Putusan Nomor : Put-68009/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor impor Stabilizer “QQ” SVC-500N negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 207709 tanggal 22 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.977.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah tidak terpenuhinya prosedur operasional penerbitan SKA, yaitu tidak dicantumkannya nama manufacturer pada Form E sementara berdasarkan pengakuan Pemohon Banding pada surat pengajuan banding, Eksportir yang tertera pada Form E adalah perusahaan Trading dan bukan pembuat/produsen barang; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Form E asli berasal dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Stabilizer “QQ” SVC-500N yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 207709 tanggal 22 Mei 2014 dengan pembebanan tarif BM 0% (ACFTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM 10 % (MFN) dikarenakan Form E Nomor E143800501390152 tanggal 05 Mei 2014 tidak sesuai ketentuan-ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 (a) dan Overleaf Notes butir 5 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 37.977.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 dengan alasan bahwa Form E Pemohon Banding asli dari Pemerintah China di mana Supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China, ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E Pemohon Banding ini benar-benar asli maka seharusnya SKA (Form E) Pemohon Banding yang telah menjelaskan detail barang, kuantiti barang, nominal harga dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China dan telah dikeluarkan dari negara China adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensial tarif bea masuk AC-FTA; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7.a. “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” disebutkan: “The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate packages, as specified, conform to the products to be exported”; bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut: “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E143800501390152 tanggal 05 Mei 2014, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority di China; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 207709 tanggal 22 Mei 2014, diperoleh data isian sebagai berikut : KolomUraianNomor / UraianTanggalKeterangan1 PemasokAAA Co., Ltd 15 InvoiceNXHXX-XXXX24-04- 2014- 17 BL/AWB APLU 06765807101-05- 2014- 19 Fasilitas Impor Surat Keputusan 54 E143800501390152 05-05- 2014 — – bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas commercial invoice dan packing list nomor NXH14-1395 tanggal 24-04-2014 diketahui bahwa Invoice diterbitkan oleh AAA Co., Ltd., China, nama barang Stabilizer “QQ” SVC-500N, jumlah 1,566 Ctns; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor APLU 067658071 tanggal 01 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Evergreen Line, diketahui bahwa shipper adalah AAA Co., Ltd., China, barang impor “Stabilizer “ jumlah 1566 Ctns, diangkut dengan kapal APL SEOUL 056W dari pelabuhan muat Lianyungang tujuan Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E143800501390152 tanggal 05 Mei 2014, kedapatan pada kolom 1. Goods Consigned from (Exporter’s business name, adress, country) tertulis “AAA Co., Ltd.,15 Floor No. 18 Diamond Business Plaza JianganRd. Jiangbei District, Ningbo, China”, dan pada kolom 7. Number and Type of Packages, Description of Products (including quantity where appropriate and HS Number of the Importing Party) hanya dicantumkan jumlah, satuan dan nama barang serta kode HS nya, yaitu 1566 Ctns of Stabilizer “QQ” SVC-500N, H.S. Code XX0X.XX, sedangkan nama manufacturer tidak ada. Namun demikian nama penerbit Invoice, nama barang, jumlah, satuan pada Form E sama dengan PIB, Invoice dan Packing List serta B/L nya. bahwa pada kolom 12 Form E “Certification” dinyatakan “it is hereby certified, on the basis of control carried out, that the declaration by the exporter is correct” telah distempel dan ditanda tangani oleh pejabat dari Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China. bahwa menurut Majelis oleh karena importasi barang telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, maka diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Stabilizer “QQ” SVC-500N, jumlah 1566 Ctns nagara asal China dengan PIB nomor 207709 tanggal 22 Mei 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4429/KPU.01/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 28 Mei 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Stabilizer “QQ” SVC-500N dengan PIB Nomor 207709 tanggal 22 Mei 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Drs. BB CC, S.Sos., M.H. DD, SE., MM. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

