Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108439.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016, yaitu berupa importasi LASCORBATE-2-MONOPHOSPHATE 35%, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan tarif BM 0% (AC-FTA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pungutan yang terutang menjadi sebesar Rp32.442.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas PIB nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB dengan fasilitas dalam rangka kerjasama ASEAN-CHINA dengan menggunakan Form E nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016 yang diterbitkan oleh QQ of The People’s Republic of China; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada Bill of Lading No. ASHY000752 tangal 13 Juli 2016 diketahui bahwa B/L tersebut diterbitkan di Tianjin, China dimana barang-barang impor diberangkatkan dari Tianjin (China) transit di Hongkong, selanjutnya diberangkatkan dari Hoingkongmenuju Indonesia bahwa pengangkutan barang impor tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN; bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan yang dipersyaratkan, maka atas PIB nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferential tariff sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar BM 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa L-Ascorbate-2- Monophosphate 35%, pos tarif 2936.27.0000 dengan PIB Nomor: 311318 tanggal 30 Juli 2016 preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-008402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 2 Agustus 2016, atas barang impor pos tarif 2936.27.0000 Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.442.000,00 karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung sehingga tarif preferensi ACFTA dibatalkan dan ditetapkan menjadi tarif MFN ; bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 091/KH.SG/V/2017 tanggal 3 Mei 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut bahwa menanggapi permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-25/KPU.01/2017 tanggal 11 Januari 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-4920/KPU.01/2016 tanggal 28 September 2016, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-108439-2016 dengan ini Pemohon sampaikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D.Analisis Nomor 3 bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon diketahui hal-hal sebagai berikut : Berrdasarkan PIB diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah XINGANG, CHINA dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta.Berdasarkan Form E Nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016, diketahui bahwa eksportir barang adalah CSPC WP (FG) CO., LTD, barang dikapalkan dari China, dim uat ke atas kapal HS ONORE/105XKSCNC/105XKS.Berdasarkan Bill of Lading nomor ASHY000752 tanggal 13 Juli 2016 diketahui bahwa Place of Receipt Tianjin, Port of Loading Xingang China dan Port of Discharge Jakarta.Berdasarkan tracking B/L, tracking atas nomor container, tracking atas pengangkut dengan Bill of Lading nomor ASHY000752 tanggal 13 Juli 2016, melalui situs www.cncebusiness.com, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal HS ONORE/105XKSCNC di Tianjin, China kemudian singgah di Hongkong, berganti memakai kapal DF/109QASCNC untuk kemudian diangkut ke Jakarta.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpuikan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment).bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan P18 Nomor 311318 tgl 30-07-2016 dengan fasilitas Form E (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah di terbitkan oleh pihak berwenang di negara asal (China) dengan Form E No. E161300001950144 tanggal 13-07-2016. bahwa kapal pengangkut barang impor tersebut transit di Hongkong, akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses maupun proses apapun dan hanya proses bongkar muat untuk ganti kapal pengangkut ke Indonesia saja. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai dengan Delivery Order dari Pelayaran. bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke pihak yang berwenang menerbitkan Form AK. bahwaterlampir fotocopy Delivery order yang meriyatakan nomor container dan segel container sama dengan B/L. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, seharusnya Form E No. E161300001950144 tanggal 13-07-2016 sudah benar dan dapat diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sehingga dapat diberikan preferensi tariff, sehingga BM 0%. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tariff karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM E. bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya terhadap importasi Pemohon dengan PIB No. 311318 tanggal 30-07-2016 mendapatkan preferensi tariff bea masuk dalam rangka AC-FTA sehingga BM 0%. bahwa sebagai data pendukung Pemohon lampirkan : Fotocopy Delivery OrderFORM E1 set dokumen PIB Nomor 311318 tanggal 30-07-20161 Berkas data pendukung dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put : 81324/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 23-02-2017, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis VIIB atas nama PT. STM dengan PIB Nomor 321891 tgl 24-08-2015. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69849/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69859/PP/M.XVIIA/19/2016 dengan kasus sama yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan.Demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VII, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4920/KPU.01/2016 tanggal 28 September 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa L-Ascorbate-2-Monophosphate 35%, pos tarif 2936.27.000, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA atas Form E nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman Iangsung (direct consigment); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan: Rule 8 Direct Consigment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa atas keraguan atas Form E nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016 Terbanding telah membuat surat rejection kepada Hunan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-2896/KPU.01/2016 tanggal 13 September 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas tanggapan rejection Nomor 1300001664 tanggal 8 Februari 2017 dari QQ The People Republic of China yang antara lain menyatakan bahwa form E nomor E161300001950144 tanggal 13 Juli 2016 adalah otentik, seluruh material dan bagian produk akhirnya dibuat di China dalam pengiriman dari Xingang, China transit di Hongkong namun tidak diberitahukan oleh pengirim barang kepada agen kapal dan eksportir untuk mengubah Bill of Lading-nya guna mendapatkan sertifikat dari otoritas setempat bahwa barangnya tidak diperdagangkan, dikonsumsi atau operasi lebih lanjut selain keperluan pengangkutan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor ASHY000752 tanggal 13 Juli 2016, nomor segel pada container sama yaitu D9119588; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China ke Jakarta transit di Hongkong, dan pada saat transit barang impor hanya untuk dibongkar tanpa proses barang lebih lanjut, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4920/KPU.01/2016 tanggal 28 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 2 Agustus 2016 dan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas L-Ascorbate-2-Monophosphate 35%, pos tarif 2936.27.000, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4920/KPU.01/2016 tanggal 28 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 2 Agustus 2016, atas nama: PT. SSN, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas atas LAscorbate- 2- Monophosphate 35%, pos tarif 2936.27.000, negara asal: China, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 311318 tanggal 30 Juli 2016 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.H, M.H. BB, S.H. CC, S.E. DD ER, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. |

