Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64498/PP/M.XVIB/16/2015
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 22.471.073,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian atas arus uang atau bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi yang dikoreksi Pajak Masukannya, sehingga Terbanding mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Faktur Pajak dimaksud memenuhi persyaratan material secara keseluruhan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Faktur Pajak Masukan Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi persyaratan formal maupun material sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Septemebr 2011 sebesar Rp1.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT AAA sebesar Rp1.250.000,00 tidak dapat dikreditkan dikarenakan hal-hal sebagai berikut: Konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding kepada PT AAA sebagai penyedia jasa dengan Surat Nomor : S-8562/WPJ.22/KP.08/2012 tanggal 17 Desember 2012, sampai dengan selesainya pemeriksaan, belum dijawab;berdasarkan hasil penelitian pada Aplikasi PKPM pada portal DJP diketahui bahwa atas faktur pajak tersebut dilaporkan oleh PKP Penjual, tetapi sudah dilaporkan oleh PKP Pembeli (Pemohon Banding);berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus barang disimpulkan:Terbanding tidak meyakini bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, karena pembayarannya secara tunai (cash) tidak melalui bank, dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice dan kwitansi pembayaran, tidak terdapat bukti lainnya yang meyakinkan Terbanding;Terbanding tidak meyakini adanya penyerahan barang/jasa terkait Surveillance Audit QQ X00X, DF XX00X, karena tidak terdapat Surat Penugasan atau sejenisnya dari PT AAA kepada Auditor NM untuk melakukan kegiatan Surveilance Audit tersebut;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FG tidak memenuhi syarat material, karena keterangan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT AAA atas penyerahan jasa Surveilance Audit QQ X00X, DF XX00X dengan PPN Masukan sebesar Rp1.250.000,00 memenuhi ketentuan Formal dan material sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) b: Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 13 Ayat (5): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena PajakNama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ;Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut ;Pajak Penjualan Barang Mewah yang dipungut ;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak ;Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pasal 13 ayat (9): Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material; Memori Penjelasan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan Formal apabila diisi secara Iengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan Material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak …………………. dst di dalam Daerah Pabean; Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ………………….. dst Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa ini, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA, dengan nilai penyerahan jasa sebesar Rp12.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.250.000,00, sehingga nilai seluruhnya termasuk PPN adalah sebesar Rp13.750.000,00;Audit Report dari PT AAA, Nomor: QQ-0X-XXX tanggal 15 Septemeber 2011 terkait Audit Standar QQ X00X-X00X dan Nomor: QQ-XX-00X tanggal 16017 September 20011 terkait Audit Standar DF XX00X 2007, yang berisi tentang hasil Surveillance Audit yang telah dilakukan oleh PT AAA pada perusahaan Pemohon Banding;Surat Pernyataan dari PT AAA tanggal 12 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 dengan total pembayaran Rp13.750.000,00 telah dilunasi oleh Pemohon Banding;Kwitansi Pembayaran Nomor: CSI-00X-0X-20XX tanggal 15 September 2011 yang memuat informasi bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 dengan total nilai Rp13.750.000,00 (dengan PPN sebesar Rp1.250.000,00) telah dibayar oleh Pemohon Banding dan diterima dan ditandatangani oleh Sdr FG dari bagian keuangan PT AAA;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti tyang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA memenuhi persyaratan formal, karena seluruh informasi minimal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang PPN telah terpenuhi;bahwa Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT AAA memenuhi persyaratan material, dikarenakan sesuai dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, antara lain berupa:Audit Report yang diterbitkan oleh PT.AAA;Surat Pernyataan dari PT AAA tanggal 12 Juni 2013; danKwitansi pembayaran Nomor: CSI-00X-0X-X0XX tanggal 15 September 2011 yang ditandatangani oleh pejabat keuangan PT.AAA;bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, juga telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan, namun Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tidak dapat meyakinkan Terbanding bahwa kegiatan Surveillance Audit tersebut benar-benar ada, dikarenakan: Pemohon Banding tidak memberikan bukti lebih lanjut terkait pembayaran secara cash/tunai, antara lain berupa bukti pencatatan pada buku pengeluaran kas atau bukti pengeluaran lainnya,Pemohon Banding tidak memberikan bukti penyerahan barang/jasa terkait Surveillance Audit QQ X00X, DF XX00X, berupa surat penugasan atau sejenisnya dari PT.AAA kepada Auditor NM untuk mengaudit perusahaan Pemohon Banding, dan pengesahan atas surat penugasan atau sejenisnya tersebut dari Pemohon Banding bahwa tugas tersebut telah dilaksanakan atau diselesaikan,bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding, karena bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding telah membuktikan adanya kegiatan Surveillance Audit dan adanya pembayaran atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dikarenakan bukti-bukti tersebut berasal dari PT.AAA sebagai pihak pemberi jasa (pihak eksternal) yang mempunyai kepentingan atas pembayaran dari Pemohon Banding atas pelaksanaan kegaiatan jasa audit yang telah dilakukan; bahwa tidak ditunjukkannya bukti-bukti internal berupa pencatatan atau pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak dapat mengesampingkan atau bahkan mengabaikan adanya kwitansi dan pernyataan yang ditandatangani oleh pihak ketiga dalam hal ini PT.AAA, bahwa atas pelaksanaan jasa audit tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa tidak ditunjukkannya bukti berupa Surat Tugas Surveillance Audit, tidak dapat mengesampingkan atau bahkan mengabaikan adanya Audit Report yang diterbitkan oleh PT.AAA, merupakan hasil akhir dari pelaksanaan audit itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000000XX tanggal 15 September 2011 yang diterbitkan oleh PT.AAA dengan nilai penyerahan jasa termasuk PPN sebesar Rp13.750.000,00. memenuhi persyaratan formal dan material, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, sehingga PPN Masukan sebesar Rp1.250.000,00 dapat dikreditkan; bahwa terkait dengan hasil konfirmasi yang belum dijawab oleh PT.AAA, dan Faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh PT.AAA (berdasarkan data Aplikasi PKPM pada portal DJP), tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan koreksi PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-Undang PPN dinyatakan: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar; Memory Penjelasan: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, diatur bahwa Pemohon Banding bertanggungjawab renteng terhadap pembayaran pajak, apabila pajak tersebut tidak dapat ditagih dari PKP Penjual dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp1.250.000,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT.AAA, oleh karena itu Terbanding tidak dapat menghukum Pemohon Banding dengan cara melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan, atas belum atau tidak dilaporkannya PPN Keluaran oleh PT.AAA; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/P1/2001 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dalam Lampiran I antara lain dinyatakan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa : Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;bahwa adanya informasi bahwa Pajak Keluaran belum atau tidak dilaporkan oleh PT.AAA berdasarkan data Aplikasi PKPM pada portal DJP, telah ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan melakukan konfirmasi langsung kepada PT.AAA; bahwa Majelis berpendapat, belum atau tidak dijawabnya konfirmasi oleh PT.AAA, tidak dapat dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menghukum Pemohon Banding yang terbukti telah membayar PPN Masukan kepada PT.AAA. dengan cara melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan, karena pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan telah melakukan pembayaran kepada PKP Penjual karenya tanggung jawab renteng tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan tujuan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/P1/2001 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut sebelumnya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa September 2011 sebesar Rp1.250.000,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan; |
| Menimbang, | : | bahwa dalam sengketa ini, Hakim Anggota Drs. JKL memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: bahwa Hakim Anggota berpendapat bahwa sengketa pajak yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sengketa mengenai pembuktian bahwa telah terjadi transaksi pembelian barang kena pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa Pemohon Banding menolak untuk melakukan uji bukti guna membuktikan bahwa atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT AAA senilai Rp1.250.000,00 berhubung PPN-nya telah dibayar sendiri oleh pembeli Pemohon Banding;bahwa berdasarkan aplikasi PKPM pada portal DJP diketahui bahwa atas Fa0ktur Pajak tersebut di atas belum dilaporkan oleh PKP Penjual (PT AAA) namun sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli (Pemohon Banding);bahwa berdasarkan hal tersebut, pihak Terbanding telah menagih kekurangan pembayaran PPN PPN dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00028/207/11/431/13 tanggal 21 Februari 2013 Masa September 2011 sebesar Rp2.500.000,00 (termasuk sanksi administrasi berupa kenaikan ex Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas bagian pajak masukan yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);bahwa sesungguhnya hal ini merupakan pencerminan dari jiwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”bahwa Hakim Anggota tidak yakin bahwa transaksi a quo telah terjadi dan telah dibayar pajak-pajaknya sebagaimana mestinya, meskipun Pemohon Banding telah memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran dan surat jalan/ bukti pengiriman barang sebagai bukti pengiriman barang, oleh karena bukti sistem komputer Terbanding menunjukkan bahwa belum terjadi adanya mekanisme pelaporan pajak masukan dan pajak keluaran dari lawan transaksi yakni pihak penjual PT AAA;bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan atau ayat (9) Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa dengan demikian, Hakim Anggota tidak yakin bahwa Pajak Masukan yang disengketakan sebesar Rp1.250.000,00 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sendiri karena bertentangan dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dimaksud oleh Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 754/P1/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN PKP Penerbit; bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi faktur pajak adalah : (1) untuk mendapatkan keyakinan bahwa faktur pajak telah diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, (2) faktur pajak diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, dan (3) faktur pajak telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN PKP Penerbit;bahwa sesuai dengan prinsip materiil perpajakan “substance over form”, diperlukan pembuktian bahwa telah terjadi transaksi melalui pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen;Dengan demikian, Hakim Anggota JKL berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan Anggota Majelis lainnya, serta memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-226/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 28 Maret 2014;bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas, maka putusan atas sengketa ini diambil dengan suara terbanyak; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN yang terutang Masa Pajak September 2011 menurut Majelis, sama dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 0,00Koreksi yang tidak dipertahankan Rp 1.250.000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 1.250.000,00b.3. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00b.5. Lain-lainRp 158.718.155,00b.6. Jumlah Rp 159.968.155,00c. Diperhitungkan c.1. SKPPKPRp 0,00d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 159.968.155,00e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar Rp (159.968.155,00)3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 159.968.155,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….… (karena pembetulan)Rp 0,00c. Jumlah Rp 159.968.155,004. PPN yang kurang dibayarRp 0,005. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 0,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0,00c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUPRp 0,00d Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0,00e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUPRp 0,00f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP Rp 0,00g. Jumlah Rp 0,006. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-226/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa atas SKPKB Nomor: 00028/207/11/431/13 tanggal 21 Februari 2013 Masa Pajak September 2011, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Masa Pajak September 2011 yang terutang dihitung kembali sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan PajakRp 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0,00b. Dikurangi : b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.250.000,00b.2. Lain-lain Rp 158.718.155,00b.3. Jumlah Rp 159.968.155,00c. Diperhitungkan c.1. SKPPKPRp 0,00d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 159.968.155,00e. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp (159.968.155,00)3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 159.968.155,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….… (karena pembetulan) Rp 0,00c. Jumlah Rp 159.968.155,004. PPN yang kurang dibayarRp 0,005. Sanksi AdministrasiRp 0,006. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 berdasarkan suara terbanyak musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA, M.M.Sebagai Hakim Ketua,BB, Ak., M.Si.Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC Sebagai Hakim Anggota,M.R. DD, S.H., M.M.Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding |

