Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105769.99/2012/PP/M.IB/ Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105769.99/2012/PP/M.IB/ Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02822/NKEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 27 Juni 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa pemeriksa melakukan koreksi harga jual atas penjualan Pemohon Banding kepada PTBL dengan penjualan Pemohon Banding kepada piha independen dengan total koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.022.634.833,00;
   
Menurut Pemohon :bahwa transaksi kepada PTBL bukan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan murni merupakan pendekatan bisnis yaitu besarnya jumlah kuantitas pembelian dan cara membuka pasar di Indonesia.
   
Menurut Majelis:bahwa dalam surat gugatan, Penggugat mengajukan gugatan terhadap koreksi Tergugat atas Penghasilan Netto tahun 2012 sebesar Rp.3.236.090.353,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Penggugat     
Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Tergugat     
Selisih       :     (Rp 4.287.148.390,00)
:     (Rp 1.051.058.037,00)
:     Rp   3.236.090.353,00
bahwa meskipun Penggugat secara eksplisit mengajukan gugatan atas koreksi Tergugat sebesar Rp.3.236.090.353,00 namun dalam surat gugatannya hanya memberikan argumentasi terhadap koreksi Tergugat atas peredaran usaha yang berkaitan dengan Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat atas Penghasilan Netto tahun 2012 sebesar Rp.3.236.090.353,00 namun yang disengketakan hanya koreksi sebesar Rp.3.008.965.756,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.227.124.597,00 tidak disengketakan;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.008.965.756,00

bahwa menurut Tergugat, koreksi Perdaran Usaha tersebut merupakan koreksi atas nilai penjualan kepada PT. QWE yang menurut Tergugat mempunyai hubungan istimewa dengan Penggugat, sehingga Tergugat melakukan koreksi atas Peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Penggugat, tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE, sehingga Tergugat tidak berhak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, oleh karena itu koreksi Tergugat harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhuir dengan Undang-undang Nomor: 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 18:

(3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya ;(4)Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.   
Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3), antara lain dinyatakan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya -plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method),

Memori penjelasan Pasal 18 Ayat (4), antara lain dinyatakan :

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
kepemilikan atau penyertaan modal; atauadanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan…..dst;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 4:
Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.
       
Pasal 2
(1)Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.(2)Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atautransaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
bahwa berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Penggugat, diketahui bahwa saham Penggugat dimiliki oleh sebagai berikut:
RTY Co, Ltd Jepang sebanyak 85 %PT, QWE (Indonesia) sebanyak 15 %;bahwa tidak terdapat hubungan kepemilikan modal antara RTY Co, Ltd Jepang dengan PT, QWE (Indonesia) bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE dari segi kepemilikan modal baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

bahwa PT. QWE menempatkan 1 (satu) orang yaitu Sdr. ASD sebagai salah satu direksi dalam pengurusan perusahaan Penggugat, terhadap hal tersebut Majelis berpendapat karena kepemilikan PT QWE hanya sebesar 15 % dari total saham Penggugat, maka tidak terdapat hubungan istimewa karena penguasaan manjemen oleh PT, QWE terhadap Penggugat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

bahwa PT. Bahtera Laju merupakan perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, oleh karena itu nilai penjualan Penggugat kepada PT. QWE tidak dapat dihitung kembali melalui mekanisme Penentuan Harga Transfer, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, dan oleh karena PT. QWE merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri maka Tergugat tidak berhak menghitung kembali penjualan Penggugat kepada PT. QWE berdasarkan Penentuan Harga Transfer, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011;

bahwa Tergugat menyatakan terdapat hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE, dikarenakan adanya ketergantungan di bidang pemasaran oleh Penggugat kepada PT. QWE, oleh karena itu Tergugat menghitung kembali nilai wajar penjualan Penggugat kepada PT. QWE berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

bahwa Majelis berpendapat, simpulan Tergugat atas adanya hubungan istimewa antara Penggugat dengan PT. QWE tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, oleh karenanya Tergugat tidak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan yang berasal dari penjualan Penggugat kepada PT QWE, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat, sehingga Pajak Penghasilan Tahun 2012 yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat sehingga dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Tergugat  
Koreksi dibatalkan Majelis
Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Majelis:     (Rp 1.051.058.037,00)
:      Rp  3.008.965.756,00
:     (Rp 4.060.023.793,00)
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02822/NKEB/WPJ.22/BD.06/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00005/406/12/408/14 tanggal 14 April 2014, atas nama: Penggugat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/(Rugi)     
Kompensasi Kerugian     
Penghasilan Kena Pajak     
PPh Terutang     
Kredit Pajak         
PPh Kurang/(lebih) Bayar  :     (Rp 4.060.023.793,00)
:      Rp                      0,00
:     (Rp 4.060.023.793,00)
:      Rp                      0,00
:      Rp    312.489.000,00
:     (Rp    312.489.000,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
JKL, S.H., M.Hum.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor PUT-105769.99/2012/PP/M.IB/ Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
MNO, SE., Ak, M.M
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.