Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64358/PP/M.XVIIA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64358/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak  :2013
 
Pokok Sengketa  :bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas eksportasi berupa Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 45) ke negara tujuan Malaysia yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 dengan Pos tarif 1517.90.9000 tarif bea keluar 0% dengan harga ekspor 0,00/MT yang ditetapkan Terbanding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, atas barang yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 (Bukti T-1) tepat apabila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 1511.90.9110 (Tarif 10 %),
Menurut Pemohon:bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 20/M-DAG/PER/5/2013 tanggal 22 Mei 2013 Pasal 8 mengenai HPE untuk periode ekspor 1 Juni 2013 sampai dengan 30 Juni 2013 dan pasal 2 ayat 3, bahwa Tarif Bea Keluar utk komoditi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran Ill Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012 tanggal 16 June 2012, seandainya dikategorikan pos tarif 1511.90.91.90 seharusnya adalah komoditi RBD Palm Stearin, dengan tarif bea keluar adalah 0%.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, dengan jenis barang diberitahukan 210.000 Kgm Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction 45), masuk pos tarif 1517.19.50.00, tidak dikenakan Bea Keluar;

bahwa Terbanding menetapkan – berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 – masuk pos tarif 1511.90.9110, Pembebanan Bea Keluar 10%, Harga Ekspor USD 674,00/MT, sehingga dikenakan Penetapan Kembali Bea Keluar sebesar Rp.13.681.256,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dengan surat keputusan Nomor: KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 dengan Penetapan Kembali Bea Keluar sebesar Rp.13.681.256,00;

bahwa atas surat keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat banding Nomor: 004/EXP/EXT/BANDING/MNA/CONT/II/2014 tanggal 17 Februari 2014 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang, dan terakhir pembebanan bea keluar;

I
Identifikasi Barang
Menurut Terbanding

bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya diketahui bahwa Jenis Barang Middle Fraction of Palm dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin dan termasuk komoditi yang dikenakan Bea Keluar dengan pos tarif seharusnya adalah 1511.90.9110 dengan tarif bea keluar sebesar 3%.

bahwa Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, menyatakan:

“Hasil pengujian terhadap pemberitahuan berupa Middle Fraction Of Palm, Palm Mid Fraction 45, RBD Mid Fraction, dan produk SPMF (Soft Palm Mid Fraction), diketahui bahwa produk tersebut adalah fraksi padat dari proses fraksinasi yang berulang dari RBD Palm Olein dengan kondisi suhu yang lebih rendah dan tidak mengalami modifikasi secara kimiawi. Fraksi dimaksud memenuhi kriteria sebagai minyak kelapa sawit fraksi padat dimurnikan, dijernihkan dan dihilangkan baunya / RBD Palm Stearine”

bahwa Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 tersebut dijadikan sebagai referensi dalam pelaksanaan pelayanan ekspor.

bahwa di dalam persidangan Terbanding telah memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, bagaimana asal mulanya sehingga barang yang diberitahukan Palm Mid Fraction (PMF), digolongkan/dimasukkan ke RBD Palm Stearin (RBD PS), Terbanding menjelaskan kronologi dari Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013, perihal Hasil Pengujian Laboratorium Komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

bahwa secara nama kalau di cross ceck ke Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar memang tidak ada PMF, karena nama PMF itu tidak umum dikenal oleh masyarakat sehingga Terbanding perlu memverifikasi pemberitahuan yang dilakukan oleh Eksportir itu sebagai apa isinya karena PEB sifatnya adalah self assessment.

bahwa tugas Terbanding adalah membuktikan yang diberitahukan itu substansinya sebenarnya apa, apakah termasuk salah satu kategori produk yang ada di Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar, yang mana kemudian setelah hasil audit itu, disimpulkan bahwa PMF adalah RBD Palm Stearine.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, PMF itu secara kimiawi seperti apa, RBD Palm Stearine itu seperti apa, dan apakah sudah ada acuannya, Terbanding menyatakan:

bahwa PMF dan RBD Palm Stearine adalah similiar, sama. Terbanding hanya menguji substansi dari PMF itu sebagai apa. Kalau PMF itu bahasa Inggris, RBD Palm Stearine adalah bahasa Indonesia. Jadi Terbanding menerjemahkan apa yang ada di pemberitahuan, kemudian dari uraian namanya sendiri PMF, artinya dia fraksi, fraksi itu sudah jelas dikategorikan di 15.11 dalam HS (BTKI-2012).

Sesuai KUM HS, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011, bahwa klasifikasi barang merunut pada KUM HS, catatan bab, catatan bagian, dan catatan subpos. Uraian yang diberitahukan sudah spesifik bahwa ini adalah fraksi.

Fraksi sudah jelas secara definitif disebutkan di pos tarif 15.11, judulnya adalah minyak kelapa sawit dan fraksinya.

bahwa fraksi dari CPO hanya ada dua yaitu fraksi cair atau olein dan fraksi padat atau stearin.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah setelah S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 terbit, semua barang yang diberitahukan sebagai PMF harus dikenakan Bea Keluar, Terbanding menyatakan:

bahwa S-266/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 adalah hasil audit, itu yang pertama.

Kemudian sudah diuji substansinya oleh laboratorium dan ini menjadi referensi untuk Kantor Pelayanan dalam hal memutus PEB. Kenapa Kantor Pelayanan memutus produk ini karena similiar dengan ada yang di S-266/BC.2/2013 karena produk yang dibuat oleh Manufaktur yang ada di Indonesia tentunya sudah ke Kementerian Perindustrian sebagai sektor perusahaan yang ada di Indonesia dalam rangka hilirisasi, artinya Kementerian Perindustrian mempunyai mapping terhadap produk yang akan dihilirisasi, dan produk itu berawal dari semua pengusaha yang ada di Indonesia, disampaikan ke asosiasi, asosiasi menyampaikan ke Kementerian Perindustrian. Artinya produk yang ada di Indonesia yang berjumlah 144, salah satunya adalah PMF. Artinya sudah mengakui bahwa PMF adalah seperti itu karakternya. Kalau ada satu perusahaan yang tidak mengakui bahwa PMF itu bukan sepertinya PMF yang dimaksud itu, harusnya tidak diberitahukan sebagai PMF. Karena PMF sendiri sudah diregistrasi dan sudah diberitahukan.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah PMF sudah diregistrasi di Kementerian Perindustrian dan kenapa tidak segera dimasukkan ke Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar, oleh Terbanding dijelaskan sebagai berikut:

“Terbanding mempunyai bukti dari gabungan industri minyak nabati indonesia (GIMNI). Di sini disampaikan dalam hal rapat untuk pembahasan CPO, salah satunya adalah mengenai PMF. Artinya surat ini dibawa oleh pihak asosiasi, dibawahnya asosiasi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang teregistrasi di asosiasi tersebut dan mengakui terhadap produk yang disampaikan. Pegangan inilah yang bisa disampaikan untuk verifikasi di lapangan, bahwa produk yang disebutkan PMF adalah similiar.

Kasus ini muncul di tahun 2013 awal, sebelumnya pemberitahuan PMF tidak ada.

Belum berkembang seperti sekarang. Begitu terjadi peningkatan produk hilirisasi di Kementerian Perindustrian, Terbanding mencoba menelusuri apakah produk tersebut yang diberitahukan dengan nama yang tidak ada di Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar itu, memang produk yang dikenakan Bea Keluar atau tidak. Ternyata setelah dilakukan penelitian, bahwa produk yang namanya tidak ada di Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar, ada yang seharusnya dikenakan Bea Keluar, salah satunya PMF.

Usulan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar harus berasal dari kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian sudah menyampaikan draft usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar terkait hilirisasi, artinya ada produk yang sudah dilakukan pengolahan lebih hilir seharusnya tidak dikenakan bea keluar. Tetapi Terbanding di lapangan harus diberikan batasan yang jelas sampai tingkat mana produk tersebut dapat dikatakan hilir, artinya harus ada yang terukur, numerik, bukan hanya uraian yang secara general. Kalau yang ada di Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Keluar saat sekarang adalah RBD Palm Stearine. Mau dia didapatkan dari fraksi pertama atau kelima, semua tetap dikatakan sebagai RBD Palm Stearine dan dikenakan bea keluar.”

Menurut Pemohon Banding

bahwa PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 yang didaftarkan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, memberitahukan ekspor atas 210.000 Kgm Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 45), pos tarif 1517.90.50.00, diangkut dengan CTP Java, pelabuhan muat Belawan dengan tujuan Pasir Gudang, Johor, isian pada kolom (46): (HE barang dan tarif BK pada tanggal pendaftaran): – (kosong), kolom (49): (jumlah nilai FOB): USD 28,350.00, dan kolom (51): (nilai BK dalam Rupiah): 0,00;

bahwa di dalam berkas permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan “Manufacturing Flow Process” yang menyebut Brief Explanation of Manufacturing Process of Soft Palm Mid Fraction sebagai berikut:

Crude Palm Oil  
Refining   
Fractination  
RBD Palm Olein  
Fractination
Soft Palm Mid Fraction
bahwa di dalam surat Nomor 004/MNA-PP/R.EXIM-JKT/II/2015 tanggal 03 Februari 2015, perihal Surat Pengganti Bantahan (Penjelasan Uraian Banding) atas SUB No. SR-286/BC.8/2014, Sengketa Nomor 19-077714-2013, Pemohon Banding menyatakan:

Bahwa Surat Keputusan Penetapan Kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013, didasarkan pada Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor: S-226/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya diketahui bahwa jenis barang Middle Fraction of Palm dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin dan termasuk komoditi yang dikenakan Bea Keluar.

Bahwa hal tersebut sangat tidak benar karena:

Dasar Penetapan Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor : S-226/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013;

Sedangkan Pemohon Banding melakukan ekspor dengan PEB Nomor: 005281 tanggal 04 Februari 2013 Jadi hasil laboratorium tersebut ada sebelum dilakukan ekspor barang dengan kata lain Surat Direktorat Teknis Kepabeanan Nomor: S-226/BC.2/2013 tanggal 02 Mei 2013 tidak dapat digunakan untuk barang ekspor dengan PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013

Bahwa berkaitan dengan Surat Keputusan Penetapan Kembali oleh Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengekspor barang berupa Palm Mid Fraction (Palm Mild Fraction IV 45) yang diberitahukan dalam PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013 yang masuk pada Pos Tarif 1517.90.50.00 dan oleh Terbanding barang tersebut dikatagorikan sebagai RBD Palm Stearin.

Bahwa dalam Surat Penetapan Kembali Nomor KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013, maupun Surat Uraian Banding Nomor SR-286/BC.8/2014 tanggal 14 Mei 2014, sama sekali tidak mendasar. Kenapa Terbanding menyatakan bahwa produk yang diperoleh dari proses filterisasi ulang/Refraksinasi adalah product yang sama dengan product hulunya? Dan untuk mengklasifikasikan RPS tidak cukup hanya dengan IV (iodine value) serta Moisture / impurities, tetapi butuh parameter yang lainnya seperti; analisa FAC (fatty acid composition), SFC (solid fat content) dan tentu saja kandungan trigliserida-nya.

Bahwa barang berupa Palm Mid Fraction ( Palm Mild Fraction IV35) yang diberitahukan dalam PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013 tidak disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Hal ini berarti jika barang yang tidak tercantum atau disebutkan di dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tidak dikenakan Bea keluar.

Berkaitan dengan Penetapan Pos Tarif Bahwa Pemohon Banding mengekspor barang berupa Palm Mid Fraction (PMF) yang diberitahukan dalam PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013, yang masuk pada Pos Tarif 1517.90.90.00 dan oleh Terbanding barang tersebut dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang berupa Palm Mid Fraction (PMF) yang diberitahukan dalam PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013, yang masuk pada Pos Tarif 1517.90.50.00 adalah telah sesuai dengan klasifikasi dari jenis barang yang sebenarnya yaitu Palm Mid Fraction (PMF IV 35) Yang masuk pada Pos Tarif 1517.90.50.00 bukan RBD Palm Stearin.

Bahwa hal tersebut sesuai dengan bukti-bukti sebagai berikut:

Analysis Certificate dari Surveyor PT QQ Nomor 0837/11SOPS/I/13 tanggal 6 Februari 2013 yang menyatakan Comodity: PALM MID FRACTION IV 35 (uraian terlampir).

Sales Contract Nomor 1200001457 tanggal 25 Januari 2013 yang menyebut Comodity : PALMMID FRACTION.

Adapun untuk perbedaan antara Perbedaan RPS (Refined bleached deodorized Palm Stearin) dan PMF (Palm Mild Fraction) dapat dijelaskan sebagai berikut:

Aspek Proses Produksi

Jika RPS adalah fraksi padat yang diperoleh dari fraksinasi pertama minyak sawit RBD-PO (Refined bleached deodorized Palm Oil), maka PMF merupakan fraksi minyak sawit yang diperoleh dari fraksinasi ke-2, 3, bahkan ke-4 RBD-PO. Atau dengan perkataan lain, RPS diproduksi hanya dengan satu kali fraksinasi RBD-PO (single fractionation), sedangkan PMF diproduksi dengan 2 hingga 4 kali fraksinasi RBD-PO (multiple fractionation).

Sistem penamaan yang digunakan untuk PMF ini adalah:
PMF dengan 2 kali fraksinasi disebut sebagai SPMF (soft palm mid fraction)
PMF dengan 3 kali fraksinasi disebut sebagai PMF45 (palm mid fraction 45)
PMF dengan 4 kali fraksinasi disebut sebagai PMF35 (palm mid fraction 35)

Adapun perbedaan diagram alir proses produksi RPS dan PMF dapat dilihat pada Item No. 1 Tabel terlampir.
       
Aspek Pemanfaatan di Industri Pangan

Pemanfaatan PMF di industri pangan tidak sebatas hanya untuk shortening dan filling cream fat seperti halnya RPS, tetapi juga sebagai bahan baku specialty fats (cocoa butter equivalent atau pengganti lemak coklat). Dengan perkataan lain, RPS tidak dapat digunakan sebagai bahan baku specialty fat.

Aspek Sifat Fisikokimia

Bilangan iod RPS dan PMF bisa jadi sama, tetapi titik leleh (Slip Melting Point) dan profil Solid Fat Content (SFC) dari PMF sangat berbeda dengan RPS. Titik leleh PMF jauh lebih rendah dibandingkan RPS, di mana RPS memiliki titik leleh > 50°C sehingga bentuknya relatif keras pada suhu ruang, sedangkan PMF memiliki titik leleh < 30°C yang bentuknya cair hingga semi solid di suhu ruang.

Lebih jauh, profil Solid Fat Content (SFC) dari RPS juga sangat berbeda dengan PMF, dimana profil SFC pada PMF bentuknya lebih curam sedangkan RPS lebih landai. Perbedaan profil SFC dapat dilihat pada Item No. 5 Tabel terlampir.

Karakteristik SFC ini yang menyebabkan PMF dapat digunakan sebagai bahan baku specialty fats, sedangkan RPS tidak.

Terdapat perbedaan jumlah kandungan asam palmitat (C16:0) dan asam oleat (C18:1) pada RPS dan PMF, dimana RPS lebih banyak mengandung asam palmitat (C16:0), sedangkan SPMF dan PMF45 lebih banyak mengandung asam oleat (C18:1). Perbandingan C16:0/C18:1 pada RPS = 2.2, sedangkan pada SPMF = 1.2, PMF45 = 1.4, dan PMF35 =1.7. Komposisi asam lemak dari RPS dan SPMF yang lebih detail dapat dilihat pada Item No. 6 Tabel terlampir.

Evaluasi jenis atau karakteristik minyak/lemak yang paling tepat adalah berdasarkan komposisi molekul minyak/lemaknya, yang disebut dengan molekul trigliserida.

Molekul trigliserida tersusun dari 3 buah asam lemak yang terikat pada kerangka gliserol sebagai tulang punggungnya.

Terdapat perbedaan jumlah trigliserida jenis SSS dan SUS (5 = saturated fatty acid / asam lemak jenuh ; U = unsaturated fatty acid / asam lemak tidak jenuh) yang sangat signifikan pada RPS dan PMF. Yang termasuk ke dalam kategori SUS adalah trigiserida MOP, POP, POS, dan SOS; sedangkan yang termasuk trigliserida SSS adalah PPP, PPS, PSP, PSS, dan SSS.

RPS mengandung jenis trigliserida SUS yang lebih rendah dari pada PMF. Kandungan trigliserida SUS pada RPS hanya 36.2%, sedangkan SPMF = 56.4%, PMF45 = 65.0%, dan PMF35 = 81.5%. Sebaliknya RPS mengandung jenis trigliserida SSS yang lebih tinggi dibandingkan PMF. Kandungan trigliserida SSS pada RPS adalah 31.6%, sedangkan pada SPMF = 3.5%, PMF45 = 1.2%, dan PMF35 = 4.6%. Komposisi trigliserida dari RPS dan PMF yang lebih detail dapat dilihat pada Item No. 7 Tabel terlampir.

Dengan jumlah trigliserida SUS yang relatif tinggi, maka PMF dapat digunakan sebagai bahan baku bahan baku specialty fats (cocoa butter equivalent) dan tidak demikian halnya dengan RPS.

Menurut Saksi Ahli

bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 04 Maret 2015 – persidangan untuk substansi sengketa yang sama, juga antara Pemohon Banding dan Terbanding yang sama – telah menghadirkan seorang saksi ahli bernama: JE, alamat: Medan, dan telah memberikan keterangan sebagai berikut:

bahwa atas pertanyaan Majelis tentang asal mula PMF dibuat dari apa, oleh Saksi Ahli dijawab bahwa semua berasal CPO. Kalau CPO mengalami satu kali proses fraksinasi diperoleh produk Olein dan Stearin. Kemudian fraksinasi kedua, Olein difraksinasi kembali, diperoleh Super Olein dan PMF.

PMF ini masih bisa difraksinasi lagi sehingga menjadi beberapa jenis PMF. Sampai lima kali fraksinasi bisa didapat PMF 35, PMF 45, G-PMF. Hasil fraksi-fraksinya banyak jenis disesuaikan dengan aplikasinya mau ke mana, apakah sebagai pengganti lemak coklat, sebagai pengganti lemak susu, atau yang lain.

Di dunia bisnis, biasanya PMF 35 lebih mengindikasikan ke Iodine Velues. Sebagai indikator saja dan itu tergantung juga kesepakatan bagaimana untuk menamakan fraksi-fraksi ini.

bahwa atas pertanyaan Majelis, mana yang lebih halus teksturnya antara RBD Palm Stearin dengan PMF, oleh Saksi Ahli dijawab tergantung proses pendinginan yang dilakukan. Kalau mau memperoleh yang halus dengan cara yang normal, biasa yang lebih halus adalah PMF. RBD Palm Stearin biasanya padat dan keras karena titik lelehnya 50, minimal 48. Jadi titik leleh itu kan suhu di mana minyak itu cair.

bahwa atas pertanyaan Majelis, apa perbedaan yang nyata antara RBD Palm Stearin dengan PMF secara fisik dan penggunaannya, oleh Saksi Ahli dijawab bahwa sebenarnya parameter untuk menentukan karakter atau sifat dari minyak dan lemak ada banyak. Yang saya tahu, di peraturan yang ada sekarang ini, ditentukannya hanya berdasarkan Iodine Velues dan titik leleh. Itu ada dua parameter yang membedakan antara RBD Palm Stearin, RBD Palm Olein, dengan CPO. Masalahnya sekarang kalau RBD Palm Stearin itu sudah ditentukan bahwa Iodine Values nya itu harus di bawah 40. Kalau kita hanya menggunakan Iodine Values di bawah 40, baik RBD Palm Stearin maupun PMF itu masuk, karena Iodine Values nya sama-sama di bawah 40. Kalau kita masuk parameter kedua yaitu titik leleh, disebutkan bahwa RBD Palm Stearin harus memiliki titik leleh di atas 50 derajat Celcius. Nah ini untuk PMF sudah tidak memenuhi spesifikasi ini karena PMF titik lelehnya paling tinggi 30 derajat Celcius. Jadi maksud saya bahwa RBD Palm Stearin dengan PMF bisa memiliki Iodine Values yang sama tetapi kalau kita beranjak lagi ke parameter berikutnya ke titik leleh saja itu sudah menunjukkan bahwa antara RBD Palm Stearin dan PMF itu berbeda.

Untuk membedakan RBD Palm Stearin dengan PMF secara kasat mata mungkin agak sulit, tetapi kalau kita lihat pendinginannya, maksudnya dua sampel tersebut dimasukkan ke dalam kulkas, di situ baru keliatan nyata, bahwa RBD Palm Stearin pasti cepat beku, kalau PMF lambat.

RBD Palm Stearin saat ini bisa digunakan untuk produk pangan seperti margarin, shortening, pembuatan biskuit, dan bisa juga untuk produk non pangan seperti lilin. Biodiesel sebagai pengganti solar bisa juga menggunakan RBD Palm Stearin.

Tetapi kalau PMF biasanya digunakan untuk industri pangan, karena PMF harganya mahal. RBD Palm Stearin harga murah karena yield nya besar, kalau PMF ini rendemennya, atau hasil fraksinasinya kecil sekali karena memang kita kan memilih komponen tertentu saja dari CPO. Karena itu harganya mahal, biasanya langsung dipakai sebagai pengganti lemak cokelat atau lemak susu di industri pangan, tidak akan digunakan untuk produk non pangan seperti lilin atau biodiesel yang harganya relatif lebih murah.

bahwa atas permintaan Majelis untuk menjelaskan karakter PMF dan RBD Palm Stearin, oleh Saksi Ahli dijelaskan bahwa kalau dari peraturan yang berlaku, Permendag 29/2013, parameternya hanya dilihat dari bentuk, bau, warna, titik leleh, dan Iodine Values. Peraturannya bahwa titik leleh harus di atas 50 derajat celcius dan Iodine Values harus di bawah 40, sementara kalau PMF kita bisa melihat bahwa Iodine Values mungkin masuk ke kategori RBD Palm Stearin di peraturan ini, tetapi kalau kita lebih lanjut menggunakan titik leleh, kita bisa melihat bahwa titik lelehnya semuanya di bawah 50. Kalau peraturan kan bahwa titik lelehnya harus 50, kalau PMF semuanya sekitar 23-30 derajat saja titik lelehnya. Jadi dari sini saja kita sudah bisa membedakan mana PMF mana RBD Palm Stearin.

Ini adalah parameter yang kita gunakan di industri lemak dan minyak, yaitu adalah solid fat content, yang mengukur pada satu suhu tertentu, minyak itu kondisinya bagaimana, yang fraksi padatnya berapa, yang cair berapa. Jadi ini diukur pada suhu 10, bahwa yang padat bisa mencapai 60%, 70%. Profil ini menunjukkan penggunaan dari lemak dan minyak. Jadi kalau kita lihat dari RBD Palm Stearin profilnya landai, tetapi kalau PMF dia agak curam, terutama di PMF 35. Jadi pada suhu rendah, dia tinggi solid fat content-nya tetapi pada suhu 35 solid fat contentnya rendah. Ini menunjukkan karakter dari lemak cokelat karena kalau lemak cokelat di suhu ruang harus keras, padat, tetapi kalau masuk di mulut, dia harus lumer di dalam mulut supaya tidak terasa lilin di dalam mulut. Dan ini yang ditunjukkan bahwa solid fat content pada suhu 35 biasanya sedikit sekali di bawah 10%. Karakter solid fat content inilah yang bisa menunjukkan juga bahwa PMF memiliki sifat yang berbeda sekali dengan RBD Palm Stearin. RBD Palm Stearin pada suhu 40 pun masih memiliki solid fat content 36%, berarti kalau kita makan tidak akan lumer di mulut, jadi masih terasa ada seperti lilin, tetapi kalau PMF pada suhu 35 sudah habis bagian solid nya sehingga tidak melilin di dalam mulut.

Demikian juga dengan analisa gas kromatografi yang untuk menentukan komposisi trigliserida. Kalau kita lihat ada trigliserida yang mengandung POP, jadi ini asam lemaknya menyusun molekulnya sebagai POP. Di sini baru kita lihat bahwa terdapat perbedaan yang besar sekali antara RBD Palm Stearin dan PMF.

Di RBD Palm Stearin tinggi sekali PPP nya sementara di PMF tidak ada, hampir relatif kecil PPP nya. Makanya tadi saya ditanya apakah dari RBD Palm Stearin bisa difraksinasi menjadi PMF, saya bilang tidak bisa karena terkendala di sini, PPP nya sangat tinggi, sementara kalau di PMF yang dibutuhkan justru proses fraksinasi yang kita lakukan itu sedemikian rupa untuk meningkatkan kandungan POP sehingga kita lihat POP nya 30 pada stearin, kalau pada PMF sampai 67%.

POP inilah yang kita ambil dari CPO untuk digunakan sebagai bahan pengganti lemak cokelat. Jadi parameternya yang lebih dalam untuk mendeteksi apakah ini sama atau tidak, harus melalui komposisi trigliserida. Saya bisa sebutkan analisa trigliserida ini seperti analisa DNA nya untuk menentukan apakah ini sama atau tidak.

bahwa atas kesempatan yang diberikan kepada Terbanding untuk bertanya kepada Saksi Ahli, oleh Terbanding diajukan pertanyaan sebagai berikut:

Yang pertama adalah, CPO itu terdiri dari berapa fraksi? Kemudian, terkait dengan RBD Palm Olein yang dilakukan fraksinasi lebih lanjut menjadi PMF yang kemudian dilakukan proses filtrasi, artinya dengan proses filtrasi itu membedakan antara yang cair dan yang padat. Proses filtrasi adalah membedakan mana molekul padat dan cair sedangkan padat dikatakan sebagai fraksi stearin berdasarkan supplementary EN dan penjelasan HS. Itu juga sudah disetujui di tingkat AHTN.

Indonesia pada tahun 2014 sudah mengusulkan ke ASEAN dengan persetujuan Kemenperin bahwa PMF tetap dikategorikan sebagai RBD Palm Stearin karena merupakan hasil filtrasi dari RBD Palm Olein. Pertanyaannya adalah, dengan proses filtrasi itu yang memisahkan antara fraksi cair dan padat, disebut sebagai apa?

bahwa jawaban Saksi Ahli sebagai berikut:

Yang kedua saya kira sudah terjawab di penjelasan saya, bahwa fraksinasi ya memang secara umum kalau dia yang lewat dari saringan itu fraksi cair, kita sebut olein, yang tidak lewat pada kain saring itu adalah padat, tetapi proses nya kan tidak hanya dari proses filtrasinya saja, tetapi juga berdasarkan proses bagaimana pendinginan supaya hanya fraksi tertentu yang bisa kita ambil dari bahan baku minyak sawit yang digunakan. Jadi teknologinya sebenarnya ada di pendinginannya bukan di filtrasi.

bahwa pertanyaan ketiga dari Terbanding adalah apakah produk PMF ini dimodifikasi secara kimia ?

bahwa oleh Saksi Ahli dijawab tidak. Fraksinasi itu proses fisik. Jadi hanya dengan pendinginan. Dengan proses fraksinasi ini kita bisa memiliki keunggulan bahwa minyak sawit dan turunannya dapat diproses sedemikian rupa tanpa proses kimiawi. Justru orang sekarang takut dengan trans fat karena melalui proses kimiawi sementara dari sawit tidak ada proses kimiawi semua proses fisik. bahwa atas jawaban Saksi Ahli tersebut, Terbanding menyatakan:

Sudah clear, berarti bahwa yang disampaikan ahli bahwa produk ini adalah fraksi padat, tidak dimodifikasi secara kimia. Dikorelasikan ke HS bahwa produk ini dikategorikan sebagai produk yang ada di pos 1511 yaitu minyak kelapa sawit dan fraksinya yang tidak dimodifikasi secara kimia.

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai harga jual PMF, apakah berbeda atau sama dengan harga RBD Palm Stearin, oleh Saksi Ahli dijawab bahwa harga PMF itu bisa dua atau tiga kali lebih mahal dari stearin, atau bisa sampai empat kali.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, kalau memang indikasinya bahwa PMF itu RBD Palm Stearin, kenapa tidak setiap kali ekspor dilakukan pemeriksaan fisik atau dijalur merah semua, kenapa hanya asumsi ?

bahwa oleh Terbanding dijawab, selama ini Terbanding sudah mengoptimalkan pemeriksaan fisik di lapangan dan Terbanding mendapatkan komplain dari pengguna jasa sehingga dilaporkan Kemenko. Terbanding diminta untuk melakukan selektifitas terhadap pemeriksaan barang. Terbanding sudah melakukan mapping terhadap produk yang ada di Kantor Pelayanan terkait produk CPO dan turunannya. Produk ini tidak hanya ada di Kanwil Sumut, bisa juga ada di Surabaya, Tanjung Priok. Terbanding sudah melakukan pemetaan dan sudah sering melakukan asistensi maupun workshop CPO bahwa terkait PMF yang ada di Belawan maupun Tanjung Perak, itu produknya adalah similiar. Untuk mengurangi delay di lapangan, maka Kantor Pelayanan dapat melakukan selektifitas pengujian pemeriksaan barang.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, bahwa barang yang di PEB ini belum tentu sama dengan yang di PEB lain dan apa patokannya, oleh Terbanding dijawab bahwa dengan nama yang sama dengan yang sudah disampaikan ke pihak Kemenperin. Terbanding yakin kalau misalnya perusahaan A tidak mengakui terhadap produk yang ada dibuat perusahaan B sebagai PMF, seharusnya perusahaan A tidak mendeclare di PEB nya sebagai PMF karena perusahaan A dan B adalah pengusaha atau manufaktur yang sudah diasuh oleh asosiasi, kemudian di-mapping oleh Kemenperin. Kemenperin sudah menyampaikan kepada Terbanding dalam rangka hilirisasi bahwa produk yang sudah dilakukan hilirisasi antara lain adalah sebagai berikut. Kami melakukan screening awal terhadap pemberitahuan tersebut berdasarkan yang sudah ada baik itu di teknis di lab Terbanding maupun info di Kemenperin. Terbanding rasa itu lebih dari cukup.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, bahwa istilah PMF sudah ada dari tahun 2000 bahkan lebih lama lagi, tetapi kenapa tidak ada didalam PMK tentang Bea Keluar, oleh Terbanding dijawab bahwa Terbanding tidak menyatakan antara PMF dan RBD Palm Stearin itu berbeda. PMF adalah self assessment oleh Eksportir. Mereka memberitahukan nama jenis barang yang akan diekspor dengan nama PMF atau sebagai nama lain. Terbanding tugasnya adalah membuktikan bahwa yang diberitahukan dengan nama yang beraneka ragam itu bukan dalam kriteria yang ada di PMK.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, bahwa untuk memproduksi PMF bukan dengan proses yang mudah dan kalau dikaitkan dengan proses hilirisasi produk tersebut dapat menghasilkan harga yang lebih tinggi, kenapa tidak menjadi perhatian pemerintah?

bahwa oleh Terbanding pertanyaan tersebut dijawab, bahwa seharusnya Kemenperin selaku pembina sektor yang menyampaikan ke Terbanding.

Terbanding dalam hal ini mengeksekusi peraturan yang dititipkan oleh Kemenperin selaku sektor pembina. Kemenperin tidak membuat batasan tertentu dalam hal untuk mengidentifikasi pengenaan bea keluar terhadap produk yang akan dieskpor. Kami tidak mungkin melakukan modifikasi dalam hal identifikasi barang, keluar dari apa yang dititipkan Kemenperin.

bahwa atas penjelasan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berkomentar bahwa sebagaimana tadi yang dijelaskan oleh ahli, dapat Pemohon Banding simpulkan RBD Palm Stearin tidak sama dengan PMF. Kemudian, bahwa hasil audit yang kemudian dituangkan dalam S-266 ternyata dijadikan sebagai dasar untuk surat keputusan, Pemohon Banding berkeberatan karena barang tersebut bukan merupakan dari barang yang diekspor oleh perusahaan Pemohon Banding. Jadi, keputusan itu tidak boleh berdasarkan asumsi.

bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Pemohon Banding, kira-kira apa yang sudah disampaikan perusahaan ke Kemenperin, apakah surat atau yang lain ?.

bahwa oleh Pemohon Banding dijawab bahwa sebenarnya dapat Pemohon Banding luruskan juga yang disampaikan Terbanding tadi, banyak polemik di lapangan karena pencantuman yang dikenakan Bea Keluar di PMK itu hanya nama, tidak disebutkan spesifikasinya sehingga menimbulkan masalah. Justru itu kalau tidak salah, sebelum pelantikan presiden, kami sudah rapat bahkan sudah finish, setiap produk sekarang sampai ke PMF, sudah finish dari Kemenperin, dari situ diajukan ke BKF, kemudian stop, kami tidak tahu mengapa.

Menurut Majelis

bahwa berdasarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan Saksi Ahli tersebut diatas, Majelis mengidentifikasi Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35) adalah hasil fraksinasi padat dari Olein yang teksturnya halus, titik lelehnya rendah, sehingga dapat digunakan sebagai substitusi coklat dalam makanan dikemas dalam flexi bags tetap termasuk sebagai RBD Palm Stearin.

Klasifikasi Pos Tarif

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding telah mengklasifikasi Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35) masuk pos tarif 1511.90.91.10, yang mana susunan pos tarif 15.11 di dalam BTKI-2012 adalah sebagai berikut:

15.11  Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, dimodifikasi secara kimia.1511.10.00.00  
– Minyak mentah1511.90    – Lain-lain:
– – Fraksi dari minyak yang tidak dimurnikan:1511.90.11.00- – – Fraksi padat1511.90.19.00- – – Lain-lain
– – Lain-lain:1511.90.91- – – Fraksi padat:1511.90.91.10- – – – Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 201511.90.91.90- – – – Lain-Lain1511.90.92.00- – – Lain-lain, dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi1511.90.99.00- – – Lain-lain              
Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah mengklasifikasi Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35) masuk pos tarif 1517.90.50.00, yang mana susunan pos tarif

15.17di dalam BTKI-2012 adalah sebagai berikut:15.17Margarin; campuran atau olahan yang dapat dimakan dari minyak hewani atau nabati atau dari fraksi lemak atau berbeda dalam bab ini, selain lemak atau minyak atau fraksinya dapat dimakan dari pos 15.16.1517.10.00.00- Margarin, tidak termasuk margarin cair1517.90- Lain-lain:1517.90.10.00- – Ghee imitasi1517.90.20.00- – Margarin cair1517.90.30.00- – Dari jenis yang digunakan sebagai olahan pelepas cetakan
– – Lard imitasi; shortening:1517.90.43.00- – – Shortening1517.90.44.00- – – Lard imitasi
– – Campuran atau olahan lainnya dari lemak atau minyak nabati fraksinya:1517.90.50.00- – – Campuran atau olahan padat
– – – Campuran atau olahan cair:1517.90.61.00- – – – Dengan bahan utama minyak kacang tanah1517.90.62.00- – – – Dengan bahan utama minyak kelapa sawit mentah1517.90.63.00- – – – Dengan bahan utama minyak kelapa sawit lainnya, dalam dengan berat bersih kurang dari 20 kg1517.90.64.00- – – – Dengan bahan utama minyak kelapa sawit lainnya, dalam dengan berat bersih 20 kg atau lebih1517.90.65.00- – – – Dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit1517.90.66.00- – – – Dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit1517.90.67.00- – – – Dengan bahan utama minyak kacang kedelai1517.90.68.00- – – – Dengan bahan utama minyak tengkawang1517.90.69.00- – – – Lain-lain1517.90.90.00- – Lain-lain          
Menurut Majelis

bahwa Explanatory Notes, Volume I, dalam Penjelasan Umum mengenai Bab 15, Minyak dan Lemak Hewani atau Nabati dan Produk-Produk Olahannya; Lemak Olahan Yang Dapat Dimakan; Malam Hewani Atau Malam Nabati, menyatakan:

Bab ini meliputi :

Lemak dan minyak hewani atau nabati, baik dalam bentuk mentah, disarikan atau dimurnikan atau mendapat perlakuan tertentu (contohnya, dimasak, disulfurisasi atau dihidrogenasi).

Produk-produk tertentu yang diturunkan dari lemak atau minyak, terutama produk disosiasinya (contoh, asam lemak, asam alkohol atau asam gliserol) Lemak dan minyak padat yang dapat dimakan (contoh, margarine).
Malam hewani atau nabati.
Ampas yang dihasilkan dari olahan zat lemak atau malam hewani dan nabati.

Berikut ini merupakan hal-hal yang tidak termasuk dalam ketentuan diatas :

Lemak babi dan lemak unggas, tidak dicairkan, dari pos no 02.09
Mentega dan lemak atau minyak lain yang diturunkan dari susu (Pos No. 04.05).
Mentega, lemak dan minyak kokoa (Pos no 18.04)

Ampas lemak (Pos No. 23.01); oil cake, ampas bubur zaitun dan ampas lain (kecuali dreg) yang dihasilkan dari ekstrasi lemak atau minyak nabati ( Dari pos No. 23.04 hingga No. 23.06)

Asam lemak yang di tetapkan sebagai bahan kimia, asam lemak yang di tetapkan sebagai bahan kimia, olahan malam, obat-obatan, cat, pernis, sabun, wangi-wangian, preparat kosmetik atau prpeparat rias, minyak sulfonasi atau barang lain dalam bagian VI.

Faktis (karet tiruan) yang diturunkan dari minyak (Pos no 40.02).

Kecuali sperm oil dan minyak jojoba, lemak dan minyak hewani atau nabati adalah ester gliserol dengan asam lemak (Seperti palmitis, stearik dan asam oleum).

Unsur-unsur ini dapat berbentuk padat ataupun cair, tetapi dalam dua bentuk tersebut lebih ringan daripada air. Bila berada di udara terbuka dalam waktu cukup lama unsur-unsur tersebut akan berbau anyir karena hidrolisasi dan oksidasi . Bila dipanaskan akan terjadi dekomposasi, melepaskan bau yang tajam dan iritant. Unsur-unsur ini tidak larut di air, tetapi larut dalam diethyl ether, carbon dysulphide, carbon tetrachoride, benzene dan lain-lain. Minyak Castor larut dalam alkohol tetapi lemak dan minyak hewani atau nabati lain sedikit larut dalam alkohol. Unsur-unsur tersebut akan meninggalkan noda lemak di kertas.

Ester pembentuk lemak triglyceride dapat dipecah (saponifikasi) dengan uap panas, asam lemah, ensim atau katalis, menjadi gliserol dan asam lemak, atau dengan alkalis, yang akan membentuk gliserol dan garam alkali asam lemak (sabun).

Pos nomor 15.04 dan 15.06 hingga 15.15 juga mencakup fraksi-fraksi lemak dan minyak yang disebutkan dalam pos-pos tersebut, mereka tidak dijelaskan secara khusus dalam Nomenclature (contoh, spermaceti, Pos no. 15.21). Metode utama yang digunakan untuk fraksinasi tersebut adalah :
Fraksinasi kering yang meliputi pengempaan, dekantasi, winterisasi dan filtrasi ;
Fraksinasi solvent ; dan
Fraksinasi dengan menggunakan bantuan surface-active agent
Fraksinasi tidak menyebabkan perubahan dalam struktur kimia lemak atau minyak.

Pengertian “lemak atau minyak atau fraksinya yang semata-mata dirubah sifatnya” yang disebutkan dalam Catatan 3 dalam Bab ini mengacu pada lemak atau minyak atau fraksinya yang telah ditambahkan denaturan, seperti minyak ikan, phenols, minyak bumi, minyak terpentine, toluene, metil salisilat (minyak wintergreen), minyak rosemary sehingga tidak dapat dimakan. Bahan-bahan ini ditambahkan dalam jumlah yang sedikit (umumnya tidak lebih dari 1%) yang dapat mengubah lemak atau minyak atau fraksinya, misalnya menjadi anyir, asam, berbau tajam, pahit. Perlu dicatat bahwa Catatan 3 pada Bab ini tidak dapat diterapkan pada campuran atau olahan lemak atau minyak atau fraksinya yang telah dirubah sifatnya (Pos No. 15.18)

Lemak dan minyak hewani atau nabati dan fraksinya diklasifikasikan dalam Bab ini baik yang digunakan sebagai bahan makanan atau untuk tujuan industri atau teknologi (misalnya, untuk pembuatan sabun, lilin, pelumas, pernis atau cat).

Malam hewani atau malam nabati pada dasarnya terdiri dari ester asam berlemak tinggi tertentu (palmitik, cerotic, myristik) dengan alkohol tertentu selain alkohol (cetyl dan lain-lain). Malam tersebut mengandung asam dan alkohol dalam ukuran tertentu, dan hidrokarbon.

Malam tersebut tidak dapat menghasilkan gliserol pada proses hidrolisis dan pada proses pemanasan tidak dapat melepaskan bau lemak yang tajam dan tidak berubah menjadi anyir. Malam umumnya lebih keras daripada lemak.

Pos No. 15.07 hingga 15.15 dari Bab ini meliputi lemak dan minyak tunggal (tidak dicampur dengan lemak atau minyak yang memiliki sifat lain), serta lemak dan minyak campuran seperti yang disebutkan dalam pos tersebut, beserta fraksinya, baik yang telah atau belum dimurnikan, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.

Lemak dan minyak nabati ada secara meluas di alam. Dan banyak juga ditemukan dalam sel pada bagian tertentu tumbuhan (biji-bijian dan buah), yang disarikan dengan cara penekanan atau menggunakan solvent.

Lemak dan minyak nabati yang diklasifikasikan dalam Bab ini merupakan lemak dan minyak campuran – atau dengan kata lain lemak dan minyak yang tidak dapat dengan mudah disuling tanpa dekomposisi, tidak mudah menguap dan tidak mudah disuling dengan pemanasan yang sangat kuat (walaupun pemanasan ini dapat mendekomposisi dan men-safonisnya).

Lemak dan minyak nabati merupakan campuran glycerides, kecuali minyak jojoba, tetapi sebaliknya palmitic dan stearic glycerides, yang merupakan zat padat bila berada dalam suhu ruangan, biasanya berbentuk minyak padat, sedangkan minyak cair biasanya mengandung glycerides yang bila berada dalam suhu ruangan akan berbentuk cair (glycerides asam oleic, asam linoleic, asam linolenic, dan lain-lain).

Pos-pos ini meliputi lemak dan minyak dan fraksi mentah, begitu juga yang telah dimurnikan, contohnya dengan cara klarifikasi, pencucian, filtering, decolourisasi, deasidifikasi atau deodorisasi.

Hasil samping pemurnian minyak, seperti “oil foots dan dreg”, dan soap-stocks terdapat dalam pos 15.22. Minyak asam dari hasil pemurnian terdapat dalam pos 15.19 dan diolah dengan decomposisasi dengan asam mineral, soap-stock akan diperoleh dari proses pemurnian minyak mentah.

Lemak dan minyak yang terdapat pada pos-pos ini sebagian besar diperoleh dari biji minyak dan buah oleaginous dari pos 12.01 hingga 12.07, tetapi juga dapat diperoleh dari bahan nabati yang diklasifikan di pos lain (seperti minyak zaitun, minyak yang diperoleh dari kernel of peaches (daging biji buah persik), apricots atau plums dari pos 12.12, minyak yang diperoleh dari almond, walnut, biji kacang pignolia, biji kacang pistachio, dan lain-lain, dari pos 08.02, minyak yang diperoleh dari kuman sereal).

Pos-pos ini tidak meliputi olahan campuran yang dapat dimakan ataupun tidak, atau lemak dan minyak nabati yang telah dimodifikasi secara kimia (pos No. 15.16, 15.17 atau 15.18 bila memiliki karakteristik produk yang terdapat dalam pos lain. Misalnya pos 30.03, 30.04, 33.03 hingga 33.07, 34.03).

bahwa dari penjelasan diatas diketahui bahwa fraksinasi tidak menyebabkan perubahan dalam struktur kimia lemak atau minyak dan pos No. 15.17 adalah pos tarif untuk lemak dan minyak nabati yang telah dimodifikasi secara kimia (margarine dan lain-lain sejenis);

bahwa dengan demikian, Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35) tidak dapat diklasifikasi ke dalam pos tarif 15.17 dan harus diklasifikasi ke dalam pos tarif 15.11;

bahwa Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35) yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 056814 tanggal 25 Januari 2014, tidak dikemas, namun berdasarkan Bill of Lading Nomor BLWPG01400012 tanggal 4 Februari 2014 diangkut dalam 2 (dua) container yang dilengkapi dengan flexibags, demikian pula dalam Quality of Certificate Nomor 0803/IIS-OPS/I/14 tanggal 5 Februari 2014 quantity disebut 2×20’ FCL Containers Containing 42 MT (2 Flexibags), diklasifikasi ke dalam pos tarif 1511.90.91.90;

IIIPembebanan Bea Keluar

bahwa Palm Mid Fraction IV 35 (PMF IV 35) berbeda dengan Refined Bleached Deodorizen Palm Stearin (RBDPS) baik dari segi proses produksi, tekstur, warna, karakteristik maupun penggunaannya;

bahwa nama Palm Mid Fraction sudah dikenal di dalam dunia perdagangan hasil kelapa sawit sejak tahun dua ribuan;

bahwa jenis barang Palm Mid Fraction merupakan produk yang lebih hilir dalam suatu proses produksi dibanding jenis barang Refined Bleached Deodorizen Palm Stearin (RBDPS);
 
bahwa berdasarkan Pasal 2A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan:
Pasal 2A

(1)Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.   (2)Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;melindungi kelestarian sumber daya alam;mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataumenjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.         
Pasal 3

(3)Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor disebutkan “Tarif bea keluar ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang bertugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen/Kepala Badan Teknis terkait;

bahwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor: 29/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya;

bahwa berdasarkan Permenkeu Nomor : 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dan Permendag Nomor : 26/M-DAG/PER/9/2011 tgl. 14 Sept. 2011, produk CPO dan turunannya yg dikenakan bea keluar telah dengan jelas dan pasti ditentukan jenisnya;

bahwa berdasarkan Lampiran III Permenkeu : 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yg dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, produk CPO dan Turunannya ditetapkan 29 jenis CPO dan produk turunannya yg dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;

bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Nomor: 128/PMK.011/2013 tertanggal 9 September 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar;

bahwa Peraturan Menteri Perdangan Nomor: 29/M.DAG/PER/6/2013 ditunda pelaksanaannya sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 02/M.DAG/PER/I/2015 tanggal 2 Januari 2015, tetapi seluruh substansi yang ada didalam peraturan tersebut seluruhnya telah dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.011/2013 (yang ditunda pelaksanaannya hanya penelusuran teknisnya saja) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 29/M.DAG/PER/6/2013 dalam lampiran II disebutkan “Spesifikasi teknis yang digunakan untuk menentukan jenis kelapa sawit, CPO, dan Produk turunannya Nomor urut 18, RBD Palm Stearin dengan persyaratan titik lelehnya ≥ 50; bilangan lodine ≤ 40;

bahwa menurut referensi Teknologi Lemak & Minyak Sunday, August 16,2009 Jenis Barang Palm Stearin memiliki komposisi rentang Iodine bilangan 21-49 dan rentang titik leleh 44-56% sedangkan Palm Mid Fraction memiliki rentang Iodine bilangan 32-55 dan rentang Titik Leleh 23-40% sehingga terdapat perbedaan spesifikasi teknis dari kedua jenis barang tersebut;
 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2013 untuk jenis barang RBD Palm Stearin dikenakan bea keluar berkisar dari 0 % s.d. 10 % dalam sengketa ini dikenakan bea keluar 3 %;

bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium PT QQ Nomor: 0803/IIS-OPS/I/14 tanggal 5 Februari 2014, untuk jenis barang PMF IV 45 titik lelehnya 35,2 sehingga tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdangangan Nomor: 29/M.DAG/PER/6/2013 yakni sebesar ≥ 50 sehingga jenis barang PMF IV 45 tidak termasuk yang dikenakan bea keluar;

bahwa Produk PMF telah muncul di dunia perdagangan international sejak tahun 2000-an dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2013 baru terbit pada tahun 2013, tetapi nama produk PMF dan kriterianya tidak secara eksplisit dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan termaksud;

bahwa apabila berdasarkan kriteria yang ada pasa Pasal 2A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Produk PMF harus dikenakan bea keluar tentu saja tarifnya tidak sama dengan tarif bea keluar produk RBD Palm Stearin yang merupakan produk turunan CPO yang lebih hulu;

bahwa pemungutan pajak harus memenuhi asas legalitas yakni harus didasarkan pada peraturan yang jelas dalam arti jelas kriteria barang yang dikenakan pajak, kapan dikenakan dan berapa besar pajaknya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta seperti tersebut di atas maka jenis barang PMF IV 35 digolongkan pada HS 1511.90.91.90 dan tidak termasuk barang yang dikenakan bea keluar;

bahwa Hakim Anggota dalam hal ini XY, S.Sos. mempunyai pendapat yang berbeda sebagai berikut.

bahwa anggota Majelis, XY, S.Sos mengemukakan pendapat yang berbeda dengan pendapat Ketua Majelis dan anggota Majelis lainnya, mengenai Pengenaan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar terhadap Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 35), sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 2A, menyatakan:

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.
Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
melindungi kelestarian sumber daya alam;
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”

bahwa Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan:

“Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri (Menteri Keuangan) setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri / kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.”

bahwa Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan:

“Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri (Menteri Keuangan) yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.”

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan:

“Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri (Menteri Keuangan) sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.”

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c., menyatakan:

“Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: c. Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya”;

bahwa Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, menguraikan barang ekspor berupa kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya yang dikenakan bea keluar, yang antara lain pada nomor urut 18, menyebut:

18.     RBD Palm Stearin   1511.90.91.10
 1511.90.91.90
bahwa Tarif Bea Keluar RBD Palm Stearin untuk bulan Februari 2013 (PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013) ditetapkan sebagai berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013, dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a., menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 815,12/MT;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dalam Pasal 4

ayat (2) huruf c., menetapkan:

(2)Terhadap penetapan Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa palm oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam (2) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom Lampiran III.bahwa Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, menetapkan pada kolom 3, Tarif Bea Keluar RBD Palm Stearin sebesar 0% (nol persen);

bahwa pengenaan bea keluar atas pos tarif 1511.90.91, adalah atas keseluruhan barang yang masuk dalam pos tarif 1511.90.91 tersebut tanpa kecuali (tanpa kata eks di depan pos tarif 1511.90.91), yaitu seluruh jenis, type, kwalitas, rupa dari RBD Palm Stearin, termasuk didalamnya Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 45);

bahwa yang dapat memberikan pengecualian – jika ada dan diperlukan – adalah Menteri Keuangan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, anggota Majelis, XY, S.Sos, berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding beralamat di Sumatera 20111 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan menetapkan atas ekspor 21.000 Kgm Palm Mid Fraction (Palm Mid Fraction IV 45) dengan PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013 dikenakan bea keluar dengan tarif 0% (nol persen).
Menimbang  :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan barang yang di ekpsor oleh Pemohon Banding jenis barang Palm Mid Fraction IV 45 diklasifikasi pada pos tarif 1511.90.91.90 dan tidak termasuk barang yang dikenakan bea keluar;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-601/WBC.02/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar dan menetapkan atas ekspor 210.000 Kgm Palm Mid Fraction Palm Mid Fraction IV 45) dengan PEB Nomor 005281 tanggal 04 Februari 2013 masuk pos tarif 1511.90.91.90 dan tidak termasuk barang yang dikenakan bea keluar;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H.    
BB, S.Sos.    
CC, S.H., M.M.    
R. DD, S.IP.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.