Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63910/PP/M.XVA/99/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 127/WPJ.07/2015 tanggal 13 Januari 2015;