Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 pos tarif 8528.61.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp122.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa mneurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014, barang yang diimpor berupa QQ LCD Projector CP-RX250EF diklasifikasikan pada pos tarif 8528.61.90.00 BM 0%. Lain-lain proyektor dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis dari pos 84.71. Menurut Pemohon Banding   : Bahwa menurut Pemohon banding. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No: 121/PMK.011/2013 memuat daftar jenis barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20% dan setelah diteliti yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain pengenaan PPn BM untuk proyektor video (TP ex 8528.30.10.10; ex 8528.30.20.10 dan ex 8528.30.90.10), sedang proyektor yang diimpor dengan PIB No:156055 tanggal 16 September 2014 (TP 8528.61.90.00) adalah bukan untuk video tetapi dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis sehingga tidak dipungut PPn BM, sehingga pengenaan PPnBM atas PIB No: 156055 tanggal 16 September 2014 tidak benar. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014 adalah penetapan klasifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 dengan pos tarif 8528.61.90.00 dengan bea masuk 0% dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.69.90.00 dengan bea masuk 10% ; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1009/WBC.06/2014 tanggal 07 November 2014 dan dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-94/BC.8/2015 tanggal 11 Maret 2015 mengidentifikasi barang QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor untuk menampilkan gambar dan video; bahwa Terbanding mengatakan bahwa Proyektor dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 hanya mampu menerima sinyal atau input dari CPU mesin pengolah data otomatis, sedangkan untuk jenis proyektor yang mampu menerima sinyal atau input dari berbagai sumber selain CPU, mesin pengolah data otomatis seharusnya dikelompokkan ke dalam jenis proyektor selain yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolahan data otomatis dari pos 84.71; bahwa Terbanding mengidentifikasi barang yang diimpor QQ LCD Projector CP-RX250EF sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari komputer, TV, VCR, dan DVD player; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0208/Dir/AV.XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 dan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 041/Dir/AV.IV/2015 tanggal 09 April 2015 menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014, tergolong dari jenis yang terutama digunakan dalam sistem pengolahan data (projector data) dengan tipe panel layar datar dan digunakan untuk memproyeksikan gambar yang dihasilkan oleh computer ke dinding atau layar tidak lebih dari 299 inchi dan bukan merupakan proyektor video (video projector); bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 156055 tanggal 16 September 2014 jenis barang yang diimpor adalah QQ LCD Projector CP-RX250EF, negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.61.90.00 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan Terbanding maupun Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dalam mengidentifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF Pemohon Banding mengatakan bahwa fungsi QQ LCD Projector CP-RX250EF semata-mata atau terutama digunakan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan Terbanding mengatakan bahwa QQ LCD Projector CP-RX250EF merupakan proyektor yang dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari komputer, TV, VCR, dan DVD player; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan pemeriksaan terhadap brosur, Majelis mengidentifikasi barang impor QQ LCD Projector CP-RX250EF yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari Komputer, TV, VCR, dan DVD player; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk sebagai berikut: Kajian Pos 85.28 bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:85.28:Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.8528.60: :– Proyektor:8528.61:– – Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis dari pos 84.71.8528.69:– – Lain-lain:8528.69.10.00:– – – Mempunyai kemampuan memproyeksikan pada layar 300 inch atau lebih.8528.69.90.00:– – – Lain-lain.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa QQ LCD Projector CP-RX250EF yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 156055 tanggal 16 September 2014 sebagai proyektor yang dapat dipergunakan untuk memproyeksikan data/gambar dari Komputer, TV,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72696/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : Put-72696/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif BM sebesar 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp153.743.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan importir tidak melampirkan Through B/L dan non-manipulating certificate sesuai dengan ketentuan Rule 21(a) tersebut di atas, sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan tarif preferensi ACFTA maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB nomor 429240 tanggal 23 Oktober 2014 pos nomor 1 s.d. 33, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; Menurut Pemohon Banding  : bahwa dalam Agreement ACFTA tidak terdapat ketentuan pembatalan/penguguran Form E apabila sarana pengangkut yang membawa barang-barang impor yang dilindungi Form E melakukan kegiatan (transit) di salah satu pelabuhan lainnya di luar negara peserta agreement (Asean-China) sebelum menuju pelabuhan tujuan di Indonesia. Kecuali pada saat transit tersebut dilakukan kegiatan pembongkaran/pemuatan kembali, setelah melalui proses tertentu, misalnya penggantian/pengemasan kembali (repacking) atau perobahan (penambahan/pengurangan/penggantian) barang impor; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8763/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Working Glove (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos tarif 6116.10.90.00 dengan PIB Nomor: 429240 tanggal 23 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan penelusuran terhadap tracking container melalui internet di GH.HG.com diketahui kontainer tersebut transit di Taiwan, tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan Through B/L dan non-manipulating certificate sesuai dengan ketentuan Rule 21(a) Revised OCP ROO ACFTA dan ketentuan OCP ACFTA serta Overleaf Notes; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-4085/KPU.01/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan atas barang impor tersebut, yaitu container/seal no: DFSU6631250/55350062/40″ tidak dilakukan pembongkaran/pemuatan kembali (tetap berada di atas kapal yang sama), atau dengan kata lain tidak terjadi transshipment ataupun pergantian kapal serta tidak menggunakan Through B/L; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan surat retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan atas Form E nomor E143105101650017 dan Form E Nomor E143105101650018 tanggal 29 September 2014, kepada Majelis; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;the products have not entered into trade or consumption there;the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan dari PT AAA Indonesia tanggal 2 September 2015, Container no. DFSU6631250; 40”/FCL yang dimuat dengan Kapal Cape Moreton v 007S dalam kondisi tersegel dan tidak diturunkan kecuali di pelabuhan tujuan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72683/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Nomor : Put-72683/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.90.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.293.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diberitahukan pada pos jenis barang nomor 1 (satu) pada PIB nomor pendaftaran 442983 tanggal 03 Nopember 2014 berupa INEO 423 Copier/Printer diidentifikasi sebagai mesin multi fungsi dengan kombinasi fungsi printer, copier, faksimili dan scanner, mencetak monochrome (hitam/putih), serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; Menurut Pemohon Banding   : bahwa menurut Pemohon banding bahwa mengacu pada data teknis dan fungsi barang, uraian barang dalam BTKI tahun 2012 khususnya pos 8443.31, dan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dapat disimpulkan bahwa: lneo 423 Copier Printer lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2017/KPU.01/2015 tanggal 10 Maret 2015 adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor Ineo 423 Copier/Printer (pos 1) negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 pada pos tarif 8443.31.20.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.90.90 untuk pos 1 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%; bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2017/KPU.01/2015 tanggal 10 Maret 2015 mengidentifikasi barang Ineo 423 Copier/Printer (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 sebagai mesin multi fungsi dengan kombinasi fungsi printer, copier, faksimili, dan scanner, mencetak dengan monochrome (hitam/putih), serta memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa Terbanding menyatakan bahwa fungsi scanner sendiri menghasilkan bentuk file dalam format digital yang dapat disimpan ke dalam media penyimpanan seperti flashdisk atau dikirimkan/transmitted ke dalam harddisk komputer yang terhubung dengan mesin tersebut. File tersebut dapat diedit, dikirim melalui email, dicetak atau disimpan dengan software yang biasanya disertakan dalam pembelian mesin (proses awal antara digital copying dan scanning sama, namun proses selanjutnya beda; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding Ineo 423 Copier/Printer (pos 1), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014, pada dasarnya adalah mesin multi fungsi dengan fungsi utama menyalin (copier); bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam proses penggandaan (copier), pencetakan (printer), masing-rnasing mesin memiliki bagian (part), yang dinamakan pemindai (scanner) yang berfungsi sebagai pembaca dokumen (file) sebelum digandakan (copier), dicetak (printer), dan/atau transmisi faksimili sehingga pemindai (scanner) bukan fungsi utama dari mesin pinter, copier, dan faksimili; bahwa Pemohon Banding menyatakan mesin penggandaan (copier), pencetakan (printer) yang menjadi sengketa menggunakan bahan cetak toner (black-white), dan dengan demikian dalam penggandaan (copier), pencetakan (printer) menggunakan proses laser; bahwa Majelis melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa bardasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 442983 tanggal 03 November 2014 jenis barang yang diimpor adalah Ineo +35 copier printer (pos 1), negara asal China, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8443.31.20.90 dengan Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog dan spesifikasi teknis Ineo 423 monochromeI42 ppm, terdapat fungsi mencetak (printer) dan fungsi menyalin (copier) hitam putih, mencetak dengan proses laser, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Ineo 423 copier printer merupakan kombinasi printer-copier, selain memiliki fungsi printer juga copier, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas brosur/catalog, dengan melihat pada cara kerjanya, dijelaskan bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier terlebih dahulu memindai gambar sebelum akhirnya hasil pemindaian tersebut diproses lebih lanjut hingga akhirnya dapat dicetak oleh fungsi pencetak dan/atau penggandaan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor: 244/IUBTT.4/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal Klasifikasi Kode HS, pada butir 6 menyatakan bahwa: berdasarkan perkembangan teknologi yang digunakan, fungsi scanner pada produk mesin multifungsi merupakan fungsi dasar dari fungsi copier (fotokopi) sebelum menggandakan suatu dokumen, mesin multifungsi harus mendapatkan data dari fungsi scanner, sehingga hal tersebut tidak mengubah spesifikasi fungsi utama dari mesin tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasi barang impor Ineo 423 copier printer (pos 1) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 442983 tanggal 03 November 2014 merupakan kombinasi mesin printer-copier hitam putih, selain memiliki fungsi printer juga copier, mencetak dengan proses laser, yang memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan, sedangkan fungsi pemindai (scanner) yang terdapat pada mesin printer-copier bukan merupakan fungsi yang terpisah atau fungsi yang berdiri sendiri sebagai mesin scanner; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72442/PP/M.XIIIA/04/2016

 Putusan Nomor : Put.72442/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 400/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8085 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2405/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/NNT/0115/0721 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 288/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 68/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:”Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72440/PP/M.XIIIA/04/2016

Putusan Nomor : Put.72440/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD  PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak : 2013   Pokok Sengketa : Bahwa yang menbjadi pokok snegketa adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut majelis   : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 398/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8083 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2403/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/NNT/0115/0719 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 286/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 66/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/ NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:”Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:”Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding;bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.72439/PP/M.XIIIA/04/2016

 Putusan Nomor : Put.72439/PP/M.XIIIA/04/2016 Jenis Pajak : Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 sebesar Rp382.000,00; Menurut Terbanding  : bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. bahwa kendaraan bermotor jenis alat berat/besar yang dimilik atau dikuasai oleh Pemohon Banding, merupakan objek PKB dan BBNKB dan oleh karenanya wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bemiotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “lex spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa secara garis besarnya kronologi timbulnya sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2013 Nomor 396/XI/AB/07-E tanggal 16 Oktober 2013 diterbitkan oleh UPTD Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PPDRD) Sumbawa Barat dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00;bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8082 tanggal 18 Desember 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor 973/2402/02/Dipenda tanggal 5 November 2014 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor MHMs/ NNT/0115/0718 tanggal 29 Januari 2015 mengajukan banding;bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor 285/SUB/PKB&BBNKB-NTB/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor 65/KA-XIII.A/PKB-BBNKB/III/2016 tanggal 04 Maret 2016 antara lain dinyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding serta telah terjadi pertentangan antara posita yang digunakan dengan petitumnya. Disatu sisi pemohon banding mengatakan bahwa SKPD PKB dan BBNKB bila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sudah benar (posita) sementara disatu sisi memohon agar SKPD PKB dan BBNKB dibatalkan (petitum) padahal dasar penerbitan SKPD tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, oleh karenanya alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah tidak jelas;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemohon Banding Nomor MHMs/ NNT/0115/0650 tanggal 29 Januari 2015 dapat diketahui antara lain:bahwa alasan banding Pemohon Banding karena ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor MH-MS/NNT/1213/8014 tanggal 18 Desember 2013 oleh Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor 973/2334/02/Dipenda tanggal 5 November 2014;bahwa yang disengketakan adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang menurut Terbanding dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Pasal 13 Kontrak Karya Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding. Pasal 13 Kontrak Karya menyatakan:”Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya, seperti yang ditetapkan sebagai berikut:       Angka (XI): Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”.Dengan demikian menurut Terbanding seharusnya Pemohon Banding tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak;bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986. Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut: “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”.Sehingga menurut Pemohon Banding karena pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya (Contract of Work) tersebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah belum ada, maka seharusnya ketentuan dalam peraturan perundang-undanga tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis bahwa permohonan banding Pemohon Banding mempunyai alasan yang jelas sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; bahwa secara substansi yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah pengenaan atau pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (PBK dan BBN-KB); bahwa menurut Terbanding kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemohon Banding dikenakan PKB dan BBN-KB berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986;bahwa Pasal 3 ayat (1) Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk kepada Undang-Undang dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia yang biasanya mempunyai kewenangan hukum atas perusahaan-perusahaan, perusahaan harus mendirikan satu kantor pusat di Jakarta untuk menerima setiap pemberitahuan dan komunikasi resmi serta komunikasi hukum lainnya”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menurut pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding wajib tunduk kepada undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh