Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72698/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Nomor : Put-72698/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Datacolor, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.21.690.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian SKA diketahui bahwa importasl tersebut menggunakan fasilitas skema preferensi tarif Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan Form E nomor : E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh QQ sehingga tarif bea masuk (BM) menjadi 0% (BBS 100%);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 karena:
Form E Nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);Tidak ada bukti dari pihak Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), yang menyatakan ketidakaslian Form E yang Pemohon Banding lampirkan:
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Datacolor dengan PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 20143, tandatangan yang tertera tidak teridentifikasi pada spesimen tanda tangan yang ada pada spesimen tanda tangan dari QQ of the People’s Republic of China;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dengan alasan Form E Nomor E143202222170002 tanggal 7 Agustus 2014 yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;         
Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E143202222170002 Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada QQ of the People’s Republic of China dengan surat nomor S-6577/WBC.06/KPP.MP.01/2014tanggal 2 September 2014 dan sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan jawaban atas konfirmasi tersebut kepada Majelis;

bahwa menurut Majelis Terbanding tidak dapat membuktikan ketidakabsahan Form E nomor E143202222170002;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
menimbang  :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Datacolor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1036/WBC.06/2014 tanggal 13 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008002/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 5 September 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor Datacolor sesuai PIB Nomor: 138165 tanggal 18 Agustus 2014, pos tarif 9027.50.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.   
Sebagai Hakim Ketua,Drs. BBSebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan Nomor: Put-72697/PP/M.VIIB/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FF S, S.H., M.H.Sebagai Hakim Ketua,GG, S.H.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Anggota,DD, SE., MM.Sebagai Panitera Pengganti.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.