Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50294/PP/M.XIVB/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan masa pajak Februari 2009 sebesar Rp. 333.993.571,00; PrevPrevious Post Next PostNext