Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56032/PP/M.IIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.915.096.338,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: