Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72834/PP/M.IIIA/99/2016

Putusan Nomor : 72834/PP/M.IIIA/99/2016

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3283/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut;
Menurut Penggugat:bahwa dengan surat Penggugat Nomor 131/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2011 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 757/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:
Sengketa Formal GugatanSengketa Materi Gugatan.Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut.

bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, olehkarenaberdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut.

bahwa menurut Penggugat, KEP-3282/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo.

bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb :

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00047/207/11/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Februari 2011, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang tidak benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo
Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan KeputusanTergugat NomorKEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan koreksi Tergugat atas :

1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,002)Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp129.500.000,00

1)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00,

bahwa menurut Tergugat, koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp257.824.881,00 terdiri dari :
Koreksi Positif Penjualan Condotel The QQ Bali Rp128.324.881,00.Koreksi Penjualan Tanah Matang/RSH di Porong sebesar Rp129.500.000,00Koreksi Positif Penjualan Condotel The QQ Bali Rp128.324.881,00.bahwa Tergugat melakukan koreksi positif atas penjualan Condotel The QQ Bali yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp128.324.881,00 berdasarkan surat konfirmasi Tergugat kepada pembeli condotel QQ atas nama Jusak Purnomo Rahadi melalui surat Nomor S-867.RIK/WPJ.11/KP.09/2013 tanggal 11 Desember 2013, yang berdasarkan surat jawaban diketahui bahwa pada tanggal 25 Januari 2011, Jusak Purnomo Rahadi melakukan pembayaran pembelian condotel sebesar Rp33.457.978,00, tetapi tidak dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011. Sedangkan koreksi Data Ledger pembelian atas nama FX dan HM dilakukan karena Penggugat hanya melaporkan 1 penjualan (pembayaran) atas nama tersebut sehingga Tergugat melakukan koreksi positif, masing-masing sebesar Rp48.122.455,00 dan Rp46.744.448,00.

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli, dan dijelaskan juga dalam penjelasan pasal tersebut, bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Tergugat berpendapat bahwa telah terjadi penyerahan sebesar nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani, sehingga terutang PPN sebesar nilai KPR yang telah disetujui.

bahwa menurut Penggugat, dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan, Penggugat tidak mendapatkan detail koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, namun koreksi Tergugat hanya menggunakan surat BNI No. SBL/6/1754 tanggal 24 Maret 2014 dan tidak mempergunakan balasan surat dari Bank AAA No. SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014, tidak mempertimbangkan adanya pembatalan yang dibuat oleh Notaris CCC, SH., M.Kn, serta tidak mempertimbangkan adanya Surat Pernyataan dari pembeli yang menyatakan bahwa pengajuan kredit ke bank digunakan untuk kepentingan pribadi.

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat didasarkan pada data dari Bank AAA, namun ralat data yang disampaikan dari Bank AAA tidak dipertimbangkan oleh Tergugat, karenadata tersebut merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen.

bahwa Penggugat dalam proses keberatan menyampaikan dokumen berupa surat dari Bank AAA Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pemenuhan Permintaan Keterangan/Bukti, yang didalamnya mencantumkan para debitur terkait kepemilikan apartemen The QQ dan nilai pencairannya, namun data tersebut tidak dipertimbangkan oleh Tergugat.

bahwa menurut Penggugat, data yang diperoleh dari Bank AAA merupakan kredit refinancing yang diajukan oleh masing-masing konsumen yang sebelumnya telah membeli unit apartemen dan membayar harga jual beli yang sudah disepakati dengan PT. BBB, yaitu sebesar Rp400.000.000,00 per unit dan atas harga transaksi tersebut Penggugat telah melaporkan di dalam SPT Masa Februari 2011.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah dengan menghitung PPN terhutang berdasarkan penyerahan sebesar nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani.

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf b UU PPN beserta penjelasannya yang pada intinya menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, dimana saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang PPN. Oleh karena itu Tergugat menghitung PPN terhutang berdasarkan nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani.

bahwa perhitungan koreksi Tergugat hanya didasarkan pada data dari pihak ketiga yaitu Bank AAA dan hasil konfirmasi dari pembeli, dan tidak mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Penggugat dalam proses keberatan antara lain dokumen berupa surat dari Bank AAA Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pemenuhan Permintaan Keterangan/Bukti, yang didalamnya mencantumkan para debitur terkait kepemilikan apartemen The QQ dan nilai pencairannya.

bahwa sesuai Pasal 76 UU 14 Tahun 2002 :

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dia jukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ….. dst

bahwa Tergugat telah melakukan konfirmasi ke Bank AAA atas Surat dari Bank AAA Nomor SBL/6/1754 tanggal 24 Maret 2014 dan surat Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014, dan berdasarkan hasil konfirmasi, diperoleh informasi bahwa kedua dokumen tersebut adalah benar (sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Perpajakan Nomor BA-26/WPJ.11/BD.06/ 2015).

bahwa berdasarkan ketentuan a quo, hasil konfirmasi Tergugat, dan penjelasan penggugat, Majelis berpendapat bahwa data-data terkait koreksi Tergugat yang disampaikan oleh Penggugat yang tidak dipertimbangkan oleh Tergugat di dalam proses keberatan, tetap dapat dipertimbangkan oleh Majelis di dalam persidangan banding ini.

bahwa sesuai Pasal 1 angka 17 dan 18 UU RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan sbb :
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalamFaktur Pajak.bahwa merujuk pada ketentuan a quo menurut Majelis, PPN terhutang dalam sengketa penjualan condotel ini seharusnya dihitung sesuai harga jual condotel, namun Tergugat telah salah menggunakan angka pengajuan kredit sebagai koreksi PPN terhutang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan.
Koreksi Penjualan Tanah Matang/RSH di Porong sebesar Rp129.500.000,00 bahwa menurut Tergugat, pada Masa Pajak Februari 2011, Penggugat telah melakukan penyerahan tanah matang/Rumah Sederhana Sehat (RSH) di wilayah Porong Sidoarjo sebesar Rp129.500.000,00, dan mencatat seluruh penjualan tersebut sebagai Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena tipe rumah yang dibangun adalah RSH sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011 yaitu luasnya tidak melebihi 36M2 dan harganya tidak melebihi Rp70.000.000,00;bahwa menurut Tergugat, Penggugat telah melakukan penjualan RSH dan juga tanah matang, dimana pembelian tersebut juga dilakukan oleh pembeli yang bukan merupakan rumah pertama yang dimilikinya, sehingga Tergugat melakukan koreksi menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena tanah matang tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A UU PPN, dan tidak termasuk yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 31/PMK.03/2011, demikian pula dengan pembelian yang bukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh pembeli.

bahwa Penggugat menyatakan, hanya membangun rumah di atas tanah paguyuban korban lumpur lapindo yang terkena dampak lumpur lapindo, adapun pembagian tanah dilakukan sendiri oleh paguyuban dan pembagian unit rumah untuk setiap anggota adalah kewenangan dari paguyuban korban lumpur lapindo.

bahwa Penggugat tidak memiliki hak untuk menentukan, dan hanya berkewajiban membangun Rumah Sangat Sederhana (RSS) sesuai ketentuan, sebagaimana dokumen pendukung yang diserahkan berupa Nota Kesepakatan Bersama nomor 012/MoU/REI/03/VI/2009 tanggal 13 Juni 2009 yang merupakan Nota Kesepahaman 3 (tiga) pihak antara Paguyuban Korban Lumpur Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), DPD REI Jawa Timur, dan PT DDD, namun bukti tersebut tidak diterima oleh Tergugat.


2)
Koreksi Negatif atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp129.500.000,00

bahwa koreksi tersebut dilakukan atas penjualan RSH di Porong, dimana dalam penjualan tersebut terdapat penjualan tanah matang dan RSH yang dibeli oleh pembeli yang mana pembelian tersebut bukan merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh pembeli.
 
bahwa di dalam persidangan, Penggugat telah menyerahkan data-data antara lain :
Nota Kesepakatan Bersama antara Paguyuban Korban Lumpur Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) dengan DPD REI Jawa Timur dengan PT. DDD tentang Penyediaan Rumah untuk Paguyuban Korban Lumpur Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.0312011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar seta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2010.bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan dalam :

Pasal 1 sbb :
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 2 ayat (1) sbb :
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa sesuai Nota Kesepakatan Bersama nomor 012/MoU/REI/03/VI/2009 tanggal 13 Juni 2009 yang merupakan Nota Kesepahaman 3 (tiga) pihak antara Paguyuban Korban Lumpur Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), DPD REI Jawa Timur, dan PT DDD, disebutkan bahwa DPD REI sebagai pihak kedua memiliki tugas dan tanggung jawab sbb :
Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) unit yang layak huni dan baik dengan angsuran yang disesuaikan dengan platfond harga jual dan ketentuan RSH yang ditetapkan pemerintah;Mengurus dan memastikan adanya bukti kepemilikan atas tanah berikut bangunan diatasnya sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan ini.bahwa terkait koreksi penyerahan berupa tanah matang yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat penyerahan tanah matang yang dilakukan oleh Penggugat untuk pembangunan RSS kepada korban Lapindo, namun Penggugat dalam hal ini hanya membangun RSS di atas tanah paguyuban korban lumpur lapindo yang terkena dampak lumpur lapindo.

bahwa hal tersebut menurut Majelis didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 a quo, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2010 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2010, dan Nota Kesepakatan Bersama Nomor 012/MoU/REI/03/VI/2009 tanggal 13 Juni 2009 antara Paguyuban Korban Lumpur Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak), DPD REI Jawa Timur, dan PT DDD.

bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa atas pembangunan RSS tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, dan koreksi atas penjualan tanah matang RS Porong sebesar Rp129.500.000,00, serta koreksi negatif atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN terkait penyerahan tanah matang di Porong sebesar Rp129.500.000,00 yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenyatakan sebagai berikut.

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakdisebutkan:

Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa dalil Penggugat sudah benar;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3282/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. AB, S.H., M.H., M.Si,    
M.Z. BA, S.H., M.Kn.    
BB, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A    
Yang dibantu oleh
Drs. BC, M.Si.,   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti
 
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat;