Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63803/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas Granite Slabs Random Polished WS03 Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2.742,83 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 9.680,58;. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, Polis Asuransi dalam negeri, Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Penjualan, SPT Masa PPN Impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas SPTNP Nomor: SPTNP- 007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal; bahwa penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, Polis Asuransi dalam negeri, Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Penjualan, SPT Masa PPN Impor, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;bahwa dokumen pendukung berupa fotokopi TT dan Rekening Koran yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh pihak bank dan Pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya serta tidak terdapat tanda validasi bank sehingga tidak meyakinkan;bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai degan VI secara hierarkis; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 9,680.58; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Terbanding dengan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 Nilai Pabeannya adalah sebesar CIF USD 9,680.58; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-85/WBC.10/2015 tanggal 5 Maret 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Yang bertandatangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Penjelasan Tertulis untuk memenuhi permintaan lisan Majelis XVII-A Pengadilan Pajak atas bukti yang diajukan oleh CV BBB selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan CV BBB terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 (KEP-172), sebagai berikut: Pokok Permasalahanbahwa Pemohon menyampaikan bahwa harga pada PIB telah sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor sebesar CIF USD 9,680.58, karena tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pihak supllier sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak diyakini kebenaran dan keakuratannya. Jadi, pokok permasalahannya adalah pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon sebagai nilai pabean karena tidak diyakini kebenaran.Penelitian atas Bukti yang Diajukan Pemohonbahwa Pemohon mengajukan bukti-bukti pendukung di hadapan persidangan berupa 1 (satu) set dokumen pendukung yang masing-masing diterima oleh Majelis XVII-A dan Terbanding. bahwa bukti-bukti pendukung yang diajukan Pemohon pada persidangan sebelumnya kedapatan bukti yang mendukung nilai transaksi berupa:NoDokumen Nomor Tanggal NilaiKeterangan1 Purchase Order 01-11-13 – Supplier: AAA – Quantity: 480 M2 – Unit Price: USD 5.95/M22 Sales ContractXM20131804-11-13USD 2,856.00- Incoterm: CFR Surabaya – Term of payment: 100% before shipment – Quantity : 480 M23 InvoiceXMXX14-11-13USD 2,742.83- Incoterm: CFR Surabaya – Quantity : 460.98 M24 B/LGOSUXIA911225516-11-13 5 TIT 15-11-13USD 2,750.00 6 Rekening Koran 15-11-13Rp.31.954.250,00- Bank QQ – Mutasi: Pemby Granite Random Poles Xiamen Seten Import and Export7 Ledger Uang Muka Pembefian 15-11-13Rp.31.954.250,00 8 Ledger Bank 15-11-13Rp.31.954.250,00 9 Ledger Persediaan 15-11-13Rp.31.836.200,76- Biaya Bank : Rp 83.222 – Selisih Selisih Kurs: Rp.34.827Tanggapan:bahwa dari penelitian bukti bukti pendukung yang diajukan oleh pemohon kedapatan sebagai berikut:bahwa berdasarkan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013, Pemohon mengimpor barang berupa Granite Slabs Random Polished WS03 sebanyak 460.98 M2 dengan nilai CFR USD 2,742.83. Sedangkan berdasarkan Sales Contract, jumlah barang yang disepakati dalam transaksi sejumlah 480 M2. Sehingga berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan jumlah barang antara Sales Contract dengan PIB.bahwa berdasarkan PIB dan Invoice nilai barang yang diimpor sebesar USD 2,742.83, sedangkan berdasarkan bukti Transfer Bank QQ, Pemohon mengirimkan uang sebesar USD 2,750.00, sehingga terdapat perbedaan nilai barang.bahwa berdasarkan ledger persediaan barang dagangan, Pemohon mencatat pembelian impor sebagai persediaan barangnya pada tanggal 15 November 2013, padahal barang baru dikapalkan pada tanggal 16 November 2013 sehingga barang sudah diakui sebagai persediaan barang sebelum barang diterima oleh Pemohon.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat perbedaan jumlah dan nilai barang yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon sehingga nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.Simpulanbahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut :bahwa masih terdapat perbedaan jumlah dan nilai barang yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon sehingga Nilai Pabean tidak dapat diyakini kebenarannya untuk kemudian ditetapkan sebagai Nilai Pabean;bahwa Terbanding dapat membuktikan sebagaimana Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 yakni sebesar CIF USD 2,742,83 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya;bahwa karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan Nilai Pabean atas barang impor a.n. Pemohon sebagaimana tersebut dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013, dilaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana Keputusan Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 telah sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.Permohonan / Saranbahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean barang yang dipermasalahkan, dan Terbanding telah menetapkan KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 sesuai ketentuan sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusanMenolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014.Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aquo et Bono. bahwa dalam persidangan Terbanding juga menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Pemohon Banding telah menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: SB.06/Asindo/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Analisa Permasalahan Pengguguran Nilai Pabean dalam PIBbahwa berdasarkan surat uraian banding, Terbanding tidak menyatakan secara rinci alasan pengguguran nilai pabean dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 (selanjutnya disebut PIB 113305) yang diikuti dengan penerbitan SPTNP-007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 (selanjutnya disebut SPTNP-007849). Terbanding hanya menyebutkan alasan pengguguran nilai pabean adalah sesuai rincian LPPNP baik dalam surat keputusan penolakan keberatan KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 (selanjutnya disebut KEP- 172) maupun dalam Surat Uraian Bandingnya. Tanggapan: bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan dokumen pelengkap pabean lainnya. Terbanding seharusnya mengungkapkan alasan pengguguran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 pada KEP-172 sehingga dapat memenuhi Asas Keterbukaan dan Asas Proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;Mengenai Penolakan Permohonan Keberatan dalam KEP-172bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon terhadap SPTNP-007849 melalui KEP-172 dengan alasan tidak dapat memberikan alasan sebagai berikut:“Pemohon tidak melampirkan bukti Korespondensi, Polis Asuransi Dalam Negeri, Faktur Pajak Standar, Faktur Penjualan, SPT Masa PPN impor, Pencatatan/Pembukuan atas transaksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi”; dan, “dokumen pendukung berupa fotokopi TT dan Rekening Koran yang dilampirkan tidak ditandasahkan oleh pihak bank dan Pemohon tidak dapat menunjukkan aslinya serta tidak terdapat tanda validasi bank sehingga tidak meyakinkan”.Tanggapan: bahwa Terbanding meragukan nilai transaksi yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 dengan alasan dalam permohonan keberatan Pemohon tidak dilampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di atas, khususnya asli bukti transfer dan Rekening Koran/Buku Tabungan. Pemohon memang tidak melampirkan bukti-bukti tersebut dalam pengajuan permohonan keberatan Pemohon dikarenakan hal tersebut tidak dipersyaratkan/diminta oleh Terbanding kepada Pemohon dalam proses keberatan Pemohon namun apabila Majelis Hakim mengijinkan, maka Pemohon dapat menunjukkan seluruh dokumen yang dipermasalahkan tersebut pada proses persidangan pemeriksaan ini, antara lain:Asli Bukti TransferAsli Buku Tabungan;Bukti Pembukuan Perusahaan;Polis Asuransi Dalam Negeri beserta kwitansi pelunasannya;Dokumen Impor yang diterima nilai pabeannya;Sebagai tambahan bukti dalam persidangan ini, Pemohon juga melampirkan Surat Keputusan dari Terbanding Nomor KEP-201/WBC.10/2014 yang menerima keberatan Pemohon untuk jenis barang yang identik dengan yang Pemohon impor dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013.Kesimpulanbahwa Terbanding tidak memiliki alasan yang konkrit dan objektif untuk menggugurkan nilai transaksi yang Pemohon beritahukan dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;bahwa Pemohon berpendapat bahwa Penolakan Permohonan Keberatan yang dilakukan Terbanding melalui KEP-172 tidak konsisten dengan keputusan Terbanding yang lain, yaitu KEP-201/WBC.10/2014 yang menerima permohonan keberatan Pemohon atas barang yang identik dengan yang dipermasalahkan;bahwa kekurangan dokumen yang dipermasalahkan oleh Terbanding dalam KEP-172 sehingga menjadi alasan penolakan permohonan keberatan, dapat Pemohon tunjukkan dan penuhi pada persidangan ini (bukti terlampir);bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon mohonkan kepada Majelis untuk dapat membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014;Demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan Surat Nomor: SP.01/Asindo/III/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Pokok PermasalahanBahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor sebesar CIF USD 9,680.58 dengan alasan tidak dilampirkannya bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB; Bahwa jadi pokok permasalahannya Pemohon Banding tetap meyakini bahwa Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 adalah sesuai dengan data yang sebenarnya;Lampiran BuktiBahwa adapun bukti yang telah Pemohon Banding lampirkan adalah sebagai berikut:Purcahse OrderSales ContractInvoiceB/LT/TRekening KoranLedger Uang Muka PembelianLedger Bank QQLedger PersediaanTanggapan: bahwa menanggapi hasil penelitian yang diajukan oleh Terbanding dengan ini dijelaskan sebagai berikut: bahwa adanya perbedaan antara jumlah Granite Slab Random Polished WS03 yang diimpor dalam PIB Nomor: 113306 tanggal 27 November 2013 adalah sebanyak 460.83 M² tanggal 27 November 2013 dan Sales Contract sebanyak 480 M², merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan dan ada toleransi sebesar kurang lebih 10% atas tiap pengiriman barang tersebut, hal ini dikarena kondisi barang tersebut juga berbeda-beda dalam tiap potongan Granite; bahwa adanya perbedaan bukti Transfer antara Invoice USD 2,742.83 dan bukti Transfer Bank QQ sebesar USD 2,750.00. Selisih sebesar USD 7.17 merupakan biaya provisi sebesar USD 5.00 dan biaya koresponden. (Surat pernyataan Bank QQ terlampir); bahwa adapun pengakuan persediaan tanggal 15 November 2013 sedangkan barang baru dikapalkan tanggal 16 November 2013, merupakan kebijaksanaan perusahaan, yaitu mengajui persediaan ketika Pemohon Banding telah membayar barang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Pemohon Banding dalam menganalisa performance supplier;KesimpulanBahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding meyakini bahwa Nilai Pabean adalah benar dan dapat diyakini;PermohonanBahwa dari data-data yang telah diajukan oleh Pemohon Banding yang diyakini kebenarannya maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pemgadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberikan putusan: Menggugurkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014; Demikian tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya, Ex Aequo et Bono;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan Rincian biaya transaksi TT Full Amount Bank QQ Persero (Tbk), yang menjelaskan sebagai berikut: TT Full Amount dari Rekening Tabungan Rupiah Dikenakan: 1 Biaya Swift 2 Pay in Full Charge Rp 35.000,00 USD 25.00 TT Non Full Amount dari Rekening Tabungan Rupiah Dikenakan: 1 Biaya Swift Rp 35.000,00 TT Non Full Amount dari Rekening USD Dikenakan: 1 Biaya Swift 2 Pay in Full Charge USD 4.00 USD 25.00 TT Full Amount dari Rekening USD Dikenakan: 3 Biaya Swift 4 Pay in Full Charge 5 ProvisiUSD 4.00 USD 25.00 Note: Nominal ‹ USD 5,000.00 Provisi : Nominal › USD 5,000.00 Provisi :USD 5.00 USD 0,125 Untuk Transfer TT Non USD Pay in Full dikenakan USD 30.00 bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding: bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 ditetapkan dengan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 9,680.58, hal ini tidak terbukti karena pada PIB pembanding terdapat perbedaan tingkat perdagangan apabila disandingkan dengan barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD 2,742.83 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Purchase Order Nomor: tanpa nomor tanggal 1 November 2013;Sales Contract Nomor: XM201318 tanggal 4 November 2013;Invoice Nomor: XMXX tanggal 14 November 2013;Packing List tanggal 14 November 2013;Bill of Lading Nomor: GOSUXIA9112255 tanggal 16 November 2013;Marine Cargo Policy Nomor: 0X.X0.X.X.X00X.XX.X0XX tanggal 16 November 2013;PIB Nomor: 113305 27 November 2013;Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 11 November 2013;Buku Tabungan Rupiah Bank QQ bulan November 2013;Buku Besar bulan November 2013;Kartu Stock;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan atas barang impor kepada Supplier AAA dengan Purchase Order Nomor: tanpa nomor tanggal 1 November 2013; bahwa atas pesanan barang impor dari Pemohon Banding, supplier AAA, menerbitkan Sales Contract Nomor: XM201318 tanggal 4 November 2013, dengan perincian sebagai berikut: Jenis Barang : Granite Slabs Random Polished WS03Total Price: USD 2,856.00Trade of Term : CFR Surabaya-IndonesiaPayment: 100% Before Shipment bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 dengan Packing List tanggal 14 November 2013 dengan jenis barang berupa Granite Slabs Random Polished WS03, Total Amount CFR USD 2,742.83; Shipping Terms: CFR Surabaya Port – Indonesia bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: GOSUXIA9112255 tanggal 16 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: AAAConsignee : CV BBB IndonesiaPort of Loading : XiamenPort of Discharge: Surabaya, IndonesiaDescription: 414 Pckgs, Granite Slabs Random Polished WS03 bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: 0X.X0.X.X.X00X.XX.X0XX tanggal 16 November 2013 untuk Bill of Lading Nomor: GOSUXIA9112255 tanggal 16 November 2013; bahwa barang impor berupa Granite Slabs Random Polished WS03 sesuai dengan Bill of Lading Nomor: GOSUXIA9112255 tanggal 16 November 2013 dan Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 serta Packing List tanggal 14 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,742.83; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 113305 27 November 2013 adalah Granite Slabs Random Polished WS03 dari AAA, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,742.83 telah sesuai dengan Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 dan Packing List tanggal 14 November 2013 serta Bill of Lading Nomor: GOSUXIA9112255 tanggal 16 November 2013; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank QQ tanggal 11 November 2013 sebesar USD 2,750.00 (USD 2,742.83 + Biaya Administrasi USD 7.17), dan telah didebet pada Buku Tabungan a.n Pemohon Banding pada Bank QQ tanggal 11 November 2013 dan telah dibukukan dalam pembukuan Pemohon Banding bulan November 2013; bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Granite Slabs Random Polished WS03 dari AAA, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,742.83; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Granite Slabs Random Polished WS03 dari AAA, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 2,742.83 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: XM18 tanggal 14 November 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD 2,742.83, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Granite Slabs Random Polished WS03 dari AAA, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,742.83; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-172/WBC.10/2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007849/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 9 Desember 2013 atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Granite Slabs Random Polished WS03, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113305 tanggal 27 November 2013 sebesar CIF USD 2,742.83; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H. Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.H., M.M. Sebagai Hakim Anggota,R. DD, S.IP. Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri Pemohon Banding. |

