Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86785/PP/M.VII.A/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86785/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016, berupa importasi Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lainlain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 25,723.34 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,492.70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp9.452.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding penetapan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penambahan nilai freight sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 27.492,70;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor XX0XXX, tanggal 26 Mei 2016 yang diberitahukan sebesar CIF USD 25.723,34 karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 27,492.70 dengan menetapkan nilai freight sebesar 10% dari FOB;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 26 Mei 2016 sebesar CIF USD 27,492.70 dengan menetapkan nilai freight sebesar 10% dari FOB;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Purchase Oder, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Telegraphic Transfer dan Rekening Koran:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas pembayaran freight, di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa bukti pembayaran freight tidak dapat disampaikan kepada Majelis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lainlain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 27,492.70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 14 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Microwave Oven, Brand: QWE, Model: MO X00X, Packed In 120 Ctns – KD; Baik/Baru dan lain-lain (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 27,492.70 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4226/KPU.01/2016 tanggal 23 Agustus 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan  denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 9.452.000,00 (sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.        
DEF S., S.H., M.H.    
GHI, S.E.         
JKL, S.H., M.H.     : sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding