Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56034/PP/M.IIIB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak berupa pemberian hadiah langsung ke nasabah sebesar Rp.1.485.109.052,00;