Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56034/PP/M.IIIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa pemberian hadiah langsung ke nasabah sebesar Rp.1.485.109.052,00;