Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105933.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105933.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2016
 
Pokok Sengketa  :bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13,600.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,680.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.510.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa di dalam Sales Contract tertulis perjanjian pembayaran adalah “T/T in 120 days after B/L date”. Sedangkan berdasarkan bukti pembayaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 09 Mei 2016, di mana terhitung 125 hari sejak tanggal B/L (06 Januari 2016).
Menurut Pemohon:bahwa menyangkut pembayaran yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan Payment Term-120 hari, yakni 125 hari sejak tanggal B/L (06 Januari 2016), dan dibayar dengan T/T tanggal 09 Mei 2016 perlu dijelaskan bahwa pihak Pemohon Banding memiliki bukti dalam bentuk Letter of Statement yang di dalamnya menjelaskan bahwa pembayaran diperpanjang 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD13,600.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD27,680.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-001823/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 12 Februari 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.510.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 025/CBA/IV/16 tanggal 07 April 2016 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 11 April 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2860/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 028/CBA/VI/16 tanggal 25 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa: komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;nilai dari barang dan jasa berupa:material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;biaya asuransi.bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD27,680.00 berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD27,680.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 sebesar CIF USD13,600.00;

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier JSCo., Ltd., No. X, QQ Group, DF Industrial Park, Jingjiang, Jiangsu, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: XXSMYXXX tanggal 28 Desember 2015, dengan uraian jenis barang Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), dengan nilai CIF USD13,600.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA7395524 tanggal 06 Januari 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     JSCo., Ltd., No. X, QQ Group, DF Industrial Park, Jingjiang, Jiangsu, ChinaConsignee   :     XXX
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: XXSMYXXX tanggal 28 Desember 2015 adalah Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL) dari JSCo., Ltd., No. X, QQ Group, DF Industrial Park, Jingjiang, Jiangsu, China dengan harga sebesar CIF USD13,600.00;

bahwa barang impor Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL) dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA7395524 tanggal 06 Januari 2016 dan Invoice Nomor: XXSMYXXX tanggal 28 Desember 2015 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD13,600.00;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: XXSMYXXX tanggal 28 Desember 2015 senilai USD13,600.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer sebesar USD13,600.00 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pembukuan, Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor atas barang impor Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), jumlah 16,000.00 Ltr dengan nilai sebesar USD13,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pembanding, Terbanding menggunakan pembanding dalam kemasan 1 liter dan tidak setara untuk penjualan eceran;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 sebesar CIF USD13,600.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001823/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2860/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China sebesar CIF USD13,600.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2860/KPU.01/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001823/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 12 Februari 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 030779 tanggal 21 Januari 2016 yaitu Dimehypo 450 G/L SL, (Centa-Dine 450 SL), negara asal China sebesar CIF USD13,600.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.    
BB, S.E., M.E.   
CC, S.E.        
DD, S.H., M.H.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
 
Putusan Nomor: Put-105933.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos., M.H.    
BB, S.E., M.E.   
CC, S.E.        
AB 
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.