Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64296/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00;