Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103079.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-103079.16/2013/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp138.183.889,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Pembetulan yang terakhir yang ditemukan ketika pemeriksaan, tidak dapat dikreditkan dan diakui sebagai Pajak Masukan;       Menurut Pemohon  : Bahwa pemohon Banding tidak sependapat dengan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai lebih Bayar yang dilakukan Oleh Terbanding dikarenakan pada Masa Juli 2013 Pemohon Banding terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Sebesar Rp138.183.889,00       Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak Agustus 2013sebesar Rp138.183.889,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif kredit pajak Masa Pajak Agustus 2013sebesar Rp138.183.889,00 adalah berasal dari Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Juli 2013) sebesar Rp138.183.889,00; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis Koreksi Positif Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus tahun 2013 yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Juli 2013) sebesar Rp138.183.889,00 terkait dengan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015 Masa Pajak Juli 2013; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis pokok sengketa banding terkait kredit pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 20166 a quo adalah Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Juli 2013sebesar Rp138.183.889,00; bahwa atas pokok sengketa banding terkait Koreksi Positif Kredit Pajak Masa Pajak Juli 2013sebesar Rp138.183.889,00 Majelis telah berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagaian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp69.543.269,00 dan mempertahankan sisanya sebesar Rp68.640.620,00 sehingga besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2013menurut Majelis adalah sebagai berikut; UraianJumlahRp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding138.183.889Koreksi Terbanding138.183.889Kredit Pajak menurut Terbanding-Koreksi yang tidak dipertahankan69.543.269Kredit Pajak Menurut Majelis69.543.269bahwa sehingga menurut Majelis perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juli 2013 sebagaimana pada amar putusan atas banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo pada pokoknya adalah sebagai berikut; No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak  a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.025.600 c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN78.508.727 d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)109.534.3272Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri3.102.5603Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan69.543.2694PPN kurang/(lebih) dibayar(66.440.709)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya135.081.3296PPN yang kurang / (lebih) dibayar68.640.6207Sanksi Administrasi :  – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP68.640.6208Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar137.281.240bahwa dengan demikian berdasarkan perhitungan PPN untuk Masa Pajak Juli 2013 sebagaimana pada amar putusan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- KEP-00058/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016 a quo maka atas Koreksi Positif Pajak Masukan yang berasal dari Kompensasi PPN Masa Sebelumnya (Juli 2013) sebesar Rp138.183.889,00 Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp135.081.329,00 dan mempertahankan sisanya sebesar Rp3.102.560,00 (Rp138.183.889,00– Rp 135.081.329); bahwa dengan demikian besarnya Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013menurut Majelis adalah sebagai berikut; UraianJumlahRp.Kredit Pajak menurut Pemohon Banding189.057.602Koreksi Terbanding138.183.889Kredit Pajak menurut Terbanding50.873.713Koreksi yang tidak dipertahankan135.081.329Kredit Pajak Menurut Majelis185.955.042       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 20 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/207/13/643/15 tanggal 7 April 2015 Masa Pajak Agustus 2013, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak  a. Ekspor- b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut- e. Penyerahan yang dibebaskan dari PPN- Jumlah (a+b+c+d+e)-2Pajak Keluaran dipungut/ dibayar sendiri-3Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan185.955.0424PPN kurang/(lebih) dibayar(185.955.042)5Kelebihan Pajak yang sudah :- – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya189.057.6026PPN yang kurang / (lebih) dibayar3.102.5607Sanksi Administrasi :  – Kenaikan Pasal 13 (3) Undang-Undang KUP3.102.5608Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar6.205.120Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1. ABC, S.H., M.M. ………………………2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. …………………..3. GHI, Ak. …………………………………yang dibantu oleh:JKL, S.H., M.Si.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd. sebesar Rp.2.053.257.142,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena adanya perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Terbanding tarif seharusnya sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding tarif seharusnya hanya sebesar 5%, atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.932.816.774,00, sehingga terdapat selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp2.053.257.142;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding berpendapat QWE telah memenuhi persayaratan administratif Pengisian form DGT karena jawaban yang dipilih WPLN sesuai dengan pilihan jawaban yang telah ditentukan pada butir 7 ketentuan A lampiran I PER-61/PJ/2009 dimana pilihan jawaban tersebut bersifat alternatif (bukan kumulatif) yang ditandai dengan kata “atau”;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding Tarif PPh Pasal 26 sebesar 5% sedangkan Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd; bahwa Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) mengatur antara lain:   Pasal 4 ayat (1) huruf g Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 26 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang.Pasal 26 ayat (1 a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud; Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersamasama berkedudukan atau efektif manajemennya berada; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010: Pasal 2 Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 3 ayat (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalann P3B telah dipenuhi; danTidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dinnaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Pasal 3 ayat (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa company information yang diperoleh dari Website Dubai International Financial Centre (DFC) diketahui bahwa Pemegang Saham dari QWE Ltd. adalah XXX, S.A., Switzerland sebesar 100%; bahwa dengan kepemilikan 100% atas saham QWE Ltd. dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, maka yang menerima manfaat dari penghasilan bunga tersebut (beneficial owner) adalah XXX, S.A., Switzerland; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Negara domisili dari penerima manfaat adalah Negara tempat kedudukan WPLN yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner) yaitu Switzerland; bahwa karena negara domisili dari beneficial owner adalah Swiss (Switzerland) maka PPh Pasal 26 yang terutang mengacu kepada Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, dimana diatur bahwa atas Penghasilan Bunga yang dibayarkan dikenakan pajak tidak melebihi 10%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101870.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101870.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Luar Negeri kepada XXX France SAS sebesar Rp.262.476.690,00             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Terbanding tarif seharusnya sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding tarif seharusnya hanya sebesar 0%, atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.312.383.449,00, sehingga terdapat selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp262.476.690;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi untuk mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan tarif Undang-Undang PPh       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk pembayaran Jasa ke XXX France SAS sebesar Rp1.312.383.449,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Certificate of Domicile (CoD) dari Tax Authority Perancis atas nama XXX France SAS dapat diyakini bahwa XXX France SAS adalah tax resident Perancis; bahwa dengan demikian atas pembayaran jasa ke XXX France SAS yang dilakukan Pemohon Banding dapat diberlakukan P3B antara Indonesia – Perancis; bahwa pembayaran jasa ke XXX France SAS merupakan penghasilan aktif (active income/business profit); bahwa sesuai Pasal 7 Ayat (1) P3B antara Indonesia-Perancis mengatur pengertian Laba Usaha (profit) sebagai berikut: “Laba usaha perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dapat dianggap berasal dari suatu tempat usaha tetap tersebut”; bahwa XXX France SAS tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa dengan demikian menurut Majelis berdasarkan P3B antara Indonesia – Perancis, hak pemajakan atas pembayaran jasa ke XXX France SAS ada pada negara Perancis; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk pembayaran Jasa ke XXX France SAS sebesar Rp1.312.383.449,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilaiSengketaDipertahankanMajelisTidak DapatDipertahankanMajelis Koreksi tarif PPh Pasal 2620%0%20%       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya pajak yang harus dibayarkan atas banding Pemohon Banding, sehingga pajak terutang dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 yang terutang :–     Menurut Terbanding (20%)     –     Koreksi dibatalkan Majelis     –     Menurut Majelis (0%)      Rp 262.476.690Rp 262.476.690Rp                  0Rp 1.312.383.449       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00003/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014 Masa Pajak Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak1.312.383.4492PPh Pasal 26 yang terutang03Kredit Pajak:  a. PPh Ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa0 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0 e. Lain-lain0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)04Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g)05Sanksi Administrasi:  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)06Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e)0Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC S.H., M.Sc.     Drs. DEF. M.M.     GHI, Ak., M.M.     dengan dibantu olehDra JKL         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101869.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. 26       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd. sebesar Rp.2.258.471.952,00             Menurut Terbanding : bahwa koreksi dilakukan karena adanya perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Terbanding tarif seharusnya sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding tarif seharusnya hanya sebesar 5%, atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.325.346.167,00, sehingga terdapat selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp2.258.471.952;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding berpendapat QWE MEA telah memenuhi persayaratan administratif Pengisian form DGT karena jawaban yang dipilih WPLN sesuai dengan pilihan jawaban yang telah ditentukan pada butir 7 ketentuan A lampiran I PER-61/PJ/2009 dimana pilihan jawaban tersebut bersifat alternatif (bukan kumulatif) yang ditandai dengan kata “atau”;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding Tarif PPh Pasal 26 sebesar 5% sedangkan Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd bahwa Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf q Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Pasal 26 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang.Pasal 26 ayat (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud; Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersamasama berkedudukan atau efektif manajemennya berada; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010: Pasal 2 Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 3 ayat (1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalann P3B telah dipenuhi; danTidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dinnaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Pasal 3 ayat (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa company information yang diperoleh dari Website Dubai International Financial Centre (DFC) diketahui bahwa Pemegang Saham dari QWE Ltd. adalah XXX, S.A., Switzerland sebesar 100%; bahwa dengan kepemilikan 100% atas saham QWE Ltd. dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, maka yang menerima manfaat dari penghasilan bunga tersebut (beneficial owner) adalah XXX, S.A., Switzerland; bahwa dengan demikian menurut Majelis, Negara domisili dari penerima manfaat adalah Negara tempat kedudukan WPLN yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner) yaitu Switzerland; bahwa karena negara domisili dari beneficial owner adalah Swiss (Switzerland) maka PPh Pasal 26 yang terutang mengacu kepada Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, dimana diatur bahwa atas Penghasilan Bunga yang dibayarkan dikenakan pajak tidak melebihi 10%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101126.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101126.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.35.643.920,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kompeten yang cukup, sehingga dipertahankan dan keberatan Wajib Pajak ditolak;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa) di atas karena Terbanding (Pemeriksa) mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan pihak Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas transaksi tersebut yang dibukukan di Tahun Pajak 2011. Berikut ini perincian alasanalasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 35.643.920,- yang dibuat oleh Terbanding:       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.35.643.920,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, jasa keagenan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah jasa antar grup perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (AAA services) dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (1) Per-32/PJ/2011; bahwa Terbanding menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 (2) Per-32/PJ/2011 transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya, dan bahwa penyerahan atau perolehan jasa dianggap benarbenar telah terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud; bahwa Terbanding menyebutkan bahwa penentuan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PER-32/PJ/2011, dan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya termasuk dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa menurut Terbanding, untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas maka Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan beberapa dokumen pendukung antara lain perjanjian yang mengikat antara pemberi jasa dengan penerima jasa yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya, tabel penggolongan jasa yang dapat dan tidak dapat ditagihkan oleh pemberi jasa, uraian mengenai struktur organisasi pemberi jasa, uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi untuk mendukung bahwa tidak adanya duplikasi aktivitas antara pemberi jasa dan penerima jasa, dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa seperti catatan waktu pengerjaan atau laporan, uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut, misalkan namun tidak terbatas pada kualifikasi SDM, know how yang dimiliki, aset tetap atau peralatan yang digunakan, dokumen dari hasil pemberian jasa, misalkan laporan analisis, opini, advis, atau arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja seperti rancangan dasar (template) perjanjian atau kontrak kerja dengan supplier, kertas kerja akuntansi, format uraian pekerjaan, standar prosedur operasional, dan analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan setelah adanya pemanfaatan jasa), dan bahwa dari 7 macam dokumen tersebut, Pemohon Banding baru menyampaikan perjanjian antara, sementara dokumen yang lain tidak diberikan; bahwa dalam Pasal 14 ayat (5) PER-32/PJ/2011 diatur bahwa “Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha”; bahwa menurut Terbanding, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa karena jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa, dan oleh karena itu perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut/benefit test (QWE, 2013:395), yaitu bahwa adanya suatu jasa yang pada dasarnya tidak memberikan manfaat secara langsung, tetapi ditagihkan kepada penerima jasa, dapat menjadi suatu indikasi adanya pengalihan laba melalui skema transaksi jasa di antara pihak afiliasi; bahwa ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2010, US Treas. Reg. 1. 482, dan Europian Union Joint Transfer Pricing Forum memberikan parameter atas jasa-jasa yang tidak dapat ditagihkan antara lain: shareholder activities, duplicative services, incidental benefits atau passive association benefits, dan on call services (Danny Darussalam, 2013:395), dan bahwa sesuai dengan isi surat nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, telah diatur bahwa dalam transaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa meliputi penelitian atas keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai pembebanan jasa, dan bahwa suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dengan memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat apabila jasa tersebut bukan merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity), merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association) tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut, dan oleh karena itu berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa jasa keagenan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena alasan yang digunakan oleh Terbanding di atas mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101125.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101125.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.074.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kompeten yang cukup, sehingga dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa) di atas karena Terbanding (Pemeriksa) mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan pihak Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas transaksi tersebut yang dibukukan di Tahun Pajak 2011. Berikut ini perincian alasanalasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 55.074.838,- yang dibuat oleh Terbanding:       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.074.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, jasa keagenan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah jasa antar grup perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (QWE services) dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (1) Per-32/PJ/2011; bahwa Terbanding menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 (2) Per-32/PJ/2011 transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya, dan bahwa penyerahan atau perolehan jasa dianggap benarbenar telah terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud; bahwa Terbanding menyebutkan bahwa penentuan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PER-32/PJ/2011, dan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya termasuk dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa menurut Terbanding, untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas maka Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan beberapa dokumen pendukung antara lain perjanjian yang mengikat antara pemberi jasa dengan penerima jasa yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya, tabel penggolongan jasa yang dapat dan tidak dapat ditagihkan oleh pemberi jasa, uraian mengenai struktur organisasi pemberi jasa, uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi untuk mendukung bahwa tidak adanya duplikasi aktivitas antara pemberi jasa dan penerima jasa, dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa seperti catatan waktu pengerjaan atau laporan, uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut, misalkan namun tidak terbatas pada kualifikasi SDM, know how yang dimiliki, aset tetap atau peralatan yang digunakan, dokumen dari hasil pemberian jasa, misalkan laporan analisis, opini, advis, atau arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja seperti rancangan dasar (template) perjanjian atau kontrak kerja dengan supplier, kertas kerja akuntansi, format uraian pekerjaan, standar prosedur operasional, dan analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan setelah adanya pemanfaatan jasa), dan bahwa dari 7 macam dokumen tersebut, Pemohon Banding baru menyampaikan perjanjian antara, sementara dokumen yang lain tidak diberikan; bahwa dalam Pasal 14 ayat (5) PER-32/PJ/2011 diatur bahwa “Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha”; bahwa menurut Terbanding, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa karena jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa, dan oleh karena itu perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut/benefit test (RTY, 2013:395), yaitu bahwa adanya suatu jasa yang pada dasarnya tidak memberikan manfaat secara langsung, tetapi ditagihkan kepada penerima jasa, dapat menjadi suatu indikasi adanya pengalihan laba melalui skema transaksi jasa di antara pihak afiliasi; bahwa ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2010, US Treas. Reg. 1. 482, dan Europian Union Joint Transfer Pricing Forum memberikan parameter atas jasa-jasa yang tidak dapat ditagihkan antara lain: shareholder activities, duplicative services, incidental benefits atau passive association benefits, dan on call services (RTY, 2013:395), dan bahwa sesuai dengan isi surat nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, telah diatur bahwa dalam transaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa meliputi penelitian atas keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai pembebanan jasa, dan bahwa suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dengan memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat apabila jasa tersebut bukan merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity), merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association) tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut, dan oleh karena itu berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa jasa keagenan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena alasan yang digunakan oleh Terbanding di atas mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan pihak