Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-104641.19/2015/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Nomor : Put-104641.19/2015/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 187,000.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 200,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp28.073.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 116538 tanggal 22 Desember 2015 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 200,200.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding harga transaksi dari barang yang Pemohon Banding import adalah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan didalam PIB, yaitu sebesar USD 187,000 dan untuk itu sesuai dengan Sales Contract, Invoice, serta bukti pembayaran atas transaksi tersebut; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD187,000.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD200,200.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007939/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp28.073.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 03/BC/02/2016 tanggal 20 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 25 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1864/WBC.10/2016 tanggal 20 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 030/IS/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan: “(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).” bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan: Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.” bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 116538 tanggal 22 Desember
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089684.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.00,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding perolehan tanah kosong/kavling tidak dapat dilakukan pengkreditan Pajak Masukannya sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 tetap dipertahankan; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian barang modal berupa tanah kavling yang dilakukan Pemohon Banding, dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak masukan Pemohon Banding sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian sebidang tanah kosong dari PT QQ Industrial Estate Cilegon yang berlokasi di Kawasan Industri I Cilegon dengan keterangan Faktur Pajak sebagai berikut: Nomor: 0X0.000-XX.0000000X tanggal 7 Januari 2013Pengusaha Kena Pajak: PT QQ Industrial Estate CilegonPembeli Barang Kena Pajak: XXXNama Barang Kena Pajak: Tagihan atas penjualan tanah industri di dalam Kawasan Industri 19.328m2 x Rp1.200.000,00/m2 (Inv No. XXXX000X)Harga Jual/DPP: Rp23.193.600.000,00PPN: Rp2.319.360.000,00bahwa atas pembelian tanah tersebut Pemohon Banding melaporkan di dalam SPT Masa Januari 2013 sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 0,00PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.319.360.000PPN yang kurang atau (lebih) bayar(2.319.360.000)bahwa atas lebih bayar PPN tersebut di dalam SPT Masa Januari 2013 Pemohon Banding mengajukan restitusi, atas pengajuan restitusi tersebut KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-20/WPJ.06/KP.0405/RIK.SIS/2014 tanggal 18 Februari 2014 Terbanding (Pemeriksa) berkesimpulan bahwa:Pemeriksa tidak memiliki Surat Penegasan Pajak Masukan atas perolehan hak atas tanah bagi Wajib Pajak yang belum berproduksi baik dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maupun Direktur Peraturan Perpajakan I;Pemeriksa tidak meyakini bahwa Pajak Masukan atas pembelian tanah tersebut dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (4b) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan Masa Januari 2013 sebesar Rp2.319.360.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 atas pembelian tanah di Kawasan Industri Cilegon I dari PT QQ Industrial Estate Cilegon, bukan merupakan barang modal yang dapat disusutkan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, maka PPN Masukan atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dikreditkan dan dimintakan restitusi; bahwa menurut Pemohon Banding, PPN Masukan atas pembelian tanah sebagai barang modal dapat dikreditkan dan dapat dimintakan restitusi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (4b) UU PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan serta penilaian terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barnag dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 9:(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;(2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;(2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);(3)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;(4)Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;(4a)Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); Pasal 13:(5)Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;(9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat (9):Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6); Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa atas pembelian tanah seharga Rp23.193.600.000,00 dari PT QQ Industrial Estate Cilegon, Pemohon Banding telah menerima Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000000X tanggal 7 Januari 2013, dan atas PPN Masukan sebesar Rp2.319.360.000,00 telah dibayar kepada PT QQ Industrial Estate sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan/penjualan tanah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Faktur Pajak a quo, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT QQ Industrial Estate memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9) UU PPN, oleh karena itu PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut PP Nomor 1/2012), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 16: (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88056/PP/M.XVIB/27/2017
Putusan Nomor : PUT-88056/PP/M.XVIB/27/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal 15 sebesar Rp36.310.865.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap Perusahaan Dagang Asing. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/P1/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan penghasilan netto dan bersifat final; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 15, yaitu adanya ekspor dari QQ Corporation di luar negeri ke Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp36.310.865.200,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp36.310.865.200,00, dimana Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/P103/2008 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, sehingga dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas Pemohon Banding serta dokumen perijinan, Pemohon Banding merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, yang memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik berdasarkan ketentuan domestik, UU PPh, maupun OECD Model dan P3B Indonesia-Korea, yang berdasarkan aplikasi SIDJP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 9 April 1994, mempunyai tempat usaha yang didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan usaha, aktivitas Pemohon Banding bukan penunjang dan tidak bersifat sementara (temporary) namun dilakukan terus menerus (indefinetely continuing), serta telah berlangsung selama 16 tahun (1994-2010); bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, dimana kegiatan promosi selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, dengan adanya ekspor ke Indonesia pada Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp36.310.865.200,00. bahwa menurut Terbanding, tugas utama dari Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan riset, advertising, promosi, dan pemberian informasi kepada potensial buyer di Indonesia untuk kepentingan Principal QQ Corporation di Korea. Bentuk yang diberikan kepada induknya adalah informasi yang dapat berupa email atau korespondensi misalnya mengenai kebutuhan potensial buyer yang ada di Indonesia, dan melakukan meeting dengan potensial buyer apabila diperlukan; bahwa berdasarkan izin usaha KP3A dari BKPM kepada Pemohon Banding Nomor 51/1/IUP3A-T/P-11/Asing/2013 tanggal 25 Maret 2013, status Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dengan kegiatan promosi atas produk chemical dan factory automation, dan berdasarkan bukti penunjukkan dari QQ Corporation (Korea) berupa Letter of Appointment dinyatakan bahwa aktivitas Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan promosi produk chemical dan factory automation (promotion of chemical and factory automation goods); bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia-Korea, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan, sedangkan aktivitas Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, yang bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama 16 tahun, dan kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan QQ Corporation Korea terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari QQ Corporation ke Indonesia secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 (UU PPh 2000), diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialist) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp36.310.865.200,00, dimana Pemohon Banding bukan BUT, sehingga sesuai dengan ketentuan P3B seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa Kegiatan Pemohon Banding hanya sebatas Promotion of Chemical and Factory Automation Goods dan tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi apapun, sehingga tidak ada laba; bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia dan induk perusahaannya berada di Republik Korea, sehingga berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Pemohon banding bukan merupakan suatu BUT; bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena tidak ada subjek maupun objek pajak pengenaan PPh Final Pasal 15; bahwa karena QQ Corporation Korea melakukan perdagangan langsung dengan perusahaaan-perusahaan di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding di Jakarta, maka untuk dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi kriteria dalam ketentuan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e), serta Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.634/04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008KMK telah menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Pasal 15 UU PPh, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPh Pasal 15, yang tarifnya sebesar 0,44% dan hanya dikenakan terhadap Perusahaan Dagang Asing dari Negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88055/PP/M.XVIB/27/2017
Putusan Nomor : PUT-88055/PP/M.XVIB/27/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal 15 sebesar Rp39.189.373.838,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap Perusahaan Dagang Asing. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/P1/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan penghasilan netto dan bersifat final; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 15, yaitu adanya ekspor dari QQ Corporation di luar negeri ke Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp39.189.373.838,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp39.189.373.838,00, dimana Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/P103/2008 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, sehingga dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas Pemohon Banding serta dokumen perijinan, Pemohon Banding merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, yang memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik berdasarkan ketentuan domestik, UU PPh, maupun OECD Model dan P3B Indonesia-Korea, yang berdasarkan aplikasi SIDJP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 9 April 1994, mempunyai tempat usaha yang didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan usaha, aktivitas Pemohon Banding bukan penunjang dan tidak bersifat sementara (temporary) namun dilakukan terus menerus (indefinetely continuing), serta telah berlangsung selama 16 tahun (1994-2010); bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, dimana kegiatan promosi selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, dengan adanya ekspor ke Indonesia pada Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp39.189.373.838,00; bahwa menurut Terbanding, tugas utama dari Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan riset, advertising, promosi, dan pemberian informasi kepada potensial buyer di Indonesia untuk kepentingan Principal QQ Corporation di Korea. Bentuk yang diberikan kepada induknya adalah informasi yang dapat berupa email atau korespondensi misalnya mengenai kebutuhan potensial buyer yang ada di Indonesia, dan melakukan meeting dengan potensial buyer apabila diperlukan; bahwa berdasarkan izin usaha KP3A dari BKPM kepada Pemohon Banding Nomor 51/1/IUP3A-T/P-11/Asing/2013 tanggal 25 Maret 2013, status Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dengan kegiatan promosi atas produk chemical dan factory automation, dan berdasarkan bukti penunjukkan dari QQ Corporation (Korea) berupa Letter of Appoinment dinyatakan bahwa aktivitas Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan promosi produk chemical dan factory automation (promotion of chemical and factory automation goods); bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia-Korea, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan, sedangkan aktivitas Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, yang bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama 16 tahun, dan kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan QQ Corporation Korea terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari QQ Corporation ke Indonesia secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 (UU PPh 2000), diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialist) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp39.189.373.838,00, dimana Pemohon Banding bukan BUT, sehingga sesuai dengan ketentuan P3B seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa Kegiatan Pemohon Banding hanya sebatas Promotion of Chemical and Factory Automation Goods dan tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi apapun, sehingga tidak ada laba; bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia dan induk perusahaannya berada di Republik Korea, sehingga berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Pemohon banding bukan merupakan suatu BUT; bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena tidak ada subjek maupun objek pajak pengenaan PPh Final Pasal 15; bahwa karena QQ Corporation Korea melakukan perdagangan langsung dengan perusahaaan-perusahaan di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding di Jakarta, maka untuk dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi kriteria dalam ketentuan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e), serta Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.634/04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008KMK telah menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Pasal 15 UU PPh, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPh Pasal 15, yang tarifnya sebesar 0,44% dan hanya dikenakan terhadap Perusahaan Dagang Asing dari Negara yang belum mempunyai P3B dengan Indonesia yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88054/PP/M.XVIB/27/2017
Putusan Nomor : PUT-88054/PP/M.XVIB/27/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding sebesar Rp24.460.516.238,00, terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 masa pajak Januari 2012, yang berasal dari ekspor bruto kantor pusat Pemohon Banding ke Indonesia selama bulan Januari 2012 sebesar Rp24.460.516.238,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai objek pajak. Menurut Terbanding : bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap Perusahaan Dagang Asing. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/P1/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan penghasilan netto dan bersifat final; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 15, yaitu adanya ekspor dari QQ Corporation di luar negeri ke Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, dimana Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/P103/2008 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, sehingga dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas Pemohon Banding serta dokumen perijinan, Pemohon Banding merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, yang memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik berdasarkan ketentuan domestik, UU PPh, maupun OECD Model dan P3B Indonesia-Korea, yang berdasarkan aplikasi SIDJP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 9 April 1994, mempunyai tempat usaha yang didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan usaha, aktivitas Pemohon Banding bukan penunjang dan tidak bersifat sementara (temporary) namun dilakukan terus menerus (indefinetely continuing), serta telah berlangsung selama 16 tahun (1994-2010); bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, dimana kegiatan promosi selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, dengan adanya ekspor ke Indonesia pada Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp24.460.516.238,00; bahwa menurut Terbanding, tugas utama dari Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan riset, advertising, promosi, dan pemberian informasi kepada potensial buyer di Indonesia untuk kepentingan Principal QQ Corporation di Korea. Bentuk yang diberikan kepada induknya adalah informasi yang dapat berupa email atau korespondensi misalnya mengenai kebutuhan potensial buyer yang ada di Indonesia, dan melakukan meeting dengan potensial buyer apabila diperlukan; bahwa berdasarkan izin usaha KP3A dari BKPM kepada Pemohon Banding Nomor 51/1/IUP3A-T/P-11/Asing/2013 tanggal 25 Maret 2013, status Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dengan kegiatan promosi atas produk chemical dan factory automation, dan berdasarkan bukti penunjukkan dari QQ Corporation (Korea) berupa Letter of Appointment dinyatakan bahwa aktivitas Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan promosi produk chemical dan factory automation (promotion of chemical and factory automation goods); bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia-Korea, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan, sedangkan aktivitas Pemohon Banding adalah mempromosikan produk QQ Corporation Korea, yang bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama 16 tahun, dan kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan QQ Corporation Korea terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari QQ Corporation ke Indonesia secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 (UU PPh 2000), diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialist) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.460.516.238,00, dimana Pemohon Banding bukan BUT, sehingga sesuai dengan ketentuan P3B seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa Kegiatan Pemohon Banding hanya sebatas Promotion of Chemical and Factory Automation Goods dan tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi apapun, sehingga tidak ada laba; bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia dan induk perusahaannya berada di Republik Korea, sehingga berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Pemohon banding bukan merupakan suatu BUT; bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena tidak ada subjek maupun objek pajak pengenaan PPh Final Pasal 15; bahwa karena QQ Corporation Korea melakukan perdagangan langsung dengan perusahaaan-perusahaan di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding di Jakarta, maka untuk dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi kriteria dalam ketentuan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e), serta Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.634/04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008KMK telah menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Pasal 15 UU PPh, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-88053/PP/M.XVIB/27/2017
Putusan Nomor : PUT-88053/PP/M.XVIB/27/2017 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember sebesar Rp310.810.320,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap Perusahaan Dagang Asing. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor : KEP-667/P1/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008, besarnya pajak dikenakan atas perkiraan penghasilan netto dan bersifat final; Menurut Pemohon Banding : bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding adalah karena Terbanding telah melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 15, yaitu adanya ekspor dari Pemohon di luar negeri ke Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai adanya koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp310.810.320,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp310.810.320,00, dimana Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/KMK.04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ./2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/P103/2008 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-279/PJ.312/2002, sehingga dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas Pemohon Banding serta dokumen perijinan, Pemohon Banding merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing, yang memenuhi kriteria sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) baik berdasarkan ketentuan domestik, UU PPh, maupun OECD Model dan P3B Indonesia-Korea, yang berdasarkan aplikasi SIDJP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing sejak tanggal 9 April 1994, mempunyai tempat usaha yang didirikan di suatu lokasi tertentu, subjek pajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha, penggunaan tempat usaha bersifat permanen, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan usaha, aktivitas Pemohon Banding bukan penunjang dan tidak bersifat sementara (temporary) namun dilakukan terus menerus (indefinetely continuing), serta telah berlangsung selama 16 tahun (1994-2010); bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mempromosikan produk Pemohon Banding Korea, dimana kegiatan promosi selama tahun 2010 telah mendatangkan manfaat, dengan adanya ekspor ke Indonesia pada Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp310.810.320,00; bahwa menurut Terbanding, tugas utama dari Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan riset, advertising, promosi, dan pemberian informasi kepada potensial buyer di Indonesia untuk kepentingan Principal Pemohon Banding di Korea. Bentuk yang diberikan kepada induknya adalah informasi yang dapat berupa email atau korespondensi misalnya mengenai kebutuhan potensial buyer yang ada di Indonesia, dan melakukan meeting dengan potensial buyer apabila diperlukan; bahwa berdasarkan izin usaha KP3A dari BKPM kepada Pemohon Banding Nomor 51/1/IUP3A-T/P-11/Asing/2013 tanggal 25 Maret 2013, status Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dengan kegiatan promosi atas produk chemical dan factory automation, dan berdasarkan bukti penunjukkan dari Pemohon Banding (Korea) berupa Letter of Appointment dinyatakan bahwa aktivitas Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan promosi produk chemical dan factory automation (promotion of chemical and factory automation goods); bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf e P3B Indonesia-Korea, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) adalah kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang (preparatory or auxiliary) untuk kepentingan perusahaan, sedangkan aktivitas Pemohon Banding adalah mempromosikan produk Pemohon Banding Korea, yang bukanlah aktivitas penunjang dan tidak bersifat sementara, karena telah berlangsung selama 16 tahun, dan kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding berkontribusi dalam menciptakan laba/penjualan Pemohon Banding Korea terbukti dengan terealisasinya ekspor barang dari Pemohon Banding ke Indonesia secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 (UU PPh 2000), diatur bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialist) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara; bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp310.810.320,00, dimana Pemohon Banding bukan BUT, sehingga sesuai dengan ketentuan P3B seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15; bahwa Kegiatan Pemohon Banding hanya sebatas Promotion of Chemical and Factory Automation Goods dan tidak diizinkan melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi apapun, sehingga tidak ada laba; bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia dan induk perusahaannya berada di Republik Korea, sehingga berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Pemohon banding bukan merupakan suatu BUT; bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan) terhadap Pemohon Banding di Indonesia karena tidak ada subjek maupun objek pajak pengenaan PPh Final Pasal 15; bahwa karena Pemohon Banding Korea melakukan perdagangan langsung dengan perusahaaan-perusahaan di Indonesia tanpa melalui Pemohon Banding di Jakarta, maka untuk dapat dikenakan pajak di Indonesia harus memenuhi kriteria dalam ketentuan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e), serta Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.634/04/1994 jo Keputusan Terbanding Nomor KEP-667/PJ/2001 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008 hanya berlaku untuk Kantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding, SE Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ.03/2008KMK telah menyimpang dari peraturan diatasnya yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-667/PJ/2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 dan Pasal 15 UU PPh, sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPh Pasal 15, yang tarifnya sebesar 0,44% dan hanya dikenakan terhadap Perusahaan Dagang Asing dari Negara yang belum mempunyai P3B dengan