       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00498/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak       Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat nomor 012/GBJ-PJK/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2017 yang berisi tentang Permohonan Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan nomor KEP-00498/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017; bahwa Surat Keputusan nomor KEP-00498/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 adalah merupakan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Nomor: 00015/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Maret 2015 yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. bahwa kronologis penerbitan STP PPh Nomor: 00015/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Maret 2015 adalah sebagai berikut: bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Tergugat sesuai dengan LPAD nomor S-02025770/PPWBIDR/WPJ.27/KP.0703/2015 tanggal 17 Desember 2015, dengan perhitungan Pajak terutang dan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut: a.b.c.Penghasilan Kena PajakPPh Terutang (Tarif Pasal 17 x a)PPh Pasal 25 (1/12 x b)14.959.397.815  3.739.849.454     311.654.121 bahwa Tergugat melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Maret 2015 pada STP Pajak Penghasilan didasarkan pada SPT PPh Tahun Pajak 2013 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp3.739.849.454,00 dan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan setiap bulan menjadi sebesar Rp311.654.121,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00015/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Maret 2015 yang disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 26 April 2016; bahwa dalam STP yang diterbitkan oleh Tergugat, jumlah yang masih harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar pokok angsuran sebesar Rp311.654.121,00 ditambah dengan sanksi Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar sebesar Rp81.130.071,00; bahwa Tergugat menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-183/2015, Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak; bahwa sebelum menerbitkan STP a quo, Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data administrasi perpajakan Penggugat. Data administrasi perpajakan yang digunakan oleh Tergugat adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang disampaikan oleh Penggugat; bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai dengan penerbitan STP Nomor: 00015/106/15/333/16 pada tanggal 21 April 2016, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015; bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2016; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pembayaran angsuran pajak oleh Penggugat sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun; bahwa oleh karena itu dalam hal-hal tertentu, Tergugat diberikan kewenangan dalam menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat; bahwa dalam hal Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, kepada Tergugat diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan; bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2015 adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yakni sama dengan angsuran Masa Pajak Desember 2014; bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ.200, Tergugat menyatakan bahwa angsuran pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2014 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dikurang kredit pajak dibagi 12 yang menghasilkan angka sebesar Rp311.654.121,00; bahwa Tergugat menyatakan bahwa STP yang diterbitkan kepada Penggugat adalah merupakan wewenang Tergugat apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; bahwa atas pokok pajak yang belum dibayar yang tercantum dalam STP a quo, Tergugat menyatakan bahwa pokok pajak a quo merupakan kredit pajak yang dapat dijadikan pengurang atas pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan terkait; bahwa Penggugat menyatakan ketidak setujuan atas penerbitan STP yang dilakukan oleh Tergugat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh dijelaskan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan STP Masa Pajak Maret 2015 pada tanggal 21 April 2016 yang berarti pada saat penerbitan STP ini seharusnya Tergugat yang bertanggung jawab mengawasi dan memantau perkembangan Penggugat yang menjadi tanggung jawabnya sudah harus mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak Januari 2015 karena memang Penggugat dalam tahun berjalan 2015 sudah mengalami kerugian usaha; bahwa menurut Penggugat PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran PPh untuk tahun pajak terkait yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak pada akhir tahun dan juga untuk memenuhi keperluan anggaran yang berjalan sepanjang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110777.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110777.19/2016/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif PPN atas impor Frozen Shrimp, Negara asal Indonesia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 00XXXX tanggal 28 November 2016 dengan pembebanan tarif PPN 10% (Bebas 100%), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi PPN 10% (Bayar 100%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 276.148.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai: a. Pasal 1 ayat (1): Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : …,(b) barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemenntah ini; b. Pasal 3 ayat (2): Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk: a. Pasal 2 ayat (1): Atas impor Barapg Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pasal 2 ayat (2): Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; c. Pasal 2 ayat (3): Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: (o) barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; d. Pasal 2 ayat (3a): Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali. bahwa pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan melalui KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar dan mendapatkan nomor pendaftaran 00XXXX tanggal 03 September 2016, jenis ekspor diberitahukan sebagai ekspor biasa dan tidak dicantumkan bahwa barang tersebut akan diimpor kembali; bahwa Kepala KPPBC TMP B Makassar melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melalui surat Nomor S-161/WBC.15/KPP.01/2016 tanggal 22 Februari 2016 hal Penegasan Pembebasan Dari Pungutan PPN Atas Barang Re-impor; bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melalui surat Nomor S1585/WPJ.15/KP.06/2016 tanggal 26 Februari 2016 menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan impor barang yang bersifat strategis dan tidak mengatur kegiatan re-impor sehingga sepanjang kegiatan yang dimaksudkan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan Pasal 2 huruf 3a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dan Pungutan Bea Masuk, maka atas kegiatan tersebut merupakan obyek pajak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Pasal 2 ayat (1): Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, Pasal 3 ayat (1): Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …, d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barangbarang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap re-impor Pemohon Banding ditetapkan ke dalam Pos Tarif 0306.17.1090, BM 5% (bebas 100%), PPN 10% (bayar 100%), dan PPh 2,5% (bebas 100%);       Menurut Pemohon  : bahwa atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB 00XXXX berupa Frozen Shrimp yang diklasifikasikan dalam pos tarif 0306.17.1020 tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk barang Bukan Barang Kena Pajak) namun termasuk barang yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan keempat, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian PIB 00XXXX sejumlah 1.050 karton dengan uraian barang Frozen Shrimp yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 0306.17.1020 dengan pembebanan tarif BM 5% (Bebas 100%), PPN 10% (Bebas 100%), PPh Pasal 22 2,5% (Bebas 100%) (tanpa pungutan bea masuk dan PDRI);       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-268/WBC.15/2016 tanggal 22 Desember 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 28 November 2016, jenis barang Frozen Shrimp, ditetapkan oleh