Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64239/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, berupa importasi 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, negara asal : India; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, diketahui importasi barang yang diberitahukan Pemohon banding dalam dokumen. PIB nomor 225807 tanggal 05 Juni 2014 menggunakan fasilitas BKPM berupa Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atas Nama Pemohon banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Part number barang dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 diberitahukan dalam kolom spesifikasi teknis barang dengan pertimbangan, part number bagi perusahaan hanya sebagai control terhadap inventory barang di internal perusahaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8708.80.92.00 dengan BM 10% (MFN), dan menyatakan bahwa importasi dengan PIB a quo tidak mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 14.641.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 151/CUS-GMIM/XI/2014 tanggal 13 November 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, dengan mengemukakan alasan bahwa Impor barang sesuai dengan PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; bahwa Pemohon Banding menyatakan memang terdapat perbedaan part number barang impor yang diberitahukan dalam PlB dengan part number pada daftar barang di lampiran Masterlist (KMK Nomor 46/PABEAN /PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014). Perubahan part number terjadi karena adanya penyempurnaan dan/atau penyesuaian teknis terhadap bahan baku tetapi tidak mengubah jenis barang dan part name; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 “(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal:mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;”bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 “(1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; “bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi; namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;” bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Baku Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012 a quo, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 telah memberikan persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan barang dan bahan untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi Pemohon Banding dalam rangka PMA; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo, menyatakan dalam diktum memutuskan Pertama: Terhadap barang dan bahan dengan perkiraan harga C&F/CIF US$ 381,488,539.70 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang diimpor oleh Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, … diberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi; Kedua: …; Ketiga: Atas pengimporan barang dan bahan yang diberikan fasilitas, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi impor kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah realisasi impor …; Keempat: Dalam pelaksanaan impor perusahaan diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang impor; Kelima: Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan tempat pemasukan untuk penyelesaian formalitas pabean atas barang dan bahan dimaksud dalam Diktum Pertama Keputusan ini; Keenam: Pemberian fasilitas ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan; Ketujuh: Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang dan bahan, perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen pendukung permohonan banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, tercantum jenis barang, dengan rincian: 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, CIF USD 11,273.63, negara asal India, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8708.80.92.00 dengan BM 10% (BBS 100%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice No. XXXXX0XXX tanggal 28 April 2014 tercantum 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, incoterm FCA USD 10,970.79; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Bill of Lading No. PNQ148259369 tanggal 8 Mei 2014 diterbitkan di India, atas pengangkutan 3 Package GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy, berat brutto 2047Kg; bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo mengenai Daftar Induk Barang dan Bahan, nomor urut 245 tercantum jenis barang: MFG: AAA, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy … dengan part number 52026371; jumlah: 130.560 Pce dan total perkiraan harga C&F/CIF (US$) 1,462,272.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014, Majelis berpendapat bahwa PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 nomor urut 270, sesuai rincian dalam tabel berikut: PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 Lampiran KMK Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014KeteranganPos Uraian BarangNo. UrutJenis BarangSpesifikasi Teknis152061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA 245Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA, GMPM7, dengan part number 52026371 Tidak sesuai bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 151/CUSGMIM/XI/2014 tanggal 13 November 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014, dengan mengemukakan alasan bahwa Impor barang sesuai dengan PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; bahwa Pemohon Banding mengakui adanya perbedaan part number barang yang diberitahukan pada Pos 1 PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 dengan part number barang yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014, namun part number bagi perusahaan hanya sebagai control terhadap inventory barang di internal perusahaan, dan perubahan part number terjadi karena adanya proses penyempurnaan dan/atau penyesuaian teknis terhadap bahan baku, tetapi tidak merubah jenis barang dan part name; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo mengenai Daftar Induk Barang dan Bahan, nomor urut 237 tercantum jenis barang RADIO ASM-SM/FM STEREO; negara asal: Korea, spesifikasi teknis: Mfg: QQ Corp DF Facory … (Part No. 52044996) for 1.2 Manual (Ls) & 1.3 Manual (LS); jumlah: 3.602 Pcs dan total perkiraan harga C&F/CIF (US$) 360,344.08, dan nomor urut 238 tercantum barang RADIO ASM-SM/FM STEREO; negara asal: Korea, spesifikasi teknis: Mfg: QQ Corp DF Facory … (Part No. 95127249) for 1.2 Manual (LT) 1.3 Manual (LTX) 1.3 Matic (LTZ); jumlah: 61.679 Pcs dan total perkiraan harga C&F/CIF (US$) 8,026,905.06, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa untuk jenis barang yang sama (RADIO ASM-SM/FM STEREO) dengan part number yang berbeda dan dicantumkan dalam pos yang berbeda, menunjukkab bahwa part number dari barang yang dimaksud menentukan penggunaan atau peruntukan barang tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pernyataan Sdr. Arif Pramadana selaku Direktur Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 28 April 2014, menyatakan bahwa: Terdapat perbedaan part number barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 dengan part number pada daftar barang yang tercantum dalam lampiran Masterlist (KMK Nomor 46/PABEAN/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014.Terhadap perbedaan tersebut, diserahkan keputusan pemberlakuan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku (Masterlist) atas importasi sebagaimana diberitahukan dalam PIB tersebut kepada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sesuai ketentuan tatalaksana impor yang berlaku;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Catatan Pemotongan Kuota BKPM dari Bidang Fasilitas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyatakan bahwa barang impor yang dimaksud pada PIB nomor 225807 tanggal 05 Juni 2014 tidak termasuk dalam skema pembebasan sesuai KMK Nomor 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014; bahwa Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 8 menyatakan: “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku”. bahwa Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 angka 9 menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata, dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara; bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: “(1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Pasal 3 ayat (1) dan (2) menyatakan sebagai berikut: “(1)Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.(2)Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.” bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA (Pos 1), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 a quo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/Pabean/PMA/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atas nama Pemohon Banding Dalam Rangka Penanaman Modal Asing; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA (Pos 1) PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014 tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA (Pos 1) PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, dengan Pos Tarif 8708.80.92.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.641.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5871/KPU.01/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011131/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 13 Juni 2014, atas nama: PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang 52061307, GMPM7, Rear (Full & Base) Suspension ABS Assy MFG: AAA (Pos 1) PIB nomor: 225807 tanggal 05 Juni 2014, dengan Pos Tarif 8708.80.92.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.641.000,00 (empat belas juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD E.R., S.H., M.H. Sebagai Panitera Pengganti. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

