Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50294/PP/M.XIVB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan masa pajak Februari 2009 sebesar Rp. 333.993.571,00;