Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104815.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104815.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Aromatic Chemicals: Terpinolene, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam nilai pabean CIF USD56.840,00 dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam nilai pabean CIF USD72.240,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-2545/KPU.01/2016 tanggal 19 Mei 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 72,240.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 yaitu sebesar CIF USD 56,840.00;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-2545/KPU.01/2016 tanggal 19 Mei 2016 adalah penetapan nilai pabean barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016, nilai pabean CIF USD 56,840.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 72,240.00 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 30.418.000,00;
   
Menimbang:bahwa Terbanding menyatakan nilai pabean atas barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China dengan PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 ditetapkan oleh Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, sehingga nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 72,240.00;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”.

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan:”Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau   tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016, dimana Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: Chinadengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode tersebut tanpa penjelasan lebih lanjut atas pemenuhan syarat penggunakan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 0XXX0X tanggal 24 Februari 2016 yaitu Terpinolene pos tarif 3302.90.0000 dengan content berdasarkan Certificate of Analysis 32%, berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu Terpinolene pos tarif 2902.19.0000 dengan content berdasarkan Certificate of Analysis 43,40%-43.43%walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda komposisinya, sehingga Majelis berpendapat berbeda pula harganya;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode nilai transaksi gugur;

bahwa menurut Majelis, atas alasan Terbanding dalam bagian Menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2545/KPU.01/2016 a quo bahwa data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, disebutkan antara lain Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, dan dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam surat banding atau surat gugatan, surat uraian banding, atau surat bantahan, atau tanggapan baik dari Terbanding maupun dari Pemohon Banding, belum diungkapkan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 3530000272 tanggal 25 Januari 2016 kepada QWE Co. Ltd., untuk pembelian 28.000 kgs Terpinolene dengan harga USD2.03/kg total harga CIF USD56,840.00, term CFR Jakarta dengan term 100% by T/T atas fax copy B/L;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation nomor FW36-5104 tanggal 25 Januari 2016 dari QWE Co. Ltd., disetujui untuk pengiriman 28.000 kgs Terpinolene dalam kemasan 160 drums dengan harga USD2.03/kg total harga CIF USD56,840.00, term CFR Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor FW316008 tanggal 25 Februari 2016, diketahui tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan order dengan harga total CIF USD56,840.00., diterbitkan oleh QWE Co. Ltd., dengan term CFR Jakarta dengan menujuk order nomor XXX0000XXX;

bahwa pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor SNKO020160205576 tanggal 5 Maret 2016 yang diterbitkan oleh RTY Co. Ltd diketahui barang impor diangkut dengan kapal Northern Volition Voy No. 1602S, dari pelabuhan muat Shanghai, Cina, tujuan Jakarta, Indonesia, dengan pengirim/shipper QWE Co. Ltd. dan Consignee Pemohon Banding atas partai 160 drums/28000 kgs Aromatic Chemicals: TerpinoleneGW 31.360,00 kgs Kgs, tercantum klausul “Freight Prepaid”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance Nomor SMUSA0000725 tanpa tanggal (dicover open policy no. AI.14.0311.14.000060), diketahui pengangkutan barang dilindungi oleh yang diterbitkan oleh PT ASD (perusahaan asuransi dalam negeri) atas Invoice nomor FW316008, B/L nomor SNKO020160205576 dengan pertanggungan sebesar USD56,840.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 atas importasi Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China, tercantum dalam Invoice Nomor FW316008 tanggal 25 Februari 2016, dengan nilai CIF USD 56,840.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank FGH nomor PL67R tanggal 21 Maret 2016, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada QWE Co. Ltd. dengn Nomor Rekening XXXX0X0XXXXX00XXXXXX pada JKL Bank sejumlah USD56,840.00, dibayar cash/pindah buku rekening Pemohon Banding AC XXXXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank FGH periode Maret 2016 atas nama Pemohon banding dengan account Number X0XXXXXXXX dalam mata uang USD, pihak Bank FGH pada tanggal 21 Maret 2016 telah melakukan pencatatan transaksi debet sebesar USD56,872.50 yang terdiri dari nilai invoice USD56,840.00 ditambah provisi USD7.5 dan charge USD25.00 dan biaya provisi USD25.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian dan buku besar bank;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut pada Buku Besar Pembelian pada tanggal 21 Maret 2016 sebesar USD56,840.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 atas Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China, sebesar CIF USD 56,840.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 sebesar CIF USD56,840.00 sesuai Invoice nomor FW316008 tanggal 25 Februari 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah nihil;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2545/KPU.01/2016 tanggal 19 Mei 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003328/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 22 Maret 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor Aromatic Chemicals: Terfinolene, Negara Asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor X0XXXX tanggal 16 Maret 2016 sebesar CIF USD56,840.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, S.H., M.H.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-104815.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H, M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
MNO, SE., Ak., M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.