Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86785/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86785/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016, berupa importasi Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lainlain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,723.34 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,492.70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp9.452.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai freight sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 27.492,70; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor XX0XXX, tanggal 26 Mei 2016 yang diberitahukan sebesar CIF USD 25.723,34 karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,492.70 dengan menetapkan nilai freight sebesar 10% dari FOB; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 sebesar CIF USD 27,492.70 dengan menetapkan nilai freight sebesar 10% dari FOB; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Purchase Oder, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Telegraphic Transfer dan Rekening Koran: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pembayaran freight, di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti pembayaran freight tidak dapat disampaikan kepada Majelis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lainlain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 27,492.70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 14 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 27,492.70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 9.452.000,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF S., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86783/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86783/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015, berupa importasi PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,400.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD60,800.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp384.875.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-248/WBC.02/2016 tanggal 28 April 2016 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 dengan alasan data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD60,800.00 berdasarkan Metode Pengulangan fleksibilitas Metode Nilai Transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 sebesar CIF USD60,800.00 dengan berdasarkan Metode Pengulangan fleksibilitas Metode Nilai Transaksi barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 0XXXXX tanggal 23 November 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 23 November 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 9 Desember 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 9 Desember 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, Total Gross Weight : 41600KG; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: OOLU2567437540 tanggal 10 Desember 2015, diketahui diterbitkan oleh QWE Ltd, dengan Shipper : Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia Consignee : Pemohon Banding, barang: PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, Total Gross Weight: 41600KG, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank Ekonomi, pada tanggal 1 Desember 2015 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 20,400.00 kurs Rp 13.805 setara Rp 281.622.000,00 kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd, untuk pembayaran invoice 40MT PVC Stabilizer; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : X0X0X00XXXXXX, pada tanggal 1 Desember 2015 tercatat keterangan pencairan, dengan nilai Rp 281.657.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan nilai pabean CIF USD20,400.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 atas importasi berupa barang PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD20,400.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD20,400.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: 248/WBC.02/2016 tanggal 28 April 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86779/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86779/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, berupa importasi Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 18,403.21 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 56,359.82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp298.276.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding tidak terdapat Sales Contract serta bukti korespondensi yang seharusnya berisi kesepakatan pembentukan harga antara Pemasok dan Importir sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (Invoice, Packing List, B/L, dsb) sehingga tidak terverifikasi harga yang sebenarnya disepakati dengan yang tertuang dalam dokumen kontrak penjualan/pembelian tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sudah tidak perlu lagi melampirkan dokumen lainnya karena sudah dianggap lengkap; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,359.82 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 sebesar CIF USD 56,359.82 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201605-0007 tanggal 02 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, seharga CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation nomor: XXXXXXXX tanggal 11 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, dengan harga estimasi CIF USD 0.80/ Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipper Invoice nomor: XXXXXXXX tanggal 11 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, seharga CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank ASD, pada tanggal 18 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 215,173.45 kurs Rp 13.320,00 setara Rp 2.866.110.354,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.866.160.354,00 kepada QWE New Zealand Ltd. untuk pembayaran Buyer Reference : KS3894, KS3906, KS3884, Contract No:11887400,1187422, 11887386; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice XXXXXX00 mempunyai nilai USD 77,112.00, Invoice XXXXXXX mempunyai nilai USD18,403.21, dan Invoice XXXXXXXX mempunyai nilai USD 119,658.24 sehingga jumlah total dari invoice tersebut adalah sebesar USD 215,173.45; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 2743007654, melakukan transaksi pada tanggal 18 Mei 2016 sebesar Rp 2.866.160.354,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4113/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4113/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006766/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086180.11/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086180.11/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.593.531.096,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi Pajak Penghasilan Pasal 22 terjadi karena terdapat sebagian pedagang pengumpul yang tidak memiliki NPWP dan tidak sesuai dengan data yang ada pada SIDJP, sehingga dianggap tidak memiliki NPWP, atas pedagang pengumpul yang tidak memiliki NPWP tersebut dikenakan tarif lebih tinggi 100% hal ini sesuai dengan, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding berdasarkan kas yang dibayarkan sedang perhitungan Terbanding adalah berdasarkan pembelian tahun berjalan 2010; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah DPP/Objek PPh Pasal 22 terkait Pembelian Karet kepada pedagang pengumpul sebesar Rp 16.593.531.096,00 yaitu : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 279.724.379.834,00Rp 263.130.848.738,00Rp 16.593.531.096,00bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp 16.593.531.096,00 tersebut karena terdapat perbedaan pengakuan pembelian, dimana Pemohon Banding menghitung PPh Pasal 22 berdasarkan pembayaran kas kepada pedagang, sedangkan Terbanding berdasarkan Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding selama 2010; bahwa Terbanding menyatakan pembelian sebesar Rp 279.724.379.834,00 berdasarkan General Ledger No. 402.001 (Pembelian Bahan Baku/Karet ke Pengumpul) dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: (1)Menteri Keuangan dapat menetapkan:bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; danWajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;(2)Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(3)Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ./2010 diatur bahwa: Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; danmenjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan prosedur pembelian karet, SSP PPh Pasal 22, dan bukti pendukung pembelian dari pedagang pengumpul yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis; bahwa dalam pencatatan pembelian dalam akuntansi terdapat 2 yaitu :Sistem Inventarisasi Fisik (Periodical), dimana nama Akun yang dicatat disebelah Debit adalah akun PEMBELIAN (Purchase).Sistem Inventarisasi Terus Menerus (Perpectual), dimana nama Akun yang dicatat disebelah Debit adalah akun PERSEDIAAN (Inventory).dengan pencatatan jurnal yaitu : a.Transaksi Pembelian Kredit : Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Fisik) PembelianRp xxx Hutang Dagang Rp xxx Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Perpectual) PersediaanRp xxx Hutang Dagang Rp xxx b.Transaksi Pembelian Tunai : Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Fisik) PembelianRp xxx Kas/Bank Rp xxx Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Perpectual) PersediaanRp xxx Kas/Bank Rp xxx bahwa bila melihat General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding berupa Akun No. 402.001 (Pembelian Bahan Baku/Karet ke Pengumpul), maka yang dilakukan Pemohon Banding adalah pencatatan sistem fisik dan bukan pencatatan sistem prepectual, sehingga menurut Majelis pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang dan harus dipungut PPh Pasal Pasal 22, karena Pemohon Banding telah mencatat sebagai pembelian, baik pembelian kredit ataupun tunai; bahwa Majelis setelah melihat data dan bukti yang disampaikan baik oleh Terbanding dan Pemohon Banding, untuk itu Majelis berpendapat bahwa data yang digunakan sebagai DPP atau Objek Pajak PPh Pasal 22 oleh Terbanding sudah benar yaitu Pembelian yang dilakukan pada tahun 2010 (sesuai Akun G/L 402.001) yaitu sebesar Rp 279.724.379.834,00 karena hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yaitu “Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 22 seluruhnya sebesar Rp 16.593.531.096,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080818.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080818.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 06/DIR-BML-JKT/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang pengajuan keberatan atas SKPKB PPh Nomor : 00001/206/10/028/13 tanggal 11 Febuari 2013 Tahun Pajak 2010, diketahui Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp18.165.804.536,00, sehingga jumlah koreksi positif peredaran usaha adalah tetap sesuai jumlah menurut Terbanding pada saat pemeriksaan yaitu sebesar Rp18.165.804.536,00. Selanjutnya, dengan melakukan ekualisasi antara peredaran usaha per bulan di PPh Badan sesuai hasil pemeriksaan dengan penjualan per masa di SPT Masa PPN, menurut Terbanding, terdapat selisih penjualan di PPN Masa Pajak Juli 2010 yang belum dilaporkan sebesar Rp1.513.817.045,00. Dengan demikian, berdasarkan hal itu, Terbanding mempertahankan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp1.513.817.045,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri adalah tetap sebesar Rp151.381.705,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah pabrikasi yang membeli bahan mentah untuk diproses menjadi SIR 20, tidak ada penjualan bahan mentah dan bukti penjualan lokal setiap bulannya sebesar Rp1.513.817,045,00 untuk diekualisasi sebagai objek PPN, karena dengan ditambahkan % margin dari pembelian ke peredaran usaha seakan-akan Pemohon Banding menjual bahan mentah, sedangkan dalam tahun 2010 semua peredaran usaha Pemohon Banding adalah ekspor SIR 20; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 yaitu terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010, yang mana Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 tersebut. Dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 18.165.804.536,00 dapat dirinci sebagai berikut : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Rp 1.949.208.248,00Rp 16.216.596.288,00JumlahRp 18.165.804.536,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2010 tersebut dilakukan juga koreksi atas DPP PPN (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp 18.165.804.536,00 selama setahun yang kemudian oleh Terbanding dibagi 12 untuk pengenaan masing-masing Masa Pajak PPN, sehingga perhitungan DPP PPN untuk masing-masing Masa Pajak yaitu : Rp 18.165.804.536 : 12 bulan = Rp 1.513.817.045,00; bahwa mengacu pada putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor : PUT-081686.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018, yang telah diucapkan pada tanggal : 7 Februari 2018, dimana Majelis memutuskan terhadap koreksi Peredaran Usaha untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 18.165.804.536,00 telah dibatalkan dan dihitung kembali sehingga menjadi : a.b.Koreksi atas Penjualan cfm Arus Piutang DagangKoreksi atas Pembelian cfm Arus Hutang Dagang + tingkat Margin 4,21%Rp 1.949.208.248,00Rp 1.502.735.449,00Jumlah Koreksi Peredaran Usaha Menurut MajelisRp 3.451.943.697,00bahwa untuk PPN Masa Pajak Juli 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.513.817.045,00 (berdasarkan perhitungan Rp 18.165.804.536,00 dibagi 12), dan bila mengacu pada putusan Majelis yang telah dibacakan untuk PPh Badan Tahun Pajak 2010, maka selisih objek PPN juga seharusnya telah berubah dari Rp 18.165.804.536,00 menjadi Rp 3.451.943.697,00; bahwa selisih objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp 18.165.804.536,00 oleh Terbanding tidak pernah dilakukan uji bukti dalam persidangan asal usulnya terutang dan Majelis memandang selisih tersebut apabila benar berdasarkan data yang valid maka seharusnya dikoreksi dalam bulan terjadinya objek PPN tersebut dan bukan dirataratakan kemudian dibagi 12 bulan; bahwa sampai dengan berakhirnya persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti dan data yang valid bahwa selisih objek PPN tersebut terutang di Masa Pajak dimana terjadinya objek PPN tersebut, sehingga menurut Majelis atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp 1.513.817.045,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Juli 2010, dengan perincian sebagai berikut : No.UraianJumlah Koreksi (Rp)Jumlah Koreksi Yang Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Jumlah Koreksi Yang Dipertahankan (Rp)Koreksi DPP PPN : -1Penyerahan Yang PPN-nyaHarus Dipungut Sendiri1.513.817.045,001.513.817.045,00- – JUMLAH1.513.817.045,001.513.817.045,00-DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp 1.513.817.045,00Rp 1.513.817.045,00Rp 0,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-481/WPJ.06/2014 tanggal 02 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00007/207/10/028/13 tanggal 11 Februari 2013 Masa Pajak Juli 2010 atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: URAIANJumlah( Rp )Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor15.477.448.896,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri- – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- – Penyerahan PPN-nya tidak dipungut- – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-Jumlah15.477.448.896,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahan15.477.448.896,00d. Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Penghitungan PPN Kurang Bayar :a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri-b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan :- – STP (pokok kurang bayar)- – Dibayar dengan NPWP sendiri- – Lain-lain1.370.689.694,00 – Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.370.689.694,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih Bayar)(1.370.689.694,00)Dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya1.370.689.694,00PPN yang kurang (lebih) dibayar-Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP-Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar-Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak. DEF, S.H., M.Si. GHI, S.E., M.Si. Yang dibantu oleh JKL, SH, MH sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2414/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2414/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT YYY, beralamat di Unit DD, Wisma A, Jalan SS Kav. R, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, S.Sos., LL.M Int. Tax. Kuasa Hukum pada Kantor SS, beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/TFMI-ADM/II/2018, tanggal 27 Februari 2018. Kemudian memberi kuasa dengan hak substitusi kepada CCC, S.E., beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DDD, S.H., M.H., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-229/BC.06/2018, tanggal 27 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89659/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 10 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89659/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-909/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama PT YYY, NPWP 01.331.097.xxxx, beralamat di Unit DD, Wisma A, Jalan SS Kav. R, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 261xxx tanggal 20 Juni 2016 yaitu Emtrix Tube @10ML, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif 3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp353.393.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-909/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.331.097.xxxx, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor : 261343 tanggal 20 Juni 2016 yaitu Emtrix Tube @10ML, negara asal Germany diklasifikasi pada pos tarif 3304.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp353.393.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. MMM, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. NNN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. MMM, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. NNN, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx