Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44208/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44208/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 094573 tanggal 26 Maret 2010 berupa importasi Frozen Beef Hearts, negara asal Australia, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD31,089.60 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD34,889.44; Menurut Terbanding   : bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga mengacu pada Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, maka penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaannya Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding dan Cukai atas importasi dengan PIB Nomor : 094573 tanggal 26 Maret 2010, berupa Frozen Beef, Terbanding menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.4.387.000; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 094573, tanggal 26 Maret 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD31,089.60, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD34,889.44 bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-5082/KPU.01/2010 tanggal 28 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 094573 tanggal 26 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD34,889.44; bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.           bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XXXXX, tanggal 26 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XXXXX, tanggal 26 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XXXXX, tanggal 26 Maret 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor : 0XXXXX, tanggal 26 Maret 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 094573, tanggal 26 Maret 2010, dengan total CIF USD31,089.60, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5082/KPU.01/2010 tanggal 28 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011071/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 20 April 2010, atas nama : PT XXX, dengan Nilai Pabean atas PIB Nomor : 094573, tanggal 26 Maret

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109085.99/2014/PP/M.IVA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat   : bahwa menurut Tergugat, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/ PMK.03/2013; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon gugat, diusulkan agar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp13.108.438,00 dikurangkan MENJADI “NIHIL” atau “DIBATALKAN”; Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 Nopember 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat Menimbang : bahwa Surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 Nopember 2016 pada dasarnya adalah menolak untuk memproses permohonan Penggugat dengan suratnya Nomor: 012/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan STP PPN Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 tanggal 8 Oktober 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP; bahwa yang dipakai sebagai dasar Tergugat untuk tidak memproses permohonan Penggugat dengan suratnya Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 adalah Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; bahwa Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 ayat (4):Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; atauSurat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut Wajib Pajak.bahwa menurut Penggugat dalam suratnya Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016, Penggugat menyatakan bahwa berdasarkan permohonan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang pertama melalui Surat Nomor: 019/Pajak/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015, pihak Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02285/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak tertanggal 28 April 2016 yang isinya menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak; bahwa Penggugat menyampaikan atas permohonan pertama dimaksud, Penggugat mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Masa September 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan bukan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02285/NKEB/WPJ.07/2016 tertanggal 28 April 2016 di atas; bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 08 Oktober 2015 oleh Tergugat; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 telah diajukan permohonan yang pertama dengan suratnya Nomor: 019/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 perihal permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00532/107/14/059/15 tanggal 8 Oktober 2015 Masa Pajak September 2014; bahwa atas permohonan yang pertama tersebut telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02285/NKEB/ WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016; bahwa kemudian Penggugat mengajukan surat kedua perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf c) Nomor: 012/PAJAK/VI/2016 tanggal 01 Juni 2016 yang diterima di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 15 Juni 2016 dengan LPAD Nomor PEM: 01004839\059\jun\2016 tanggal 15 Juni 2016; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat permohonan pertama Penggugat Nomor: 019/PAJAK/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 diketahui:permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tanpa menyebutkan huruf a pada pasal yang diacu;alasan permohonan, substansinya adalah tidak disetujui dikenakan sanksi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015.bahwa dari bunyi surat permohonan tersebut tidak ada penyebutan Pasal 36 ayat (1) huruf a, karena substansinya adalah tidak setuju dengan materi pengenaan sanksi, menurut Majelis seharusnya diputus berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana permohonan Penggugat untuk Masa Pajak September 2014 yang telah diputus dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02285/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 28 April 2016; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tidak terbukti bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a oleh karena itu surat Tergugat Nomor: S-8171/WPJ.07/2016 tanggal 14 November 2016 seharusnya memproses permohonan Penggugat; bahwa tentang materi sengketa atas pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109024.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109024.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 318851 tanggal 03 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD25,076.87, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,100.612, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.134.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa: bahwa Perusahaan melampirkan bukti rekening koran tetapi tidak melampirkan bukti/data copy pembayaran (aplikasi transfer) yang sesuai dengan dokumen yang dipermasalahkan. Sehingga tidak dapat diketahui kebenaran transaksi yang dipermasalahkan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi, Purchase Order dan Order Confirmation untuk mendukung kebenaran syarat-syarat transaksi yang tercantum seperti term of payment and delivery allowance; bahwa Perusahaan tidak melampirkan data pendukung (nota debet, kas voucher, dIl) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan untuk mengetahui transaksi pembayaran diakui sebagai hutang atau bukan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan data perpajakan seperti SPT Masa dan faktur pajak yang diperlukan untuk pendukung nilai transaksi. bahwa dari penelitian dan LPPNP Pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 318851 tanggal 03 Agustus 2016 tidak dapat diterima karena perusahaan tidak menyerahkan bukti hutang, pembukuan dan bukti pembayaran transaksi sehingga penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan metode 1 gugur (Nilai Transaksi). Penetapan Nilai Pabean kemudian menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki; bahwa Penetapan Nilai Pabean. bahwa Nilai Transaksi Barang Identik tidak dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, tidak diperoleh data pembanding untuk baranq identik yang memenuhi persyaratan; bahwa Nilai Transaksi Barang Serupa dapat digunakan, karena berdasarkan penelitian pada database importasi Tanjung Priok dalam jangka waktu 30 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L yang telah diterima nilai pabeannya, diperoleh data pembanding untuk baranq serupa yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai terhadap data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang Serupa. Ketentuan dalam pengertian Barang Serupa sebagaimana diatur dalam PMK nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 1 Angka 6 yaitu:   “Dua Barang Dianggap Serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta : a)Diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub)Diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.      bahwa dalam penelitian melalui aplikasi CEISA Impor didapati data pembanding barang serupa dengan harga satuan USD 308,00/MT; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 318851 tanggal 03 Agustus 2016 ditetapkan dengan Metode III (Barang Serupa) sehingga total nilai pabean barang impor menjadi CIF USD 27.100,612; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-725/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut: 2.1Kutipan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.2.2Kutipan Pasal 23 ayat (2)       Pasal 23(2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.2.3Kutipan Pasal 26 ayat (3) Pasal 26(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; ataumelakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.2.4Kutipan Pasal 28 ayat (1), (2), (5), (5a), dan (5b)(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan / atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(5)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109020.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-109020.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang White Proso Millet – Feed Grade (Untuk Makanan Ternak) Kond. Baik/Baru, negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 318638 tanggal 03 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD24,999.35, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD27,016.84, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.117.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding    : bahwa Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: bahwa Perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri persyaratan pembayaran dan proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas transfer yang dilakukan; bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank, Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, Buku Hutang, maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK 217/PMK.04/2010) sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan; bahwa Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi; bahwa dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak memadai. Harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 318638 tanggal 03 Agustus 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean (Nilai Transaksi gugur); bahwa Penetapan Nilai Pabean bahwa Nilai Transaksi Barang Identik dapat digunakan, karena diperoleh data pembanding untuk barang identik yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor: 173273 tanggal 27 April 2016 ditetapkan dengan Metode nilai transaksi barang identik sehingga menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangJmlhSatPenetapan (CIF)Dalam USDHarga SatTotal1Sesuai PIB87,717TNE308/TNE27.016,84bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor: 318638 tanggal 03 Agustus 2016 ditetapkan dengan Metode nilai transaksi barang identik; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-724/KPU.01/BD.1004/2017 tanggal 09 Oktober 2017 hal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; bahwa ketentuan mengenai penelitian dan penetapan Nilai Pabean telah diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sebagaimana kutipannya berikut: 2.1Kutipan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Pasal 22 (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang seharusnya ditambahkan / tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.2.2Kutipan Pasal 23 ayat (2) Pasal 23 (2)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual beli;persyaratan nilai transaksi terpenuhi;unsur biaya- biaya dan/ atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; danhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan,Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran. 2.3.Kutipan Pasal 26 ayat (3) Pasal 26 (3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar dan memenuhi ketentuan mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) , Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai:menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk importir kategori risiko rendah; ataumelakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.2.4Kutipan Pasal 28 ayat (1), (2), (5), (5a), dan (5b)(1)Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.(2)Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Importir harus:menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; danmenyerahkan semua informasi, dokumen, dan / atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.(5)Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5a)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan diterbitkannya surat penetapan penambahan BM, PPN, PPH dan denda tersebut pada SPTNP No. 009802/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tertanggal 31-08-2016 dengan alasan bahwa harga yang telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai dengan transaksi dengan supplier yaitu USD285/MT CFR Jakarta; bahwa harga pembelian tersebut diatas pada point

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108469.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108469.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp8.997.414,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.997.414,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-353.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 8 Mei 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp8.997.414,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-27/PJ/2011; Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 119/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01517/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00128/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 119/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.997.414,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam  rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur:Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak;Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa :Bukti Penerimaan Negara (BPN); atauSurat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran;Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN);Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Mei 2012 dengan rincian sebagai berikut: NoMasaNama PenjualNTPNDPP (Rp)PPN (Rp)TanggalBukti PembayaranBank1MeiQQ Co. LtdXX0X X 0XX0X 0X0X0X89.974. 140,008.997. 414,0011 Mei 2012BOT UH(RP) -V-125Bank Of DFTOTAL89.974. 140,008.997. 414,00 bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak, dan atas pembayaran sebagaimana tersebut kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa Bukti Penerimaan Negara.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108467.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108467.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp9.337.053,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.337.053,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-434.SUB/WPJ.07/2017 tanggal 26 Mei 2017, keterangan tambahan baik tertulis maupun pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor untuk Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp9.337.053,00 karena pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-27/PJ/2011; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 113/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01435/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 26 September 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00126/207/12/055/15 tanggal 21 September 2015; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 113/ACC/TTI/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016, penjelasan tertulis dan pernyataan secara lisan, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp9.337.053,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean, PPN-nya dapat dikreditkan karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, mengkreditkan serta melaporkan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dan selain itu, Pemohon Banding telah membayar sendiri PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut; bahwa Pemohon Banding keberatan karena telah membayar PPN atas perolehan BKP/JKP dari luar daerah pabean tersebut namun dikenakan sanksi atas transaksi yang telah Pemohon Banding bayarkan PPN-nya; Menurut Majelis   : bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN); Pasal 3A ayat (3), Pasal 9 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5), ayat (6), ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Pebruari 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jaksa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; Pasal 6 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011; Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; Pasal 2;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;bahwa sesuai Pasal 3A Undang-Undang PPN, mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, diatur mengenai pengisian SSP sebagai bukti pemungutan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, antara lain pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN, ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tanggal 19 September 2011, yang mengatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, mengatur: (1)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau TP-PBB dilakukan di Bank/Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;(2)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak;(3)Atas Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pembayaran/bukti setoran yang berupa :Bukti Penerimaan Negara (BPN); atauSurat Setoran Pajak yang diterakan NTPN serta elemen lain sebagai validasi pembayaran;(4)Atas pemotongan/pemungutan pajak yang berasal dari potongan SPM diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN);(5)Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/ pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;(6)Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dianggap sebagai Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan;         bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dan Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Masa Pajak Maret 2012 dengan rincian sebagai berikut: NoMasaNama PenjualNTPNDPP (Rp)PPN (Rp)TanggalBukti PembayaranBank1MaretQQ Co. LtdXX0XX0XX0 X0X0X0X5.56 6.380,00556.638,0012 Maret 2012BUT UFJ(RP)-III-068Bank Of DFMaretQQ Co.Ltd0XX00XXX 0X0X0XXX87.804.1 50,008.780 .415,0012 Maret 2012BUT UFJ(RP)-III-070Bank Of DFTOTAL93.370.5 30,009.337. 053,00                   bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007, mengatur bahwa pembayaran dan/atau penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana lain yang yang disepakati antara Bank dan Wajib Pajak, dan atas pembayaran sebagaimana tersebut kepada