Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108441.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108441.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2016
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016, yaitu berupa  importasi Methylprednisolone dan Citicoline sodium, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp28.270.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA);

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E164300022590961 dan E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh QQ of The People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada Master Airwaybills No. 205-3510 5534 tanggal 26 Agustus 2016 diketahui bahwa air waybill tersebut diterbitkan di Hangzhou dimana barang-barang impor diberangkatkan dari Hangzhou (China) transit di Narita (Japan), selanjutnya diberangkatkan dari Narita menuju Cengkareng-Indonesia

bahwa pengangkutan barang impor tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN;

bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Dexamethasone (Pos 1), Prednisolone (Pos 2), Methylprednisolone (Pos 3) dan Citicoline Sodium (Pos 4), pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4) dengan PIB Nomor: 153912 tanggal 26 Agustus 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-005201/KPU.03/NP/2016 tanggal 30 Agustus 2016, atas barang impor Methylprednisolone (Pos 3) dan Citicoline Sodium (Pos 4), pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4) Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp28.270.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN ;

bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 092/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR¬5/BC.06/2017 tanggal 05 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-1404/KPU.03/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108441-2016 dengan ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisa:

Nomor 5

Berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen diketahui tidak terdapat keterangan non manipulation dari otoritas di China maupun di Bandara Narita dan tidak terdapat data-data atau dokumen pendukung yang jelas untuk pengangkutan dari China ke Narita (Japan).

Nomor 6

Bahwa berdasarkan ketentuan pada Overleaf Notes No. 2, Rule 8 ROO ACFTA, and Rule 21 OCP ROO ACFTA serta ketentuan Pasal 5 huruf b dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sehingga uraian barang pada pm 3 dan pos 4 yang tarifnya dilindungi dengan Form SKA wajib ditolak selanjutnya ditetapkan tariff umum (MFN).

Bantahan :

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 153912 tgl 26-08¬2016 dengan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (China) dengan Form E No. E164300022590961 tanggal 16 Agustus 2016 dan Form E No. E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016.

bahwa Master Airwaybill No. 205-35105534 tgl 16 Agustus 2016 diterbitkan di Hangzhou , barang impor diberangkatkan dari Hangzhou (China) transit di Narita (Japan), namun tidak ada proses apapun selain hanya memidahkan barang impor ke bagasi tujuan akhir Jakarta. Berdasarkan inward manifest kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill.

bahwa berdasarkan hal tersebut terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 153912 tgl 26-08-2016 yang mendapat fasilitas FORM E telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment

ANNEX 3
RULES OF ORIGIN FOR THE
ASAN-CHINA FREE TRADE AREA

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.           
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke pihak yang berwenang menerbitkan Form E.

bahwa terlampir fotocopy Delivery order yang tercantum kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill.

bahwa terlampir Inward Manifes yang tercantum kemasan dan jumlah barang sesuai dengan Master Airwaybill.

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E.

bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 153912 tanggal 26 Agustus 2016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%.

bahwa sebagai data pendukung Pemohon lampirkan :
Fotocopy Delivery Orderinward manifesFORM E1 set dokumen PIB Nomor 153912 tgl 26-08-20161 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 81324/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23-02-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis VIIB atas nama PT. STM dengan PIB Nomor 321891 tgl 24-08-2015. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69849/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69859/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.
Menurut Majelis  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1404/KPU.03/2016 tanggal 20 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Dexamethasone (Pos 1), Prednisolone (Pos 2), Methylprednisolone (Pos 3) dan Citicoline Sodium (Pos 4) KD.BAIK-BARU, pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA atas Form E nomor E164300022590961 dan E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung (direct consigment);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;           
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;           
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa atas keraguan atas Form E nomor E164300022590961 dan E164300022590962 tanggal 16 Agustus 2016 Terbanding telah membuat surat rejection kepada QQ of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-1065/KPU.03/2016 tanggal 9 September 2016, namun tidak ada tanggapan dari issuing authority;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Airway Bill juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta transit di Narita, Jepang, dan pada saat transit barang impor hanya dipindahkan alat angkut, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1404/KPU.03/2016 tanggal 20 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005201/KPU.03/NP/2016 tanggal 30 Agustus 2016 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Methylprednisolone pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan Citicoline Sodium pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1404/KPU.03/2016 tanggal 20 Oktober 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005201/KPU.03/NP/2016 tanggal 30 Agustus 2016, atas nama: PT. AA, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Methylprednisolone pos tarif 2937.29.000 (Pos 3) dan Citicoline Sodium pos tarif 2934.99.9000 (Pos 4), negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 153912 tanggal 26 Agustus 2016 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.H, M.H.   
BB, S.H.        
CC, S.E.       
DD, S.H., M.H.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.