Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-105771.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 yang tidak disetujui oleh Penggugat karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 Tahun Pajak 2014 telah sesuai dengan data yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/14/052/16 tanggal penerbitan 23 Juni 2016 penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara pemeriksaan pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan SKPKB PPh Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; bahwa berdasarkan kronologis penerbitan SKPKB, yang menjadi pokok sengketa adalah pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan sampai dengan penerbitan SKPKB, dengan uraian sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 13 Juni 2016 Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Surat Nomor : S-1032/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 13 Juni 2016, yang berisi undangan kepada Penggugat untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal 15 Juni 2016;2)bahwa pada tanggal 15 Juni 2016, dilakukan pembahasan antara Tergugat dan Penggugat, dan disepakati kedua belah pihak yang ditandatangani adalah Risalah Pemeriksaan, sedangkan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan belum ditandatangani oleh Penggugat maupun Tergugat, karena masih terdapat perbedaan pendapat;3)bahwa pada tanggal 16 Juni 2016, Penggugat mengajukan Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dengan Surat Nomor: 153/VAL/FIN VI/2016, yang ditujukan kepada Tergugat (Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus), dan ditembuskan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (KPP Penanaman Modal Asing Satu), dan surat permohonan tersebut diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 17 Juni 2016;4)bahwa pada tanggal 21 Juni 2016, Penggugat menyampaikan tembusan Surat Nomor: 153/VAL/FIN-VI/2016 tanggal 16 Juni 2016 kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu);5)bahwa pada tanggal 21 Juni 2016, Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Nomor: S-1050/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tentang Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa dalam surat tersebut, Tergugat pada pokoknya memanggil Penggugat untuk menandatangani Berita Acara dimaksud pada tanggal 22 Juni 2016, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.03/2011;6)bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 Penggugat menyampaikan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) Surat Nomor: 155/VAL/FIN-VI/2016 tentang Tanggapan WP atas Surat Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang pada pokoknya Penggugat menyatakan tidak wajib menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai yang dijadwalkan Tergugat, karena Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus;7)bahwa pada tanggal 23 Juni 2016, Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016;8)bahwa pada tanggal 1 Juli 2016 Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor: S-4650/WPJ.07/2016 tentang Penolakan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance, yang ditujukan kepada Penggugat dan ditembuskan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut (1)bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: Print-000832/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 3 Desember 2015, diterbitkan oleh Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu), oleh karena itu dalam memeriksa dan memutus sengketa ini Majelis sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 184/2015); (2)Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 16 Juni 2016, yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus tanggal 17 Juni 2016; bahwa jangka waktu pengajuan permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) PMK 184/2015, yakni tidak melebihi 3 (tiga) hari sejak ditandatanganinya Risalah Pembahasan tanggal 15 Juni 2016; (3)bahwa tembusan Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tertanggal 16 Juni 2016, baru disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) tanggal 21 Juni 2016; bahwa Tergugat menyatakan pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance oleh Penggugat terlambat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) PMK 184/2015, karena tembusannya baru disampaikan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan (KPP Penanaman Modal Asing Satu) pada tanggal 21 Juni 2016; bahwa sesuai dengan ketentunan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (3) PMK 184/2015 diatur sebagai berikut: (1)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau ………;(3)Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat, tanggal penyampaian tembusan permohonan kepada Tergugat (KPP Penanaman Modal Asing Satu) tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan jangka waktu pengajuan permohonan, namun yang harus dijadikan dasar adalah tanggal pengajuan permohonan oleh Penggugat kepada kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance dengan Surat Nomor: 153/VAL/FINVI/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta khusus tanggal 17 Juni 2017, adalah 2 (dua) hari sejak tanggal ditandatangani Risalah Pemeriksaan tanggal 15 Juni 2016, sehingga telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (3) PMK 184/2015; (4) Pemanggilan Tergugat kepada Penggugat untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bahwa Tergugat telah memanggil Penggugat untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Surat Nomor: S-1050/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 21 Juni 2016, sebelum pembahasan dengan Tim Quality Assurance dilaksanakan; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 184/PMK.03/2015, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 45: (1)Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan;. Pasal 54: Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir;. bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, tindakan Tergugat memanggil Penggugat untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance nyata-nyata bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) dan Pasal 54 Peraturan menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Keuangan Nomor: PMK 184/PMK.03/2015; bahwa dalam Surat Panggilan Tergugat tersebut, antara lain dinyatakan sebagai berikut: Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.03/2011, dengan ini diminta kehadiran saudara pada : hari/tanggal …… dst; bahwa berdasarkan Pasal 95 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 dan Nomor: 82/PMK.03/2011 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, pemanggilan Penggugat untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-1050/III.2/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 21 Juni 2016 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan yang nyata-nyata telah dicabut dan tidak berlaku; (5) Penolakan Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus bahwa Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah menolak Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: S-4650/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016, dengan alasan antara lain sebagai berikut: Berdasarkan Risalah Pembahasan pada tanggal 15 Juni 2015 yang kami terima sebagai lampiran permohonan Quality Assurance, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Quality Assurance dan risalah pembahasan tidak ditandatangani oleh kepala kantor selaku Kepala Unit Pelaksana Pemeiksaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 184/PMK.03/2015 antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 47: (2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, dalam hal: risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; danterdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.Pasal 50: (1)Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5).(2)Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa tidak ditandatanganinya Risalah Pemeriksaan oleh Kepala Kantor sebagai Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak permohonan Penggugat, karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) PMK 184/2015 dinyatakan Risalah Pembahasan harus telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan oleh Wajib Pajak, sehingga tidak secara eksplisit harus ditandatangani oleh Kepala Kantor;bahwa apabila Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) berpendapat harus ditandatangani oleh Kepala Kantor sesuai dengan Format Risalah, maka tidak ditandatanganinya risalah tersebut oleh Kepala Kantor merupakan kesalahan/tanggungjawab Tergugat sendiri karena KPP dan Kanwil Pajak dua-duanya merupakan Unit Kerja yang mendapat mandat untuk mewakili Dirjen Pajak; Oleh karena itu tidak/kurang berjalannya pelaksanaan fungsi KPP dan Kanwil Pajak bukan merupakan kesalahan Wajib Pajak;bahwa Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menyatakan dalam Risalah Pembahasan Penggugat tidak mengajukan Quality Assurance, karena dalam format tidak dicoret salah satunya yakni : Wajib Pajak (mengajukan/tidak mengajukan *) pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;bahwa berdasarkan fakta, Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) telah menerima surat permohonan dari Penggugat tanggal 17 Juni 2016, dengan demikian tidak dicoretnya pilihan dalam form Risalah Pembahasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah atau menghilangkan fakta bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan dan telah diterima oleh Tergugat;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pengajuan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 PMK 184/2015, sehingga alasan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat adalah tidak tepat, karena tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) sampai dengan (5) tersebut Majelis berkesimpulan Hasil Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan tahun 2014 yang telah dilakukan oleh Tergugat harus dibatalkan demi hukum, karena tidak melalui proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 50, Pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 184/PMK.03/2015; (6) Penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan tahun 2014 oleh Tergugat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: Print-000832/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2015 tanggal 3 Desember 2015, Tergugat telah menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016; bahwa oleh karena SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016 diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibatalkan demi hukum, maka SKPKB Pajak penghasilan Tahun 2014 tersebut juga harus dibatalkan demi hukum; bahwa dalam Surat Gugatannya, Penggugat menuntut (petitum) kepada Majelis Hakim untuk: Mengabulkan gugatan; danMemerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/14/052/16 tanggal penerbitan 23 Juni 2016;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, dan membatalkan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00021/206/14/052/16 tanggal 23 Juni 2016, dan memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2014 sebesar yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 184/PMK.03/2015, atas nama: Penggugat, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto /(Rugi) Rp 4.084.034.000,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp 4.084.034.000,00Pajak TerutangRp 1.021.008.500,00Kredit Pajak Rp 1.767.066.179,00PPh yang kurang / (lebih) dibayarRp (746.057.679,00)Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 0,00Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) DibayarRp (746.057.679,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.E., M.Si. BB, Ak., M.Si. CC, S.E.,Ak., M.B.T. DD, SE., Ak, M.M AB, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-105771.99/2014/PP/M.IB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IB pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut : AA, S.E., M.Si. BB, Ak., M.Si. CC, S.E.,Ak., M.B.T. DD, SE., Ak, M.M sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat. |

