Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-106539.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar USD605.033,50 berupa koreksi terhadap akun QWE Travel sebesar USD605.034,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif, pos 4251 QWE Travel sebesar USD605.034,00 berupa biaya penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang telah disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan diberikan hak cuti misal kerja 8 minggu cuti 2 minggu. Biaya QWE Travel tidak tercover dalam natura atau kenikmatan yang dapat dibebankan sebagai biaya cfm. Keputusan Daerah Terpencil KEP-1156/WPJ.19/2012 tanggal 29 Agustus 2012 (berlaku selama 5 tahun), sehingga tetap dikoreksi cfm. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pada akun QWE travel tersebut adalah pengeluaran Perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha yaitu yang dikeluarkan dalam rangka cuti yang diperoleh oleh para pegawai yang bekerja di lokasi tambang. Biaya yang dimaksud adalah berupa penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan bahwa karyawan diberikan hak cuti misalnya kerja 8 minggu cuti 2 minggu; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun QWE Travel sebesar USD605,034000 berupa biaya penyediaan tiket PP (Bengalon – tempat yang telah disepakati dalam kontrak kerja) kepada karyawan sehubungan dengan metode jam kerja karyawan diberikan hak cuti misal kerja 8 minggu cuti 2 minggu karena termasuk dalam bentuk natura atau kenikmatan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding biaya dalam akun QWE Travel timbul karena kewajiban Pemohon Banding selaku pemberi kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Karyawan (Employment Agreement) yang diatur dalam butir 5 huruf b – Cuti Lapangan dan huruf c – Transportasi dari dan tempat kerja akan disediakan oleh perusahaan (yakni Pemohon Banding) di lokasi/tempat yang telah ditentukan (dalam hal ini lokasi site di Bengalon Coal Project dan Binungan Coal Project); bahwa pemberian cuti atau istirahat diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/Men/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Pertambangan Tertentu diatur dalam Pasal 2 angka 1 PER.15/Men/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 bahwa: “Perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operas’ tertentu, dapat menerapkan: a)waktu kerja dan istirahat (WKWI) sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003; dan/ataub)periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat”; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian cuti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Perjanjian Kerja Karyawan (Employment Agreement) Pemohon Banding sehingga biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan tiket bagi karyawan yang cuti adalah wajar dan dapat dibiayakan; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap sengketa terkait pada tahun 2010, 2011, dan 2015. Sehingga, menurut Pemohon Banding, terdapat ketidakkonsistenan pada Terbanding; bahwa Majelis dalam memutuskan sengketa atas QWE Travel a quo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); Pasal 6 ayat (1) UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;bunga, sewa, dan royalti;biaya perjalanan;biaya pengolahan limbah;premi asuransi;biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;biaya administrasi; danpajak kecuali Pajak Penghasilan;b.penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;c.iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;d.kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;e.kerugian selisih kurs mata uang asing;f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;g.biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;h.piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dantelah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;i.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; danm.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Pasal 9 ayat (1) huruf e Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e “Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya; bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER-15/MEN/VII/2005 Tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu yang berlaku sejak tanggal 26 Juli 2005: Pasal 2 ayat (1) Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan : waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003;periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat; bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Karyawan/Employment antara Pemohon Banding XXX (“Perusahaan”) selaku Pemberi Kerja dengan karyawan/pekerja mengatur bahwa: Butir 5 atau Butir 6. Akomodasi, Makan, dan Transportasi b.Transportasi bagi karyawan ke dan dari tempat penerimaan ke tempat penugasan disediakan oleh Perusahaan dalam hal: (1)Penerimaan awal(2)Cuti Lapangan(3)Pengurangan Tenaga Kerja/PHK(4)Proyek selesaiKecuali, Karyawan yang mengundurkan diri dan tidak mendapat ijin dari perusahaan, bertanggung jawab terhadap pengaturan dan ongkos perjalanannya sendiri; Perusahaan akan menyediakan transportasi perjalanan dari dan ke tempat penerimaan. Perusahaan tidak akan melakukan pembayararan penggantian dalam bentuk uang tunai atas biaya transportasi;c.Transportasi dari dan tempat kerja akan disediakan oleh Perusahaan di lokasi/tempat yang telah ditentukan; Butir 12 atau Butir 13. Cuti Cuti Lapangan Sesuai dengan Kebijakan Perusahaan tentang sumber daya manusia yang berlaku tentang cuti lapangan adalah sebagai berikut : 7 (tujuh) minggu kerja dan 2 (dua) minggu libur. Waktu perjalanan termasuk di dalam 2 (dua) minggu libur. Selama cuti lapangan, karyawan tidak diperbolehkan tinggal di Camp, akomodasi perusahaan; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Fotokopi Perjanjian Kerja Karyawan, Fotokopi Invoice, Fotokopi summary invoice dan GL Akun 4251 (Akun QWE Travel) untuk pencatatan beban pembelian tiket diketahui bahwa bahwa biaya pada akun QWE travel tersebut adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka cuti yang diperoleh oleh para pegawai yang bekerja di lokasi tambang (lokasi site PT. RTY yaitu : wilayah Bengalon dan Binungan di Kalimantan Timur) yang merupakan daerah terpencil. Biaya yang dimaksud adalah berupa penyediaan tiket Pulang-Pergi (Bengalon & Binungan) kepada karyawan-karyawan Pemohon Banding sehubungan dengan metode jam kerja karyawan bahwa karyawan diberikan hak cuti misalnya kerja 6-8 (enam hingga delapan) minggu kerja dan cuti 2 (dua) minggu; bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi terhadap akun QWE Travel karena untuk Tahun Pajak 2010, 2011, dan 2015, Terbanding tidak melakukan koreksi, hal ini dapat dilihat dari bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2010 Nomor: SPHP-130/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 30 Juli 2012, Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2011 Nomor: SPHP-249/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 22 Mei 2013, dan Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun 2015 Nomor: SPHP-00126/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2017 tanggal 07 Maret 2017; bahwa menurut Majelis, dalam membebankan QWE Travel berupa penyediaan tiket Pulang-Pergi (Bengalon & Binungan) kepada karyawan-karyawan Pemohon Banding karena Pemohon Banding harus dapat memastikan proyek-proyek yang ditangani oleh Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian dengan PT. RTY dan PT. ASD yaitu : Fotokopi Bengalon Operating Agreement Mining Services antara PT. RTY dan XXX, tanggal 27 Mei 2004,Fotokopi Perjanjian tentang pemindahan lapisan tanah tertutup (overburden) di area Binungan Mine Operation (BMO) Blok X East Pit H Nomor: 200/40.M00.620/26/BC/III-11/PP antara PT. ASD dan XXX,Fotokopi Perjanjian tentang Pekerjaan Penambangan dan Pengangkutan Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok X East PIT H Nomor:200/40.M00.620/25/BC/III-11/PP antara PT. ASD dan XXX; bahwa dalam rangka menjalankan perjanjian-perjanjian a quo, Pemohon Banding harus dapat memastikan pegawai Pemohon Banding yang bertugas di Bengalon dan Binungan dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya sehingga Pemohon Banding harus menjalankan Perjanjian Kerja Karyawan/Employment antara Pemohon Banding XXX. (“Perusahaan”) selaku Pemberi Kerja dengan karyawan/pekerja; bahwa menurut Majelis seharusnya beban QWE Travel sebesar USD605,034.00 dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung penghasilan kena pajak penghasilan badan tahun 2013 karena biaya tersebut berkaitan erat dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas akun QWE Travel sebesar USD605,034.00 dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung penghasilan kena pajak penghasilan badan tahun 2013 dengan demikian koreksi Terbanding atas akun QWE Travel sebesar USD605,034.00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai Sengketa a quo yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut: NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan Majelis (USD)Dibatalkan Majelis (USD)1Koreksi Positif terhadap akun QWE Travel605,034.000.00605,034.00 Jumlah605,034.000.00605,034.00 |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut: UraianDalam USDPenghasilan (Rugi) Neto menurut Terbanding(17,291,278.00)Koreksi Penghasilan Neto Dibatalkan Majelis605,034.00Penghasilan Neto menurut Majelis(17,896,312.00) |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Tahun Pajak 2013 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut: Penghitungan Pajak dan Sanksi AdministrasiPenghitungan Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding (USD)Penghitungan Pajakdan Sanksi Administrasi Versi Majelis (USD)Koreksi Dibatalkan Majelis (USD)Penghasilan (Rugi) Neto(17,291,278.00)(17,896,312.00)605,034.00Kompensasi Kerugian0.000.000.00Penghasilan Kena Pajak0.000.000.00Pajak Penghasilan (PPh) terutang0.000.000.00Kredit Pajak7,811,969.007,811,969.000.00Pokok PPh kurang/(lebih) bayar(7,811,969.00)(7,811,969.00)0.00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00241/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30 Mei 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00018/406/13/091/15 tanggal 21 April 2015, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Netto (Rugi)USD (17,896,312.00) (-)Kompensasi KerugianUSD 0.00Penghasilan Kena PajakUSD 0.00 (+)PPh TerutangUSD 0.00 Kredit PajakUSD 7,811,969.00PPh Kurang /(Lebih) BayarUSD ( 7,811,969.00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2017, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC, M.A., M.P.A. DEF, SE., Ak., Msi., CA. GHI, S.E., M.Si. dengan dibantu oleh JKL, S.E, M.Msebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

