Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72912/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Nomor : 72912/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 2 s.d. 16 PIB, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H464.5 White, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E tidak memenuhi ketentuan pencantuman origin creteria untuk setiap multiple item barang impor pada kolom 8 berdasarkan ukuran, spesifikasi, jenis, tipe, dan model barang yang berbeda dimana dari 16 item barang impor yang ke-1 yang mencantumkan origin creteria “WO”; Menurut Pemohon Banding : bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810166101 tanggal 09 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 082508 tanggal 27Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H464.5 White, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153208810166101 tanggal 09 Februari 2015 ; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4556/KPU.01/2015 tanggal 12 Juni 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 082508 tanggal 27 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H464.5 White, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa jenis barang terdiri dari 16 jenis barang dengan yang berbeda model, ukuran dan warnanya, menggunakan fasilitas ACFTA dengan Form E Nomor: E153208810166101 tanggal 09 Februari 2015, namun Origin Criteria pada kolom 8 Form E hanya tertera untuk jenis barang nomor 1, sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 022/SA/VII/15 tanggal 30 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4556/KPU.01/2015 tanggal 12 Juni 2015 dengan alasan bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810166101 tanggal 09 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H464.5 White, dan lain-lain (16 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 082508 tanggal 27 Februari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa jenis barang terdiri dari 16 jenis barang dengan yang berbeda model, ukuran dan warnanya, menggunakan fasilitas ACFTA dengan Form E Nomor: E153208810166101 tanggal 09 Februari 2015, namun Origin Criteria pada kolom 8 Form E hanya tertera untuk jenis barang nomor 1, sehingga tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72911/PP/M.IXA/19/2016
Putusan Nomor : 72911/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 9 PIB, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E Nomor E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor pos 1 s.d. 9 pada PIB nomor 062200 tanggal 14 Februari 2015; Menurut Pemohon Banding : bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 ; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa pada kolom 1 Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015, products consigned from “AAA Import And Export Co., Ltd.” yang merupakan Trading company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama manufakturer dari negara China sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 019/SA/VII/15 tanggal 30 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan alasan bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa pada kolom 1 Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015, products consigned from “AAA Import And Export Co., Ltd.” yang merupakan Trading company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama manufakturer dari negara China sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72848/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72848/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut sebagai akibat Penggugat dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tidak menerbitkan faktur pajak standar, tapi Penggugat menerbitkan faktur pajak sederhana, Sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut Penggugat dikenakan sanksi langsung dikali 2%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Nomor KEP-1190/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemeritah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Surat Keputusan Makamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 atas Uji Materiil terhadap PP No.74 Tahun 2011, maka Pasal 37 telah dicabut sehingga Surat Keputusan Nomor KEP-1190/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 merupakan obyek gugatan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1190/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00087/207/11/914/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak Januari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1190/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-1190/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00085/107/11/914/14 Tanggal 19 Desember 2014, Masa Pajak Februari 2011 atas denda Pasal 14 (4) sebesar Rp43.580.702,00 oleh Tergugat. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat, kegiatan usaha Penggugat adalah pedagang besar/distributor produk makanan dan non-makanan, mendistribusikan produk-produknya kepada pengusaha-pengusaha retail terbaik berupa supermarket maupun pedagang kelontong, yang tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir dan tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 sehingga menurut ketentuan yang berlaku, Penggugat harus menerbitkan faktur pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan; bahwa menurut Tergugat, Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72847/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72847/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut sebagai akibat Penggugat dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tidak menerbitkan faktur pajak standar, tapi Penggugat menerbitkan faktur pajak sederhana, Sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut Penggugat dikenakan sanksi langsung dikali 2%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemeritah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Surat Keputusan Makamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 atas Uji Materiil terhadap PP No.74 Tahun 2011, maka Pasal 37 telah dicabut sehingga Surat Keputusan Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 merupakan obyek gugatan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00089/207/11/914/14 tanggal 19 Desember 2014 Masa Pajak Januari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00084/107/11/914/14 Tanggal 19 Desember 2014, Masa Pajak Januari 2011 atas denda Pasal 14 (4) sebesar Rp25.756.193,00 oleh Tergugat. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat, kegiatan usaha Penggugat adalah pedagang besar/distributor produk makanan dan non-makanan, mendistribusikan produk-produknya kepada pengusaha-pengusaha retail terbaik berupa supermarket maupun pedagang kelontong, yang tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir dan tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 sehingga menurut ketentuan yang berlaku, Penggugat harus menerbitkan faktur pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan; bahwa menurut Tergugat, Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72845/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72845/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut sebagai akibat Penggugat dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tidak menerbitkan faktur pajak standar, tapi Penggugat menerbitkan faktur pajak sederhana, Sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut Penggugat dikenakan sanksi langsung dikali 2%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari :Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemeritah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Surat Keputusan Makamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 atas Uji Materiil terhadap PP No.74 Tahun 2011, maka Pasal 37 telah dicabut sehingga Surat Keputusan Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 merupakan obyek gugatan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00096/207/11/914/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak November 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-965/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00094/107/11/914/14 Tanggal 19 Desember 2014, Masa Pajak Bulan November 2011 atas denda Pasal 14 (4) sebesar Rp65.579.535,00 oleh Tergugat. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat, kegiatan usaha Penggugat adalah pedagang besar/distributor produk makanan dan non-makanan, mendistribusikan produk-produknya kepada pengusaha-pengusaha retail terbaik berupa supermarket maupun pedagang kelontong, yang tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir dan tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 sehingga menurut ketentuan yang berlaku, Penggugat harus menerbitkan faktur pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan; bahwa menurut Tergugat, Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72844/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Nomor : 72844/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Nomor KEP- 964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP antara lain telah diatur bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju atas terbitnya Surat Tagihan Pajak tersebut sebagai akibat Penggugat dalam melakukan penyerahan barang kena pajak dengan DPP sebesar Rp35.563.900.020,00 tidak menerbitkan faktur pajak standar, tapi Penggugat menerbitkan faktur pajak sederhana, Sehingga atas penyerahan sebesar DPP tersebut Penggugat dikenakan sanksi langsung dikali 2%; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan Nomor KEP-964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemeritah Nomor 74 Tahun 2011. bahwa menurut Penggugat, sesuai dengan Surat Keputusan Makamah Agung Nomor 73P/HUM/2013 atas Uji Materiil terhadap PP No.74 Tahun 2011, maka Pasal 37 telah dicabut sehingga Surat Keputusan Nomor KEP-964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 merupakan obyek gugatan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00095/207/11/914/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Oktober 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Nomor KEP-964/WPJ.31/2015 tanggal 03 Agustus 2015 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00093/107/11/914/14 Tanggal 19 Desember 2014, Masa Pajak Bulan Oktober 2011 atas denda Pasal 14 (4) sebesar Rp93.809.559,00 oleh Tergugat. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tergugat, kegiatan usaha Penggugat adalah pedagang besar/distributor produk makanan dan non-makanan, mendistribusikan produk-produknya kepada pengusaha-pengusaha retail terbaik berupa supermarket maupun pedagang kelontong, yang tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir dan tidak memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-65/PJ/2010 sehingga menurut ketentuan yang berlaku, Penggugat harus menerbitkan faktur pajak atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan; bahwa menurut Tergugat, Penggugat wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 untuk setiap kali transaksi yang dilakukannya, dan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal