Putusan Nomor : 72840/PP/M.IIIA/99/2016
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa dengan surat Penggugat Nomor 141/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Februari 2012 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP759/WPJ.112015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari: 1 Sengketa Formal Gugatan2 Sengketa Materi Gugatan. 1 Sengketa Formal Gugatan bahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3348/WPJ.11/2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, oleh karena berdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, KEP-3348/WPJ.11/2015 merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Februari 2012 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-3348/WPJ.11/2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu: Penetapan tertulis;Dibuatoleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain,serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-749/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Februari 2012 (SKPKB) Nomor 00028/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomo KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo; 2. Sengketa Materi Gugatan bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, terkait dengan koreksi Tergugat atas : 1) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.773.100.000,002) Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 yang tidak disetujui Penggugat 1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.773.100.000,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi sebesar Rp3.773.100.000,00 bersumber dari penjualan condotel QQ kepada 3 orang pembeli dengan dasar koreksi dari keterangan pihak ke-3, yaitu hasil konfirmasi dengan PT AAA (Persero), Tbk sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor SBL/6/1754 tanggal 24 Maret 2014, dan tambahan Surat Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014 yang menyebutkan bahwa pencairan kredit yang telah diberikan kepada 3 orang pembeli pada Masa Februari 2012 adalah sebesar Rp1.539.240,00. bahwa menurut Tergugat, berdasarkan hasil konfirmasi, diperoleh informasi bahwa kedua dokumen tersebut adalah benar (sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Perpajakan Nomor BA-26/WPJ.11/BD.06/ 2015). bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli, dandijelaskan juga dalam penjelasan pasal tersebut, bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak untuk Barang Kena Pajak tidak bergerak terjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Tergugat berpendapat bahwa telah terjadi penyerahan sebesar nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani, sehingga terutang PPN sebesar nilai KPR yang telah disetujui. bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat didasarkan pada data dari Bank AAA, namun ralat data yang disampaikan dari Bank AAA tidak dipertimbangkan oleh Tergugat, karena data tersebut merupakan kredit refinancing yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk pembayaran unit apartemen. bahwa Penggugat dalam proses keberatan menyampaikan dokumen berupa surat dari Bank AAA Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pemenuhan Permintaan Keterangan/Bukti, yang didalamnya mencantumkan para debitur terkait kepemilikan apartemen The QQ dan nilai pencairannya, namun data tersebut tidak dipertimbangkan olehTergugat. bahwa menurut Penggugat, data yang diperoleh dari Bank AAA merupakan kredit refinancing yang diajukan oleh masing-masing konsumen sebesar Rp3.773.100.000.000,00,dan kredit yang diberikan adalah sebesar Rp1.539.240,00 dengan rincian masing-masing konsumen adalah sbb : NoNama DebiturNo. PKTgl RealisasiNilai Pencairan (Rp)1 CCCSBK/SBY/065/2012/GRY 28/02/2012524.920.0002 DDDSBK/GPS/062/2012/GRY29/02/2012524.920.0003 EEESBK/SBY/068/2012/GRY29/02/2012493.360.000 Jumlah 1.539.240.00 bahwa menurut Penggugat, masing-masing konsumen yang melakukan kredit refinancing tersebut sebelumnya telah membeli unit apartemen dan membayar harga jual beli yang sudah disepakati dengan PT. BBB, yaitu sebesar Rp400.000.000,00 per unit dan atas harga transaksi tersebut Penggugat telah melaporkan di dalam SPT Masa Februari 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat adalah dengan menghitung PPN terhutang berdasarkan penyerahan sebesar nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf b UU PPN beserta penjelasannya yang pada intinya menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajakberupa barang tidak bergerakterjadi pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, dimana saat tersebut menjadi dasar penentuan saat terutang PPN. Oleh karena itu Tergugat menghitung PPN terhutang berdasarkan nilai KPR yang disetujui pada saat perjanjian kredit ditandatangani. bahwa perhitungan koreksi Tergugat hanya didasarkan pada data dari pihak ketiga yaitu Bank AAA dan hasil konfirmasi dari pembeli, dan tidak mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Penggugat dalam proses keberatan antara lain dokumen berupa surat dari Bank AAA Nomor SBL/6/3689 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pemenuhan Permintaan Keterangan/Bukti, yang didalamnya mencantumkan para debitur terkait kepemilikan apartemen The QQ dan nilai pencairannya. bahwa sesuai Pasal 76 UU 14 Tahun 2002 : Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). bahwa di dalam penjelasan Pasal 76 dinyatakan bahwa Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupayad untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dia jukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan ….. dst bahwa berdasarkan ketentuan a quo dan penjelasan penggugat, Majelis berpendapat bahwa data-data terkait koreksi Tergugat yang disampaikan oleh Penggugat yang tidak dipertimbangkan oleh Tergugat di dalam proses keberatan, tetap dapat dipertimbangkan oleh Majelis di dalam persidangan banding ini. bahwa berdasarkan data dari Penggugat, harga jual condotel per unit adalah Rp400.000.000,00, jumlah kredit yang diajukan kepada Bank oleh 3 orang konsumen adalah sebesar total Rp3.773.100.000,00, dan jumlah kredit yang dicairkan oleh Bank adalah sebesar Rp1.539.240.000,00, namun koreksi Tergugat dihitung sesuai nilai kredit (KPR) yang diajukan oleh ke 3 konsumen sebesar Rp3.773.100.000,00. bahwa sesuai Pasal 1 angka 17 dan 18 UU RI Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan sbb : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalamFaktur Pajak.bahwa merujuk pada ketentuan a quo menurut Majelis, PPN terhutang dalam sengketa penjualan condotel ini seharusnya dihitung sesuai harga jual condotel, namun Tergugat telah salah menggunakan angka pengajuan kredit sebagai koreksi PPN terhutang, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan. 2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi positif atas pajak masukan sebesar Rp20.000.000,00 dilakukan karena berdasarkan permintaan klarifikasi faktur pajak, diperoleh jawaban terdapat faktur pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh Penjual. bahwa menurut Tergugat, KPP Pratama Surabaya Wonocolo telah meminta pertanggungjawaban kepada PKP Penjual (PT. Trieka Perdana) melalui Surat Nomor S3208M/PJ.11/KP.07/2014 tanggal 22 Desember 2014 hal Pertanggung jawaban Faktur Pajak Keluaran PPN, namun sampai dengan dilakukannya konfirmasi ulang pada proses penyelesaian permohonan kedua oleh Tergugat melalui Surat Nomor S-367/WPJ.11/BD.06/2015 tanggal 7 Agustus 2015, jawaban KPP Pratama Surabaya Wonocolo adalah atas faktur pajak tersebut tetap belum dilaporkan oleh PKP Penjual. bahwa menurut Tergugat, atas faktur pajak masukan yang menjadi sengketa tidak dapat dikreditkan karena KPP Pratama Surabaya Wonocolo masih meminta pertanggung jawaban kepada PKP Penjual dan belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual tersebut sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan, sebagaimana ketentuan pada Lampiran I angka 1.4.1.3.2 KEP-754 Tahun 2001. bahwa menurut Penggugat, koreksi Pajak Masukan dari penerbit PT Trieka Perdana dengan No. Faktur Pajak 0X0.000.XX.000000XX tanggal 3 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,00 yang disebabkan jawaban konfirmasi lawan transaksi (PKP Penjual) tidak melaporkan dan masih dimintai pertanggungjawaban oleh KPP Domisili adalah bukan kesalahan Penggugat sehingga Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut karena Penggugat dengan benar telah melakukan pembelian dan pembayaran atas transaksi tersebut, dan telah melampirkan data terkait berupa Copy Pelaporan SPT Masa PPN, Copy Faktur Pajak, serta Copy Invoice dan Bukti Pembayaran. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU. PPN) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU. PPN) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) Undang-undang a quo : Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;………. dst.bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi” tidak ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN aquo. bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1.dinyatakan bahwa dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggung jawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan : “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan. bahwa klasifikasi jawaban “tidak ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud Kep 754 a quo. bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Penggugat dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya; bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut sampai dengan dilakukan konfirmasi ulang oleh Tergugat, KPP domisili juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun telah melebihi waktu satu bulan dari surat permintaan klarifikasi, dan PKP Penjual tidak juga melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut a quo. bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding. bahwa oleh karena dalam sengketa ini jawaban konfirmasi telah diterima dengan jawaban “tidak ada” dan Minta pertanggungjawaban, maka seharusnya sesuai dengan KEP 754/PJ./2001 Lampiran I angka 1.4.1.3.2 sebagaimana tersebut di atas, KPP domisili PKP Penjual wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga Faktur Pajak aquo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan (sebagaimana tersebut di atas), Majelis dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan a quo adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sbb : Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa dalil Penggugat sudah benar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan dari Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3348/WPJ.11/2015 tanggal 20 Oktober 2015, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama XXX; Demikian diputus di Surabaya berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Dr. AB, S.H., M.H., M.Si, M.Z. BA, S.H., M.Kn. BB, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A Yang dibantu oleh Drs. BC, M.Si.,sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat; |

