Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72841/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72841/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3349/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 140/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2012 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-748/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari: 1.Sengketa Formal Gugatan2.Sengketa Materi Gugatan. 1.Sengketa Formal Gugatan bahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3349/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3349/WPJ.11/2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, oleh karena berdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, KEP-3349/WPJ.11/2015 merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2012 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3349/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuatoleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3349/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain,serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-748/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari 2012 (SKPKB) Nomor 00027/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomo KEP-3349/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo; 2.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3349/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa menurut Tergugat, koreksi positif dilakukan atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Penggugat sebesar Rp3.493.900.000,00 dengan rincian sebagai berikut :Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Atas Penjualan Condotel The QQ Bali sebesar Rp3.403.900.000,00Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Atas Sewa Ruko di Surabaya sebesar Rp90.000.000,00;bahwa menurut Tergugat koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah koreksi atas atas Sewa Ruko di Jln. Surabaya sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72840/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72840/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 141/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2012 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP759/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:1Sengketa Formal Gugatan2Sengketa Materi Gugatan. 1Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3348/WPJ.11/2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, oleh karena berdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, KEP-3348/WPJ.11/2015 merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2012 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3348/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuatoleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain,serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-749/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Februari 2012 (SKPKB) Nomor 00028/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomo KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo; 2.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, terkait dengan koreksi Tergugat atas : 1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.773.100.000,002)Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00yang tidak disetujui Penggugat 1.Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.773.100.000,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi sebesar Rp3.773.100.000,00 bersumber dari penjualan condotel QQ kepada 3 orang pembeli dengan dasar koreksi dari keterangan pihak ke-3, yaitu hasil konfirmasi dengan PT AAA (Persero), Tbk sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor SBL/6/1754 tanggal 24 Maret
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72834/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72834/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 131/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2011 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 757/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal GugatanSengketa Materi Gugatan.Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, olehkarenaberdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00047/207/11/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Februari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang tidak benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quoSengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan KeputusanTergugat NomorKEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan koreksi Tergugat atas : 1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,002)Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp129.500.000,00 1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00, bahwa menurut Tergugat, koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00 terdiri dari :Koreksi Positif Penjualan Condotel The QQ Bali Rp128.324.881,00.Koreksi Penjualan Tanah Matang/RSH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72831/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72831/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3280/ WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 135/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2011 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-758/ WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari :Sengketa Formal GugatanSengketa Materi Gugatan.Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3280/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3280/WPJ.11/2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, oleh karena berdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, KEP-3280/WPJ.11/2015 merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Juli 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3280/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3280/WPJ.11/2015tanggal 15 Oktober 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), danbersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain,serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkansbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-756/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00041/207/11/611/14 tanggal 26 Juni 2014, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) danPasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah DiubahTerakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3280/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa Materi GugatanKoreksi Positif Penjualan Condotel The QQ Bali bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3280/WPJ.11/2015 tanggal15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat bahwa Tergugat melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Penggugat sebesar Rp1.196.157.975,00 diatas, bersumber dari penjualan kondotel QQ dengan dasar koreksi dari keterangan pihak ke-3, yaitu hasil konfirmasi dengan PT AAA (Persero), Tbk sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor SBL/6/1754 tanggal 24 Maret 2014, dan dari hasil konfirmasi dengan pembeli Kondotel The QQ dengan rincian sebagai berikut: NoUraianKoreksi atas Penjualan Kondotel QQMenurut SPTPenggugat(Rp)CfmPemeriksa(Rp)Koreksi(Rp)1Konfirmasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72700/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72700/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 444344 tanggal 04 November 2014 dengan nilai pabean CIF USD23,447.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,624.41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 17.529.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 444344 tanggal 04 Nopember 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, maka PIB nomor pendaftaran 444344 tanggal 04 Nopember 2014 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,624.41; Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 444344 tanggal 04 November 2014 didasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang sudah diperbaiki dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Menurut majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-919/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 444344 tanggal 04 November 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28,624.41; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data PIB Nomor 385501 tanggal 24 September 2014 atas nama importir PT Bali BBBi Crafindo, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Industries (P) Ltd., atas barang Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 23,447.20; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HIPL/EXPORT/089/2014-2015 tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India, atas Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 23,447.20; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor HIPL/EXPORT/089/2014-2015 tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), Nett Weight 22.944 Kgs, yang dikemas dalam 22 pallet; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: DERJKT1400933 tanggal 15 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh BBB Shipping Line Pte., Ltd., pengirim barang yaitu oleh AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 22 Pallets Jointing Sheets, AAA (unprinted) melalui pelabuhan muat Mundra, India dengan tujuan Jakarta dengan Kapal Pagasitikos Voy 0043, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank DDD tanggal 23 Maret 2015, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada penerima CCC Overseas Ltd. sebesar USD27,878.88, dan pada kolom berita tercantum CQ2013103LY027-HIPL/EXPORT/089; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan jumlah yang dibayarkan sesuai Aplikasi Transfer (USD 27,878.88) dengan jumlah yang tercantum dalam Invoice Nomor: HIPL/EXPORT/089/2014-2015 (USD 23,447.20) dan terdapat perbedaan nama penerima (beneficiary) pada Aplikasi Transfer dengan supplier penerbit invoice, dan Pemohon Banding tidak menyerahkan rekening koran maupun dokumen
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72698/PP/M.VIIB/19/2016
Putusan Nomor : Put-72698/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Datacolor, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.21.690.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian SKA diketahui bahwa importasl tersebut menggunakan fasilitas skema preferensi tarif Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan Form E nomor : E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh QQ sehingga tarif bea masuk (BM) menjadi 0% (BBS 100%); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 karena:Form E Nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);Tidak ada bukti dari pihak Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), yang menyatakan ketidakaslian Form E yang Pemohon Banding lampirkan: Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Datacolor dengan PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 20143, tandatangan yang tertera tidak teridentifikasi pada spesimen tanda tangan yang ada pada spesimen tanda tangan dari QQ of the People’s Republic of China; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dengan alasan Form E Nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E143202222170002 Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada QQ of the People’s Republic of China dengan surat nomor S-6577/WBC.06/KPP.MP.01/2014tanggal 2 September 2014 dan sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan jawaban atas konfirmasi tersebut kepada Majelis; bahwa menurut Majelis Terbanding tidak dapat membuktikan ketidakabsahan Form E nomor E143202222170002; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Datacolor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008002/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 5 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Datacolor sesuai PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014, pos tarif 9027.50.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.Putusan Nomor: Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: