Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108466.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108466.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.638.575,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.638.575,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-157.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 17 Februari 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp10.638.575,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-27/PJ/2011; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 112/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01299/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 September 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00125/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 112/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 029/ACC/TTI/IV/2017 tanggal 11 April 2017, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.638.575,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur:(1)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;(2)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak;(3)Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa :Bukti Penerimaan Negara (BPN); atauSurat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran;(4)Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN);(5)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;(6)Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Februari 2012 dengan rincian sebagai berikut: bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak, dan atas pembayaran sebagaimana tersebut kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa Bukti Penerimaan Negara. Bukti Penerimaan Negara tersebut dapat dianggap sebagai Surat Setoran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108441.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108441.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016, yaitu berupa importasi Methylprednisolone dan Citicoline sodium, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp28.270.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E164300022590961 dan E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh QQ of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada Master Airwaybills No. 205-3510 5534 tanggal 26 Agustus 2016 diketahui bahwa air waybill tersebut diterbitkan di Hangzhou dimana barang-barang impor diberangkatkan dari Hangzhou (China) transit di Narita (Japan), selanjutnya diberangkatkan dari Narita menuju Cengkareng-Indonesia bahwa pengangkutan barang impor tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN; bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Dexamethasone (Pos 1), Prednisolone (Pos 2), Methylprednisolone (Pos 3) dan Citicoline Sodium (Pos 4), pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4) dengan PIB Nomor: 153912 tanggal 26 Agustus 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-005201/KPU.03/NP/2016 tanggal 30 Agustus 2016, atas barang impor Methylprednisolone (Pos 3) dan Citicoline Sodium (Pos 4), pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4) Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp28.270.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN ; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 092/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR¬5/BC.06/2017 tanggal 05 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-1404/KPU.03/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108441-2016 dengan ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisa: Nomor 5 Berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen diketahui tidak terdapat keterangan non manipulation dari otoritas di China maupun di Bandara Narita dan tidak terdapat data-data atau dokumen pendukung yang jelas untuk pengangkutan dari China ke Narita (Japan). Nomor 6 Bahwa berdasarkan ketentuan pada Overleaf Notes No. 2, Rule 8 ROO ACFTA, and Rule 21 OCP ROO ACFTA serta ketentuan Pasal 5 huruf b dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sehingga uraian barang pada pm 3 dan pos 4 yang tarifnya dilindungi dengan Form SKA wajib ditolak selanjutnya ditetapkan tariff umum (MFN). Bantahan : bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 153912 tgl 26-08¬2016 dengan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (China) dengan Form E No. E164300022590961 tanggal 16 Agustus 2016 dan Form E No. E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016. bahwa Master Airwaybill No. 205-35105534 tgl 16 Agustus 2016 diterbitkan di Hangzhou , barang impor diberangkatkan dari Hangzhou (China) transit di Narita (Japan), namun tidak ada proses apapun selain hanya memidahkan barang impor ke bagasi tujuan akhir Jakarta. Berdasarkan inward manifest kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill. bahwa berdasarkan hal tersebut terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 153912 tgl 26-08-2016 yang mendapat fasilitas FORM E telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment ANNEX 3RULES OF ORIGIN FOR THEASAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke pihak yang berwenang menerbitkan Form E. bahwa terlampir fotocopy Delivery order yang tercantum kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill. bahwa terlampir Inward Manifes yang tercantum kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E. bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 153912 tanggal 26 Agustus 2016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. bahwa sebagai data pendukung Pemohon lampirkan :Fotocopy Delivery Orderinward manifesFORM E1 set dokumen PIB Nomor 153912 tgl 26-08-20161 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108439.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108439.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016, yaitu berupa importasi LASCORBATE-2-MONOPHOSPHATE 35%, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp32.442.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016 yang diterbitkan oleh QQ of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada Bill of Lading No. ASHY000752 tangal 13 Juli 2016 diketahui bahwa B/L tersebut diterbitkan di Tianjin, China dimana barang-barang impor diberangkatkan dari Tianjin (China) transit di Hongkong, selanjutnya diberangkatkan dari Hoingkongmenuju Indonesia bahwa pengangkutan barang impor tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN; bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa L-Ascorbate-2- Monophosphate 35%, pos tarif 2936.27.0000 dengan PIB Nomor: 311318 tanggal 30 Juli 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-008402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 2 Agustus 2016, atas barang impor pos tarif 2936.27.0000 Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.442.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN ; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 091/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-25/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-4920/KPU.01/2016 tanggal 28 September 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108439-2016 dengan ini Pemohon sampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis Nomor 3bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon diketahui hal-hal sebagai berikut :Berrdasarkan PIB diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah XINGANG, CHINA dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta.Berdasarkan Form E Nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC WP (FG) CO., LTD, barang dikapalkan dari China, dim uat ke atas kapal HS ONORE/105XKSCNC/105XKS.Berdasarkan Bill of Lading nomor ASHY000752 tanggal 13 Juli 2016 diketahui bahwa Place of Receipt Tianjin, Port of Loading Xingang China dan Port of Discharge Jakarta.Berdasarkan tracking B/L, tracking atas nomor container, tracking atas pengangkut dengan Bill of Lading nomor ASHY000752 tanggal 13 Juli 2016, melalui situs www.cncebusiness.com, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal HS ONORE/105XKSCNC di Tianjin, China kemudian singgah di Hongkong, berganti memakai kapal DF/109QASCNC untuk kemudian diangkut ke Jakarta.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpuikan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment).bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan P18 Nomor 311318 tgl 30-07-2016 dengan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (China) dengan Form E No. E161300001950144 tanggal 13-07-2016. bahwa kapal pengangkut barang impor tersebut transit di Hongkong, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses maupun proses apapun dan hanya proses bongkar muat untuk ganti kapal pengangkut ke Indonesia saja. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai dengan Delivery Order dari Pelayaran. bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke pihak yang berwenang menerbitkan Form AK. bahwaterlampir fotocopy Delivery order yang meriyatakan nomor container dan segel container sama dengan B/L. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seharusnya Form E No. E161300001950144 tanggal 13-07-2016 sudah benar dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tariff, sehingga BM 0%. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E. bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 311318 tanggal 30-07-2016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. bahwa sebagai data pendukung Pemohon lampirkan :Fotocopy Delivery OrderFORM E1 set dokumen PIB Nomor 311318 tanggal 30-07-20161 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 81324/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23-02-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis VIIB atas nama PT. STM dengan PIB Nomor 321891 tgl 24-08-2015. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69849/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69859/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VII, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105933.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105933.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13,600.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,680.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.510.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa di dalam Sales Contract tertulis perjanjian pembayaran adalah “T/T in 120 days after B/L date”. Sedangkan berdasarkan bukti pembayaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 09 Mei 2016, di mana terhitung 125 hari sejak tanggal B/L (06 Januari 2016). Menurut Pemohon : bahwa menyangkut pembayaran yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan Payment Term-120 hari, yakni 125 hari sejak tanggal B/L (06 Januari 2016), dan dibayar dengan T/T tanggal 09 Mei 2016 perlu dijelaskan bahwa pihak Pemohon Banding memiliki bukti dalam bentuk Letter of Statement yang di dalamnya menjelaskan bahwa pembayaran diperpanjang 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD13,600.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD27,680.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-001823/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 12 Februari 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.510.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 025/CBA/IV/16 tanggal 07 April 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 11 April 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2860/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 028/CBA/VI/16 tanggal 25 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: “Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105771.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105771.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 Tahun Pajak 2014 telah sesuai dengan data yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Pemohon : bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/14/052/16 tanggal penerbitan 23 Juni 2016 penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara pemeriksaan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan SKPKB PPh Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; bahwa berdasarkan kronologis penerbitan SKPKB, yang menjadi pokok sengketa adalah pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan sampai dengan penerbitan SKPKB, dengan uraian sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 13 Juni 2016 Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Surat Nomor : S-1032/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 13 Juni 2016, yang berisi undangan kepada Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal 15 Juni 2016;2)bahwa pada tanggal 15 Juni 2016, dilakukan pembahasan antara Tergugat dan Penggugat, dan disepakati kedua belah pihak yang ditandatangani adalah Risalah Pemeriksaan, sedangkan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan belum ditandatangani oleh Penggugat maupun Tergugat, karena masih terdapat perbedaan pendapat;3)bahwa pada tanggal 16 Juni 2016, Penggugat mengajukan Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dengan Surat Nomor: 153/VAL/FIN VI/2016, yang ditujukan kepada Tergugat (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus), dan ditembuskan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (KPP Penanaman Modal Asing Satu), dan surat permohonan tersebut diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 17 Juni 2016;4)bahwa pada tanggal 21 Juni 2016, Penggugat menyampaikan tembusan Surat Nomor: 153/VAL/FIN-VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu);5)bahwa pada tanggal 21 Juni 2016, Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Nomor: S-1050/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tentang Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;bahwa dalam surat tersebut, Tergugat pada pokoknya memanggil Penggugat untuk menandatangani Berita Acara dimaksud pada tanggal 22 Juni 2016, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.03/2011;6)bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 Penggugat menyampaikan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) Surat Nomor: 155/VAL/FIN-VI/2016 tentang Tanggapan WP atas Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tidak wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai yang dijadwalkan Tergugat, karena Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus;7)bahwa pada tanggal 23 Juni 2016, Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016;8)bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor: S-4650/WPJ.07/2016 tentang Penolakan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance, yang ditujukan kepada Penggugat dan ditembuskan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut (1)bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-000832/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 3 Desember 2015, diterbitkan oleh Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu), oleh karena itu dalam memeriksa dan memutus sengketa ini Majelis sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 184/2015); (2)Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 16 Juni 2016, yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 17 Juni 2016; bahwa jangka waktu pengajuan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) PMK 184/2015, yakni tidak melebihi 3 (tiga) hari sejak ditandatanganinya Risalah Pembahasan tanggal 15 Juni 2016; (3)bahwa tembusan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 16 Juni 2016, baru disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) tanggal 21 Juni 2016; bahwa Tergugat menyatakan pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance oleh Penggugat terlambat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) PMK 184/2015, karena tembusannya baru disampaikan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan (KPP Penanaman Modal Asing Satu) pada tanggal 21 Juni 2016; bahwa sesuai dengan ketentunan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (3) PMK 184/2015 diatur sebagai berikut:(1)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau ………;(3)Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat, tanggal penyampaian tembusan permohonan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan jangka waktu pengajuan permohonan, namun yang harus dijadikan dasar adalah tanggal pengajuan permohonan oleh Penggugat kepada kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance dengan Surat Nomor: 153/VAL/FINVI/2016 tanggal 16
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105701.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105701.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 berupa importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD31.816,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD33.272,48, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.513.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; Menurut Pemohon : bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 30,889.60 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, bukti transfer, dan rekening Koran, serta pembukuan Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi tersebut, yang terlampir sebagai dokumen pendukung. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,816.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 33,272.48 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2708/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar.; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 019805 tanggal 14 Januari 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/TUIM/ 15/XI/398 tanggal 20 November 2015, Pemohon Banding memesan barang impor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 16.00 MT @ CIF USD 1,988.50 dengan nilai total CIF USD 31,816.00 kepada GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd., Payment Terms : T/T 90 days after BL date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 6512171 tanggal 25 desember 2015 dan packing list tanggal 23 Desember 2015, yang merujuk Invoice Nomor : 6512171 yang diterbitkan GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd.,dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 16.00 MT @ CIF USD 1,988.50 dengan nilai total CIF USD 31,816.00 kepada GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd., Payment Terms : T/T 90 days after BL date yang dikemas dalam 80 Drums, Net Weight 16.00 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas