Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68009/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-68009/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor impor Stabilizer “QQ” SVC-500N negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 207709 tanggal 22 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.977.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tidak terpenuhinya prosedur operasional penerbitan SKA, yaitu tidak dicantumkannya nama manufacturer pada Form E sementara berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pada surat pengajuan banding, Eksportir yang tertera pada Form E adalah perusahaan Trading dan bukan pembuat/produsen barang; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E asli berasal dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Stabilizer “QQ” SVC-500N yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207709 tanggal 22 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10 % (MFN) dikarenakan Form E Nomor E143800501390152 tanggal 05 Mei 2014 tidak sesuai ketentuan-ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 (a) dan Overleaf Notes butir 5 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 37.977.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 dengan alasan bahwa Form E Pemohon Banding asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7.a. “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67950/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67950/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor El 43800501390409 tanggal 21 November 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7, dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 504730 tanggal 12 Desember 2014 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Form E Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta Form E Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria Third Party Invoicing/Third Country Invoicing, dan Pemohon Banding yakin bahwa pemerintah China sudah mengerti dan paham mengenai tata cara pemberian SKA (Form E) ini, sehingga Form E yang diterbitkan untuk importasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang telah disetujui oleh ASEAN dan China; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 504730 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390409 tanggal 21 November 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1281/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 menetapkan PIB Nomor: 504730 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390409 tanggal 21 November 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 140/COIN/IMP/III/15 tanggal 16 Maret 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1281/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 504730 tanggal 12 Desember 2014, jenis barang berupa R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas R175A Cylinder Liner (NP) (Diesel Engine Part), dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8409.99.79.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 504730 tanggal 12 Desember 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64498/PP/M.XVIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64498/PP/M.XVIB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 22.471.073,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian atas arus uang atau bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang dikoreksi Pajak Masukannya, sehingga Terbanding mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Faktur Pajak dimaksud memenuhi persyaratan material secara keseluruhan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi persyaratan formal maupun material sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Septemebr 2011 sebesar Rp1.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT AAA sebesar Rp1.250.000,00 tidak dapat dikreditkan dikarenakan hal-hal sebagai berikut:Konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding kepada PT AAA sebagai penyedia jasa dengan Surat Nomor : S-8562/WPJ.22/KP.08/2012 tanggal 17 Desember 2012, sampai dengan selesainya pemeriksaan, belum dijawab;berdasarkan hasil penelitian pada Aplikasi PKPM pada portal DJP diketahui bahwa atas faktur pajak tersebut dilaporkan oleh PKP Penjual, tetapi sudah dilaporkan oleh PKP Pembeli (Pemohon Banding);berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus barang disimpulkan:Terbanding tidak meyakini bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, karena pembayarannya secara tunai (cash) tidak melalui bank, dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan kwitansi pembayaran, tidak terdapat bukti lainnya yang meyakinkan Terbanding;Terbanding tidak meyakini adanya penyerahan barang/jasa terkait Surveillance Audit QQ X00X, DF XX00X, karena tidak terdapat Surat Penugasan atau sejenisnya dari PT AAA kepada Auditor NM untuk melakukan kegiatan Surveilance Audit tersebut;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FG tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA atas penyerahan jasa Surveilance Audit QQ X00X, DF XX00X dengan PPN Masukan sebesar Rp1.250.000,00 memenuhi ketentuan Formal dan material sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) b:Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 13 Ayat (5): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena PajakNama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ;Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ;Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut ;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ;Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pasal 13 ayat (9): Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material; Memori Penjelasan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan Formal apabila diisi secara Iengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak …………………. dst di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ………………….. dst Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa ini, antara lain sebagai berikut:Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA, dengan nilai penyerahan jasa sebesar Rp12.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.250.000,00, sehingga nilai seluruhnya termasuk PPN adalah sebesar Rp13.750.000,00;Audit Report dari PT AAA, Nomor: QQ-0X-XXX tanggal 15 Septemeber 2011 terkait Audit Standar QQ X00X-X00X dan Nomor: QQ-XX-00X tanggal 16017 September 20011 terkait Audit Standar DF XX00X 2007, yang berisi tentang hasil Surveillance Audit yang telah dilakukan oleh PT AAA pada perusahaan Pemohon Banding;Surat Pernyataan dari PT AAA tanggal 12 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 dengan total pembayaran Rp13.750.000,00 telah dilunasi oleh Pemohon Banding;Kwitansi Pembayaran Nomor: CSI-00X-0X-20XX tanggal 15 September 2011 yang memuat informasi bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 dengan total nilai Rp13.750.000,00 (dengan PPN sebesar Rp1.250.000,00) telah dibayar oleh Pemohon Banding dan diterima dan ditandatangani oleh Sdr FG dari bagian keuangan PT AAA;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti tyang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA memenuhi persyaratan formal, karena seluruh informasi minimal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang PPN telah terpenuhi;bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA memenuhi persyaratan material, dikarenakan sesuai dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, antara lain berupa:Audit Report yang diterbitkan oleh PT.AAA;Surat Pernyataan dari PT AAA tanggal 12 Juni 2013; danKwitansi pembayaran Nomor: CSI-00X-0X-X0XX tanggal 15 September 2011 yang ditandatangani oleh pejabat keuangan PT.AAA;bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, juga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64358/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64358/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 45) ke negara tujuan Malaysia yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 dengan Pos tarif 1517.90.9000 tarif bea keluar 0% dengan harga ekspor 0,00/MT yang ditetapkan Terbanding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, atas barang yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 (Bukti T-1) tepat apabila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 1511.90.9110 (Tarif 10 %), Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 20/M-DAG/PER/5/2013 tanggal 22 Mei 2013 Pasal 8 mengenai HPE untuk periode ekspor 1 Juni 2013 sampai dengan 30 Juni 2013 dan pasal 2 ayat 3, bahwa Tarif Bea Keluar utk komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran Ill Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012 tanggal 16 June 2012, seandainya dikategorikan pos tarif 1511.90.91.90 seharusnya adalah komoditi RBD Palm Stearin, dengan tarif bea keluar adalah 0%. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, dengan jenis barang diberitahukan 210.000 Kgm Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction 45), masuk pos tarif 1517.19.50.00, tidak dikenakan Bea Keluar; bahwa Terbanding menetapkan – berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 – masuk pos tarif 1511.90.9110, Pembebanan Bea Keluar 10%, Harga Ekspor USD 674,00/MT, sehingga dikenakan Penetapan Kembali Bea Keluar sebesar Rp.13.681.256,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dengan surat keputusan Nomor: KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan Penetapan Kembali Bea Keluar sebesar Rp.13.681.256,00; bahwa atas surat keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding Nomor: 004/EXP/EXT/BANDING/MNA/CONT/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 ke Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea keluar; IIdentifikasi BarangMenurut Terbanding bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya diketahui bahwa Jenis Barang Middle Fraction of Palm dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin dan termasuk komoditi yang dikenakan Bea Keluar dengan pos tarif seharusnya adalah 1511.90.9110 dengan tarif bea keluar sebesar 3%. bahwa Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, menyatakan: “Hasil pengujian terhadap pemberitahuan berupa Middle Fraction Of Palm, Palm Mid Fraction 45, RBD Mid Fraction, dan produk SPMF (Soft Palm Mid Fraction), diketahui bahwa produk tersebut adalah fraksi padat dari proses fraksinasi yang berulang dari RBD Palm Olein dengan kondisi suhu yang lebih rendah dan tidak mengalami modifikasi secara kimiawi. Fraksi dimaksud memenuhi kriteria sebagai minyak kelapa sawit fraksi padat dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya / RBD Palm Stearine” bahwa Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 tersebut dijadikan sebagai referensi dalam pelaksanaan pelayanan ekspor. bahwa di dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan sebagai berikut: bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, bagaimana asal mulanya sehingga barang yang diberitahukan Palm Mid Fraction (PMF), digolongkan/dimasukkan ke RBD Palm Stearin (RBD PS), Terbanding menjelaskan kronologi dari Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013, perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. bahwa secara nama kalau di cross ceck ke Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar memang tidak ada PMF, karena nama PMF itu tidak umum dikenal oleh masyarakat sehingga Terbanding perlu memverifikasi pemberitahuan yang dilakukan oleh Eksportir itu sebagai apa isinya karena PEB sifatnya adalah self assessment. bahwa tugas Terbanding adalah membuktikan yang diberitahukan itu substansinya sebenarnya apa, apakah termasuk salah satu kategori produk yang ada di Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar, yang mana kemudian setelah hasil audit itu, disimpulkan bahwa PMF adalah RBD Palm Stearine. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, PMF itu secara kimiawi seperti apa, RBD Palm Stearine itu seperti apa, dan apakah sudah ada acuannya, Terbanding menyatakan: bahwa PMF dan RBD Palm Stearine adalah similiar, sama. Terbanding hanya menguji substansi dari PMF itu sebagai apa. Kalau PMF itu bahasa Inggris, RBD Palm Stearine adalah bahasa Indonesia. Jadi Terbanding menerjemahkan apa yang ada di pemberitahuan, kemudian dari uraian namanya sendiri PMF, artinya dia fraksi, fraksi itu sudah jelas dikategorikan di 15.11 dalam HS (BTKI-2012). Sesuai KUM HS, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011, bahwa klasifikasi barang merunut pada KUM HS, catatan bab, catatan bagian, dan catatan subpos. Uraian yang diberitahukan sudah spesifik bahwa ini adalah fraksi. Fraksi sudah jelas secara definitif disebutkan di pos tarif 15.11, judulnya adalah minyak kelapa sawit dan fraksinya. bahwa fraksi dari CPO hanya ada dua yaitu fraksi cair atau olein dan fraksi padat atau stearin. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah setelah S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 terbit, semua barang yang diberitahukan sebagai PMF harus dikenakan Bea Keluar, Terbanding menyatakan: bahwa S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 adalah hasil audit, itu yang pertama. Kemudian sudah diuji substansinya oleh laboratorium dan ini menjadi referensi untuk Kantor Pelayanan dalam hal memutus PEB. Kenapa Kantor Pelayanan memutus produk ini karena similiar dengan ada yang di S-266/BC.2/2013 karena produk yang dibuat oleh Manufaktur yang ada di Indonesia tentunya sudah ke Kementerian Perindustrian sebagai sektor perusahaan yang ada di Indonesia dalam rangka hilirisasi, artinya Kementerian Perindustrian mempunyai mapping terhadap produk yang akan dihilirisasi, dan produk itu berawal dari semua pengusaha yang ada di Indonesia, disampaikan ke asosiasi, asosiasi menyampaikan ke Kementerian Perindustrian. Artinya produk yang ada di Indonesia yang berjumlah 144, salah satunya adalah PMF. Artinya sudah mengakui bahwa PMF adalah seperti itu karakternya. Kalau ada satu perusahaan yang tidak mengakui bahwa PMF itu bukan sepertinya PMF yang dimaksud itu, harusnya tidak diberitahukan sebagai PMF. Karena PMF sendiri sudah diregistrasi dan sudah diberitahukan. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah PMF sudah diregistrasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64296/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64296/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00;Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.136,477,500.00 Menurut Terbanding : bahwa sesuai pengujian arus barang di atas (dokumen kontrak dan surat menyurat, alur dokumen, dan perbandingan harga penjualan dengan harga pembelian), Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini pembelian barang ke PT AAA sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak tersebut; Menurut Pemohon : bahwa dari analisis harga per unit, sangatlah tidak mungkin Pemerintah mau membeli barang dengan tingkat margin sampai dengan 70%. Dengan margin laba 15% maka harga beli dari PT AAA dapat diyakini kewajarannya mengingat Pemohon Banding masih harus mengeluarkan biaya operasional; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Nomor: LAP-00001/WPJ.32/KP.0505/RIK.SIS/2013 tanggal 8 Januari 2013 diketahui alasan Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.423.458.000,00 adalah karena Terbanding tidak dapat menelusuri transaksi atas pembayaran Pemohon Banding kepada PT. BBB sebesar Rp.4.234.580.000,00 (termasuk PPN) yang dilakukan secara tunai, baik pada buku Kas, Bank dan Buku Hutang dan tidak ada kronologi terjadinya hutang; bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti dan dokumen pendukung sebgai berikut:Faktur PajakKwitansiSurat JalanPemesananPerjanjian Jual BeliBuku Kas 2008Aliran Uang Proyek Tahun 2008SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan Surat KPP Pratama Surakarta;bahwa atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Majelis dalam sidang, Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang dan keterangan para pihak dalam sidang serta hasil uji bukti, diketahui hal-hal sebagai berikut: Koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.l36,477,500.00bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , alamat Surakarta, tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa Barang Kena Pajak yang diserahkan/dibeli Pemohon Banding adalah berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan harga Jual/DPP sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN sebesar Rp.136.477.500,00 dengan Jumlah Unit : 2.935 unit dan Faktur Pajak tersebut ditanda tangani oleh Sdr. QQ AMd selaku Direktur PT. AAA;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa kwitansi tanpa nomor dan tanpa tanggal, diketahui bahwa PT. AAA mengajukan penagihan kepada Pemohon Banding atas penyerahan barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.501.252.500,00 (sudah termasuk PPN) dengan tanggal jatuh tempo pembayaran : 30-10-2008;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Jalan tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2008, diketahui bahwa PT. AAA telah mengirimkan barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah Unit : 2.935 unit dan barang tersebut telah diterima oleh Sdr. Awut selaku pegawai Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Pemesanan Order tanggal 14 Juni 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan permintaan pembelian barang berupa Inverter Adaptor 9 V, dengan Jumlah Unit : 2.935 unit;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Perjanjian Jual Beli tanggal 26 April 2008 yang dibuat bermaterai antara Pemohon Banding dengan PT. CCC, diketahui bahwa PT. CCC bersedia menjual barang berupa Accessories PV2000 Kit, dengan jumlah harga yang harus dibayar sebesar Rp.1.937.200.000,00 (sudah termasuk PPN) dan Pemohon Banding sanggup membayarnya setelah barang diterima dengan cara tunai;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa BUKU KAS 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pembayaran secara tunai kepada PT. CCC sebesar Rp.1.937.200.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa dokumen Aliran Uang Proyek Tahun 2008, diketahui pada tanggal 20 Oktober 2008 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran secara tunai kepada PT. AAA sebesar Rp.1.937.200.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa SPT Masa PPN PT. AAA Masa Oktober 2008 berikut Bukti Penerimaan Surat, diketahui bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Nomor: S-00132306/PPN1107/WPJ.32/KP.0603/200 tanggal 20 November 2008, KPP Pratama Surakarta telah menerima SPT Masa Masa Oktober 2008 atas nama PT. AAA pada tanggal 20 November 2008;bahwa berdasarkan Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Masa Pajak Oktober 2008 di SPT Masa PPN PT. AAA Masa Oktober 2008, diketahui bahwa PT. AAA telah melaporkan Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dengan harga Jual sebesar Rp.1.364.775.000,00 dan PPN sebesar Rp.136.477.500,00;bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam sidang, terbukti PT. AAA telah melaporkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding melalui SPT Masa PPN Masa Oktober 2008;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam sidang, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. AAA , beralamat Surakarta terdapat hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut cacat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta dalam sidang, Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-0X.000000XX tanggal 30 Oktober 2008, yang di terbitkan oleh PKP penjual yaitu PT. AAA , beralamat Surakarta, terbukti tidak cacat dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64239/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64239/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, berupa importasi 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, negara asal : India; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, diketahui importasi barang yang diberitahukan Pemohon banding dalam dokumen. PIB nomor 225807 tanggal 05 Juni 2014 menggunakan fasilitas BKPM berupa Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atas Nama Pemohon banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; Menurut Pemohon Banding : bahwa Part number barang dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 diberitahukan dalam kolom spesifikasi teknis barang dengan pertimbangan, part number bagi perusahaan hanya sebagai control terhadap inventory barang di internal perusahaan; Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8708.80.92.00 dengan BM 10% (MFN), dan menyatakan bahwa importasi dengan PIB a quo tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.641.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 151/CUS-GMIM/XI/2014 tanggal 13 November 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, dengan mengemukakan alasan bahwa Impor barang sesuai dengan PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang terdapat perbedaan part number barang impor yang diberitahukan dalam PlB dengan part number pada daftar barang di lampiran Masterlist (KMK Nomor 46/PABEAN /PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014). Perubahan part number terjadi karena adanya penyempurnaan dan/atau penyesuaian teknis terhadap bahan baku tetapi tidak mengubah jenis barang dan part name; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26“(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;”bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26“(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; “bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;”bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 a quo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 telah memberikan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi Pemohon Banding dalam rangka PMA; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo, menyatakan dalam