Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-105701.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 berupa importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan,yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD31.816,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD33.272,48, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.513.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 30,889.60 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, bukti transfer, dan rekening Koran, serta pembukuan Pemohon Banding yang berhubungan dengan transaksi tersebut, yang terlampir sebagai dokumen pendukung. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,816.00, kemudian nilai pabean ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 33,272.48 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2708/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan alasan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar.; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini”; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 019805 tanggal 14 Januari 2016 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan Metode Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait; bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : PO/TUIM/ 15/XI/398 tanggal 20 November 2015, Pemohon Banding memesan barang impor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 16.00 MT @ CIF USD 1,988.50 dengan nilai total CIF USD 31,816.00 kepada GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd., Payment Terms : T/T 90 days after BL date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 6512171 tanggal 25 desember 2015 dan packing list tanggal 23 Desember 2015, yang merujuk Invoice Nomor : 6512171 yang diterbitkan GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd.,dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 16.00 MT @ CIF USD 1,988.50 dengan nilai total CIF USD 31,816.00 kepada GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd., Payment Terms : T/T 90 days after BL date yang dikemas dalam 80 Drums, Net Weight 16.00 MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : MOLU12017711358 tanggal 25 Desember 2015 yang diterbitkan oleh DF, Ltd, Shipper: GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd., disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal Mol Grandeur 0007S dari Kobe, Japan, tujuan Jakarta, Indonesia adalah 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 80 Drums, , dengan keterangan Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis XX-CG0X0XXX-R00 tanggal 24 Desember 2015, yang diterbitkan oleh QQ Insurance Singapore Ltd, disebutkan barang impor berupa 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), sebanyak 80 Drums sesuai yang dimuat kapal Mol Grandeur 0007S dari Kobe, Japan, tujuan Jakarta, Indonesia, telah diasuransikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor (TT) HSBC diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada GH Gas Chemical Singapore Pte Ltd. sebesar USD 75,163.36 untuk pembayaran Invoice Nomor : 6512171 dan 6512170, masing-masing sebesar USD 31,816.00 dan USD 43,347.36 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,816.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 sebesar CIF USD 31,816.00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2708/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2708/KPU.01/2016 tanggal 26 Mei 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-001299/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Februari 2016, atas nama : Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi 2-Hydroxyethyl Methacrylate (2-HEMA), negara asal: Japan, sesuai dengan yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor 019805 tanggal 14 Januari 2016 sebesar CIF USD 31,816.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.H, M.H. BB, S.H. CC, S.E. DD, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor: Put-105701.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.H, M.H. BB, S.H. CC, S.E. AB, SE., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

