Putusan Nomor : Put-72700/PP/M.VIIB/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 444344 tanggal 04 November 2014 dengan nilai pabean CIF USD23,447.20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 28,624.41, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 17.529.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 444344 tanggal 04 Nopember 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur, maka PIB nomor pendaftaran 444344 tanggal 04 Nopember 2014 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD28,624.41; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa permohonan banding diajukan dengan alasan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 444344 tanggal 04 November 2014 didasarkan pada nilai transaksi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang sudah diperbaiki dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; |
| Menurut majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-919/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015, berdasarkan penelitian data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, Terbanding mengatakan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 444344 tanggal 04 November 2014 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel, nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 28,624.41; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan: Pasal 7 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa secara fleksibel berdasarkan data PIB Nomor 385501 tanggal 24 September 2014 atas nama importir PT Bali BBBi Crafindo, namun Terbanding tidak melampirkan PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: MS0140228-PT tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Industries (P) Ltd., atas barang Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 23,447.20; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HIPL/EXPORT/089/2014-2015 tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India, atas Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), dengan nilai transaksi CIF Jakarta USD 23,447.20; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor HIPL/EXPORT/089/2014-2015 tanggal 25 September 2014 yang diterbitkan AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang), Nett Weight 22.944 Kgs, yang dikemas dalam 22 pallet; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: DERJKT1400933 tanggal 15 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh BBB Shipping Line Pte., Ltd., pengirim barang yaitu oleh AAA Industries (P) Ltd. dengan alamat GG (U.P) India mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 22 Pallets Jointing Sheets, AAA (unprinted) melalui pelabuhan muat Mundra, India dengan tujuan Jakarta dengan Kapal Pagasitikos Voy 0043, tercantum klausul “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank DDD tanggal 23 Maret 2015, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada penerima CCC Overseas Ltd. sebesar USD27,878.88, dan pada kolom berita tercantum CQ2013103LY027-HIPL/EXPORT/089; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat perbedaan jumlah yang dibayarkan sesuai Aplikasi Transfer (USD 27,878.88) dengan jumlah yang tercantum dalam Invoice Nomor: HIPL/EXPORT/089/2014-2015 (USD 23,447.20) dan terdapat perbedaan nama penerima (beneficiary) pada Aplikasi Transfer dengan supplier penerbit invoice, dan Pemohon Banding tidak menyerahkan rekening koran maupun dokumen pencatatan lainnya atas transaksi tersebut antara lain buku besar pembelian, buku besar bank/kas dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 444344 tanggal 04 November 2014 atas impor barang Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD 23,447.20 bukan nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 444344 tanggal 04 November 2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-919/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015 sebesar CIF USD 28,624.41; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-919/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020446/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 10 November 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Jointing Sheets, AAA (unprinted) (26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 444344 tanggal 04 November 2014 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-919/KPU.01/2015 tanggal 02 Februari 2015 sebesar CIF USD 28,624.41, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 17.529.000,00 (tujuhbelas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 November 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. J.B. AA. Drs. BB CC, S.Sos., M.H. DD, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AB S, S.H., M.H. BA, S.H. BC, S.Sos., M.H. CB, SE., MM.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

