Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108440.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif bea masuk preferensi ACFTA atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016, yaitu berupa importasi VITAMIN B6 (PRYDOXINE HYDROCHLORIDE), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp118.026.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh QWE of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding tidak mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor, sehingga tariff yang berlaku adalah tariff yang berlaku umum bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB….(Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride)…dsb), pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) dengan PIB Nomor: XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-009294/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Agustus 2016, atas barang impor Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride) pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1) Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp118.026.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan pengisian kolom19 PIB serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor dan ditetapkan menjadi tarif MFN ; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan pengisian kolom19 PIB serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 093/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-24/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108440-2016 dengan ini Pemohon sampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis Nomor 7 Berdasarkan PMK RI NOMOR 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), untuk pos tariff 2936.25.00.00 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), akan tetapi berdasarkan penelitian Iebih lanjut terhadap PIB, Pemohon tidak mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor, sehingga tariff yang berlaku adalah tariff yang berlaku umum. Nomor 7 Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pada saat pengajuan PIB tidak terdapat Form E serta copy, sedangkan pada saat pengajuan keberatan pemohon melampirkan Form E copy. Bantahan : bahwa Pemohon melakukan importasi berupa “Vitamin B6 (Pyridoxine Hydrochloride)” item 1, dengan PIB No. XX0X0X tgl 19-08-2016 mendapatkan fasilitas Form E (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di Negara asal (CHINA) dengan No. E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016. bahwa Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016, diketahui jenis barang berupa “Vitamin B6 (Pyridoxine Hydrochloride)”, commercial invoice Nomor SSN160804/A, ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang di QWE, China. bahwa jenis barang, jumlah barang, dan berat brutto adalah sama antara PIB dengan FORM E. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding menjelaskan bahwa pada saat pengajuan keberatan pemohon melampirkan Form E copy, berarti secara Iangsung Terbanding mengakui bahwa importasi Pemohon telah dilengkapi dengan Form E. Seharusnya pada saat penelitian berkas keberatan pejabat pemeriksa dokumen keberatan meminta Form E Asli. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E. bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap Importasi Pemohon dengan PIB No. XX0X0X tanggal 19 Agustus 016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VII, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB….(Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride)…dsb) KD.BAIK-BARU, pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan atas Form E nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016 tidak diisi pada kolom19 PIB dan tidak disertakan Form E yang asli; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui lembar asli Form E nomor E164300022590935 tanggal 08 Agustus 2016 masih berada di tangan Pemohon Banding dan pada saat pengajuan PIB asli Form E tidak diserahkan kepada Terbanding; bahwa menurut Majelis karena barang impor saat pengajuan PIB tidak disertai dengan Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dan tidak mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) serta kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada dokumen pemberitahuan impor barang maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), tidak dapat diberikan tarif Bea Masuk preferensi AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 berupa Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride) pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1), negara asal: China sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009294/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Agustus 2016, atas nama: PT. RTY, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor XX0X0X tanggal 19 Agustus 2016 berupa Vitamin B6 (Prydoxine Hydrochloride) pos tarif 2936.25.00.00 (Pos 1), negara asal: China sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor KEP-5577/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar Rp. 118.026.000 (seratus delapan belas juta dua puluh enam ribu Rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H, M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |

