Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64296/PP/M.IVB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.387.181.591,00; PrevPrevious Post Next PostNext