Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63910/PP/M.XVA/99/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63910/PP/M.XVA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 127/WPJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015; Menurut Tergugat : bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat unsur kekhilafan Penggugat karena penyampaian laporan keuangan sebagai lampiran SPT PPh melebihi batas waktu yang ditentukan merupakan keterlambatan karena batas waktu penyampaian SPT sudah ditentukan oleh ketentuan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat sangat keberatan apabila diminta juga untuk membayar “sanksi” yang ditetapkan, karena Penggugat seolah-olah terlambat membayar kewajiban pajak padahal sebenarnya secara substansi tidak terutang lagi (SPT PPh Badan Lebih Bayar); Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan Surat Gugatan dan Surat Tanggapan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pengenaan sanksi administrasi terhadap STP Nomor 00135/106/13/057/13 tanggal 23 September 2013 Masa Pajak Februari 2013 yang dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00125/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 20 Desember 2013; bahwa STP Pajak Penghasilan aquo diterbitkan Tergugat karena Penggugat terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan 2012 karena tidak dilengkapi dengan Laporan Keuangan audit dari KAP; bahwa Penggugat berpendapat keterlambatan disebabikan oleh keadaan diluar kuasa Penggugat karena sangat bergantung kepada pihak ketiga (eksternal auditor); bahwa Tergugat seharusnya menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Penggugat sesuai Lampiran II PER-26/2012 angka 16; bahwa pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan aquo dilakukan karena sebenarnya secara substansi tidak terutang pajak (SPT PPh Badan Lebih Bayar); bahwa Penggugat memasukan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan aquo sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2013; bahwa Penggugat tidak mengajukan sengketa atas pokok pajak dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan aquo karena sedang dilakukan pemeriksaan; bahwa untuk memeriksa pokok sengketa Objek Gugatan a quo, Majelis Hakim mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dapat diuraikan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut: Pasal 3 ayat (6),menyatakan: Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Penjelasan Pasal 3 ayat (6) menyatakan: Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, Jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; Pasal 3 ayat (7), menyatakan:Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atauSurat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak;Pasal 14 ayat (1) menyatakan:Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Pasal 14 ayat (3) menyatakan:Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; Penjelasan Pasal 14 ayat (3) menyatakan:Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; atauPenelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung.Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut:- Kekurangan bayar Pajak   Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008   (Rp100.000.000,00 – Rp40.000.000,00)    – Bunga = 3 X 2% X Rp60.000.000,00   – Jumlah yang harus dibayar Rp 60.000.000,00Rp   3.600.000,00Rp 63.600.000,00Hasil penelitian Surat PemberitahuanSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan– Bunga = 3 x 2% x Rp1.000.000,00– Jumlah yang harus dibayar=     Rp1.000.000,00=     Rp     60.000,00=     Rp1.060.000,00Pasal 25 ayat (2) menyatakan:Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu; Penjelasan Pasal 25 ayat (2) menyatakan:Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), Berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63803/PP/M.XVIIA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63803/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Granite Slabs Random Polished WS03 Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2.742,83 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 9.680,58;. Menurut Terbanding : bahwa bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, Polis Asuransi dalam negeri, Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Penjualan, SPT Masa PPN Impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas SPTNP Nomor: SPTNP- 007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, Polis Asuransi dalam negeri, Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Penjualan, SPT Masa PPN Impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa dokumen pendukung berupa fotokopi TT dan Rekening Koran yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh pihak bank dan Pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya serta tidak terdapat tanda validasi bank sehingga tidak meyakinkan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai degan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 9,680.58; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Terbanding dengan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 9,680.58; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-85/WBC.10/2015 tanggal 5 Maret 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas bukti yang diajukan oleh CV BBB selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan CV BBB terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 (KEP-172), sebagai berikut:Pokok Permasalahanbahwa Pemohon menyampaikan bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor sebesar CIF USD 9,680.58, karena tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pihak supllier sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak diyakini kebenaran dan keakuratannya.Jadi, pokok permasalahannya adalah pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon sebagai nilai pabean karena tidak diyakini kebenaran.Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohonbahwa Pemohon mengajukan bukti-bukti pendukung di hadapan persidangan berupa 1 (satu) set dokumen pendukung yang masing-masing diterima oleh Majelis XVII-A dan Terbanding.bahwa bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya kedapatan bukti yang mendukung nilai transaksi berupa:NoDokumenNomorTanggalNilaiKeterangan1Purchase Order  01-11-13 –     Supplier: AAA–     Quantity: 480 M2–     Unit Price: USD 5.95/M22Sales ContractXM20131804-11-13USD 2,856.00-     Incoterm: CFR Surabaya–     Term of payment: 100% before shipment–     Quantity : 480 M23InvoiceXMXX14-11-13USD 2,742.83-    Incoterm: CFR Surabaya–     Quantity : 460.98 M24B/LGOSUXIA911225516-11-13 5TIT15-11-13USD 2,750.00 6Rekening Koran15-11-13Rp.31.954.250,00-     Bank QQ–     Mutasi: Pemby Granite Random Poles Xiamen Seten Import and Export7Ledger UangMuka Pembefian 15-11-13Rp.31.954.250,00 8Ledger BankQQ 15-11-13Rp.31.954.250,00 9Ledger Persediaan15-11-13Rp.31.836.200,76-     Biaya Bank : Rp 83.222–     Selisih Selisih Kurs: Rp.34.827Tanggapan:bahwa dari penelitian bukti bukti pendukung yang diajukan oleh pemohon kedapatan sebagai berikut:bahwa berdasarkan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013, Pemohon mengimpor barang berupa Granite Slabs Random Polished WS03 sebanyak 460.98 M2 dengan nilai CFR USD 2,742.83. Sedangkan berdasarkan Sales Contract, jumlah barang yang disepakati dalam transaksi sejumlah 480 M2. Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan jumlah barang antara Sales Contract dengan PIB.bahwa berdasarkan PIB dan Invoice nilai barang yang diimpor sebesar USD 2,742.83, sedangkan berdasarkan bukti Transfer Bank QQ, Pemohon mengirimkan uang sebesar USD 2,750.00, sehingga terdapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56034/PP/M.IIIB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56034/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa pemberian hadiah langsung ke nasabah sebesar Rp.1.485.109.052,00; Koreksi Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar Rp.1.485.109.052,00 Menurut Terbanding  : bahwa disamping melakukan jasa di bidang perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan di luar jasa perbankan berupa penyerahan barang seperti penyerahan barang secara cuma-cuma atau pemberian hadiah yang bertujuan mendukung kelangsungan usaha Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pemohon Banding adalah subjek pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan beberapa jenis jasa perbankan yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi Pemohon Banding bukanlah Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan pemberian hadiah karena pemberian hadiah oleh Pemohon Banding kepada nasabah tidak termasuk pemberian barang kena pajak sehingga tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; Pendapat Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti yang telah diserahkan dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa Koreksi Terbanding atas Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar Rp1.485.109.052,00 adalah karena pemberian hadiah langsung yang dilakukan Pemohon Banding kepada nasabahnya termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya; bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian hadiah langsung adalah bukan merupakan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal lA ayat (1) huruf d sehingga bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding disamping melakukan jasa di bidang perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan di luar jasa perbankan berupa penyerahan barang seperti penyerahan barang secara cuma-cuma atau pemberian hadiah. bahwa menurut Majelis, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah sebagai penyalur dana masyarakat. bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo disebutkan bahwa :“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean”. bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 12 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, “Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya”. bahwa menurut Majelis, pemberian kepada Nasabah yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan hadiah yang diberikan kepada nasabah yang membuka rekening tabungan atau memiliki rekening tabungan, sedangkan Pemohon Banding dalam sengketa ini tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang , melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. bahwa oleh karena itu menurut Majelis, Pemohon Banding dalam kaitannya dengan pemberian hadiah kepada nasabah ini adalah bukan merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan di luar jasa perbankan. bahwa menurut Terbanding, hadiah langsung yang diberikan Pemohon Banding berupa sabun, odol, pembersih lantai, tas, kotak tissue, cover tissue, voucher belanja, merupakan Barang Kena Pajak karena barang-barang tersebut tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga termasuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya. bahwa terkait dengan dalil Terbanding tersebut menurut Majelis, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”. bahwa dalam penjelasan Pasal a quo dinyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (Bank) adalah bukan merupakan Pengusaha yang menghasilkan barang-barang berupa sabun, odol, pembersih lantai, tas, kotak tissue, cover tissue, voucher belanja, oleh karena itu menurut Majelis, pemberian hadiah atas barang-barang tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah bukan termasuk dalam pengertian “Penyerahan Barang Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai a quo. bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan, “(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah : d. pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. bahwa dalam penjelasan Pasal a quo dinyatakan bahwa : Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. bahwa menurut Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor Kep- 87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak (Kep 87), dalam Pasal 1 angka :Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli,Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengertian “pemberian cuma-cuma” yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai adalah hanya berlaku untuk produsen dan pedagang; bahwa disamping itu pengertian “pemberian cuma-cuma” dalam hal ini hendaknya ditafsirkan bahwa Barang Kena Pajak yang diberikan kepada nasabah tersebut di atas diproduksi/dihasilkan sendiri, selain untuk dijual, sebagian dipakai (dikonsumsi) sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada anggota keluarganya, karyawannya atau dikirimkan secara cuma-cuma kepada para

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56032/PP/M.IIIB/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56032/PP/M.IIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.915.096.338,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: 1.     Koreksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih sebesar  Rp.     286.230.000,002.     Koreksi Pemberian Hadiah Langsung ke Nasabah sebesar   Rp.  1.628.866.338,00Jumlah  Rp.  1.915.096.338,00Koreksi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih sebesar Rp.286.230.000,00 Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak dan atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih baik yang dilakukan melalui pelelangan maupun yang dilakukan tidak melalui pelelangan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut. Dengan demikian, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.286.230.000,00 dari penjualan Agunan Yang Diambil Alih tetap dipertahankan. Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Penjualan Agunan Yang Diambil Alih merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang. Oleh karena itu, penjualan Agunan Yang Diambil Alih bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan QQ sebesar Rp286.230.000,00 telah sesuai dengan Pasal 4 huruf a jo Pasal 1A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa Terbanding menyatakan, timbulnya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa penjualan Agunan Yang Diambil Alih berasal dari dokumen dan pembukuan Pemohon Banding, yaitu tercatat dalam akun/perkiraan nomor 17561 dan pada bulan Juni 2008 tercatat Pemohon Banding melakukan penjualan Agunan Yang Diambil Alih sebesar Rp.286.230.000,00 dengan keterangan “penjualan sitaan”. bahwa menurut Terbanding, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, dalam suatu hubungan hutang piutang, dalam hal debitur (pihak yang berhutang) tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur (Bank, dalam hal ini adalah Pemohon Banding), Bank dapat memperoleh aset baik dengan membeli sebagian atau seluruh agunan yang semula dijaminkan oleh debitur baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan. bahwa pada saat terjadi pengambil alihan aktiva milik debitur oleh kreditur (Bank, dalam hal ini adalah Pemohon Banding), maka hak atas aktiva tersebut telah diserahkan kepada bank selaku kreditur (Pemohon Banding). bahwa menurut Pemohon Banding, secara akuntansi Bank diharuskan untuk mencatat QQ (dalam hal ini di akun 17561), pencatatan ini dilakukan karena kredit tersebut sudah tidak produktif lagi dan merupakan upaya Pemohon Banding untuk mengamankan agunan pada saat debitur gagal bayar sesuai dengan amanah Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. bahwa di samping itu menurut Pemohon Banding, sesuai dengan definisi QQ dalam Buku 2 Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) halaman 111. Pencatatan QQ atas dasar PAPI tidak didasarkan atas konsep kepemilikan, sehingga QQ harus tetap dicatat oleh Bank meskipun penyelesaian QQ dilakukan melalui Kuasa Menjual. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan konsep akuntansi antara agunan dengan persediaan sehingga dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha yang menjalankan bisnis perdagangan QQ. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan jurnal pencatatan secara akuntansi QQ antara lain sebagai berikut : Proses pengambil alihan Agunan Menjadi QQMelalui Proses Jual Beli (Akta Jual Beli) atau Pelelangan (Pengadilan atau KPKNL)Pengakuan QQ:   Db. Agunan Yang Diambil Alih (QQ)xxxxx              Cr. Kredit yang Diberikan              xxxxxbahwa penghapusan kredit dilakukan dengan mengkredit pinjaman yang diberikan kepada debitur dan mencatat agunan yang dimiliki debitur sebagai jaminan atas belum tertagihnya hutang. Dengan dicatatnya QQ, agunan tersebut tidak serta merta menjadi milik Bank karena tidak diperbolehkan secara legal (klausul Akta Hak Tanggungan). Selain itu, Bank juga tidak diperbolehkan memiliki aset tersebut dan mencatat beban depresiasi atas QQ jika agunan yang diberikan merupakan bangunan. Dengan demikian, tercatatnya QQ bukan berarti agunan debitur serta merta menjadi milik Bank. bahwa jika dalam waktu tertentu debitur tidak mampu melunasi hutang, maka berdasarkan keputusan manajemen, Bank akan melakukan penghapusan kredit. Penghapusan kredit dilakukan dengan mengambil alih agunan baik secara sukarela maupun melalui lelang (jika debitur tidak memiliki itikad baik dalam melunasi pinjaman). Dengan dilakukannya penghapusan kredit, bukan berarti bahwa proses penyelesaian kredit berhenti hingga tahap ini; Proses Penghapusan Kredit (apabila nilai QQ lebih rendah dari Kredit yang diberikan) Db. PPA Kreditxxxxx              Cr. Kredit yang Diberikan              xxxxxbahwa menurut Pemohon Banding, dalam praktiknya berdasarkan Pasal 37 sampai dengan 39 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, Bank Indonesia tetap mengharuskan bank untuk segera melakukan proses penyelesaian QQ secepatnya (dalam jangka 1 tahun) karena QQ merupakan Aktiva Non Produktif. Selama QQ belum selesai terjual, maka Bank akan kehilangan pendapatan dari pendapatan bunga tertunggak (bunga dalam penyelesaian) dan potensi pendapatan bunga karena kegiatan utama Perbankan adalah menyalurkan dana. Perlu digarisbawahi bahwa pendapatan Bank berasal dari pendapatan bunga yang diperoleh dari kegiatan penyaluran dana kepada Debitur.  (7)     Penjualan QQDb. Cash / Rekening SuspensexxxxxDb. Cadangan Kerugian Penurunan Nilaixxxxx              Cr. Agunan (QQ)              xxxxx              Cr. Laba Penjualan QQ              xxxxx  bahwa kelebihan penjualan QQ tidak serta merta diserahkan kepada debitur. Keuntungan tersebut harus diperhitungan dahulu dengan biaya-biaya yang seharusnya ditagih kepada debitur (biaya notaris, biaya pajak, dan komisi broker) termasuk untuk melunasi hutang bunga yang terakumulasi sejak debitur tidak memiliki kemampuan melunasi hutang (Bunga Dalam Penyelesaian), namun demikian apabila terdapat sisa lebih maka Bank berkewajiban untuk mengembalikan kepada debitur. Dengan memperhitungan seluruh tagihan tersebut, umumnya Bank selalu dalam keadaan rugi setelah memperhitungkan hasil penjualan QQ dengan kewajiban debitur di atas. bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena barang jaminan adalah bukan hak milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding juga tidak melakukan depresiasi dan memanfaatkan atas aset dimaksud. bahwa menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50296/PP/M.XIVB/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50296/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak masukan masa pajak April 2009 sebesar Rp. 75.927.980,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak April 2009 sebesar Rp. 75.927.980,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adlah sebesar Rp. 3.448.859.810,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.524.787.790,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 75.927.980,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.448.859.810,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.524.787.790,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 75.927.980,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 3.448.859.810,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.524.787.790,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.75.927.980,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”.Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 );Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50294/PP/M.XIVB/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50294/PP/M.XIVB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan masa pajak Februari 2009 sebesar Rp. 333.993.571,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak masukan masa pajak Februari 2009 sebesar Rp. 333.993.571,00 dengan perhitungan pajak masukan menurut Terbanding adalah sebesar Rp. 2.657.550.223,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 2.991.543.794,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 333.993.571,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp. 2.657.550.223,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 2.991.543.794,00; Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp.333.993.571,00, dimana perhitungan kredit pajak menurut Terbanding adalah Rp.2.657.550.223,00 dan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.2.991.543.794,00; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan dalam masa pajak yang diperiksa, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO, pada lokasi usaha  Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO, usaha Pemohon Bandingadalah perkebunan kelapa sawit. hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS, dan dalam tahun 2009 terdapat penyerahan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bibit kelapa sawit dan TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dikoreksi seluruhnya sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk memberikan alasan koreksi serta penjelasan yang rinci atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa selanjutnya, Terbanding memberikan penjelasan berdasarkan kronologi atas sengekta pajak masukan yang dikoreksi sebesar sebesar Rp.333.993.571,00, sebagai berikut:Pemohon Banding mempunyai Klasifikasi Lapangan Usaha 01134 (Perkebunan Kelapa Sawit) dan sengketa pajak adalah tahun 2009;Terbanding telah meneliti bukti-bukti terkait pembelian kecambah tersebut yaitu Daftar Pembelian Kecambah, Sertifikat Kecambah Kelapa Sawit, Invoice, Rekening Koran dan foto;Pembelian bibit kelapa sawit dalam jumlah batang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan yang kemudian di jelaskan oleh Pemohon Banding dalam sidang banding bahwa yang dibeli tersebut adalah kecambah sehingga Pemohon Banding lah yang membuktikan bahwa yang dibeli dalam bentuk kecambah bukan dalam bentuk batang;Berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Nomor 27/WPJ.13/KP.0300/2011 tanggal 28 Juli 2011 koreksi dilakukan terhadap pajak masukan karena sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;Pasal 16B Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;Secara umum Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2a) yang menyatakan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan”, namun karena Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang produknya merupakan Tandan Buah Segar (TBS) yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka berlaku ketentuan bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bagi bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”. Dan dalam alinea kedua memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan “Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Secara kronologis Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, merupakan ketentuan yang bersifat khusus dari Pasal 9 ayat (2a) Undang- Undang PPN. Ketentuan tersebut dijadikan pertimbangan Terbanding untuk mengoreksi Pajak Masukan. Secara umum usaha yang tidak mendapat fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukannya dapat dikreditkan meskipun belum ada penyerahan sesuai pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. Untuk usaha Pemohon Banding yakni Perkebunan Kelapa Sawit yang mempunyai produk berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang mendapat Fasilitas atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, maka Pajak masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan karena berlaku ketentuan yang bersifat khusus yakni Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;Atas Dasar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Terbanding berpendapat, ada atau tidak ada penyerahan, mengingat usaha Pemohon Banding yang merupakan Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar, dimana Tandan Buah Segar tersebut merupakan barang hasil pertanian yang merupakan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan;Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit yang merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pada butir 6 b menyatakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;KLU Pemohon Banding sebagai perkebunan kelapa sawit dan fakta bahwa sampai dengan tahun 2011 Pemohon Banding belum memiliki pabrik kelapa sawit sudah menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perkebunan;bahwa dari lahan yang memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 12.948 ha (dengan perkiraan area yang bisa ditanami seluas 12.354 ha dan kebutuhan bibit sebanyak 235 batang per ha) telah dibeli bibit kelapa sawit sebanyak 2.903.076 batang dengan rincian sebagai berikut:Tahun 2006 sebanyak 671.786 batang (dari PPKS 311.150 dan London Sumatra 360.636);Tahun 2007 sebanyak 1.353.368 batang (dari PPKS 318.006 dan London Sumatra 1.035.362);Tahun 2008 sebanyak 877.922 batang (dari PPKS 203.980 dan London Sumatra 673.942 ); Tahun 2009 tidak ada pembelian; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Terbanding dengan pokok penjelasan sebagai berikut:Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan yang belum memiliki pabrik CPO/PK;PM yang menjadi sengketa berkaitan dengan usaha perkebunan;Terbanding menggunakan PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dalam melakukan koreksi PM;Terbanding menganalogikan