Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2412/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2412/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT YYY, beralamat di Jalan NN Blok A D Park Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Herry Prabowo, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ZI-ACCT-01-III-2018 tanggal 14 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2218/PJ/2018 tanggal 20 April 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXB/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 12 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama PT YYY, NPWP 01.070.901.xxxx, beralamat di Jalan NN Blok A D Park Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama Penggugat, NPWP 01.070.901.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44350/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44350/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00008/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2008; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1026/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1026/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Mei 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1026/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00008/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00010/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-565/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00008/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1026/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00008/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak April 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00008/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Mei 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 1026/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44348/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44348/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Maret 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00006/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan, Penggugat menyatakan yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah dasar hukum yang salah seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Tertulis dari Penggugat di atas: Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 1028/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Maret 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1028/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00006/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00008/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-560/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1028/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Maret 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1028/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 : permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44347/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44347/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00005/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; Menurut Penggugat : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1029/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1029/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Februari 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1029/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00005/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00007/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-558/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1029/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00005/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Februari 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1029/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur : (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;atauPenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44346/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44346/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012, tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor : 00004/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008; Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan Tergugat juga menyampaikan mengenai materi yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember yang diterbitkan karena koreksi dari Tergugat dimana menurut Tergugat Jasa Tenaga Kerja merupakan objek PPN; bahwa Tergugat menyatakan mengenai materi, Penggugat sudah mengajukan permohonan melalui Pasal 36 ayat 1(b), bukan mengajukan keberatan, namun ditolak oleh Tergugat; bahwa Tergugat menjelaskan untuk STP-nya, juga diajukan permohonan oleh Penggugat melalui Pasal 36 ayat 1(c), namun ditolak oleh Tergugat karena mengikuti permohonan untuk Pasal 36 ayat 1(b) yang juga ditolak oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa sehingga Surat Keputusan Pembatalan atas STP PPN tersebut “CACAT HUKUM”; Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan/kekeliruan dalam penerapan dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku pada bagian konsideran ‘Mengingat” angka 1 dan 2 dari Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012, yaitu : Tertulis :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Seharusnya :Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;bahwa dalam penjelasan tertulis dan di persidangan, Tergugat menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2009, merupakan penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 hanya merubah satu pasal saja dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu Pasal 37A ayat (1) sedangkan atas Pasal 36 ayat (1) huruf c tidak ada perubahan; bahwa Penggugat dikenai STP PPN untuk Masa Pajak Januari 2008 mengingat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, sehingga berdasarkan ketentuan di atas ketentuan atau peraturan yang sesuai dengan Tahun/Masa Pajak dari Wajib Pajak yang dikenakan STP adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasar uraian di atas, Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat sudah tepat; bahwa yang diajukan dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar Atas STP PPN Nomor: 00004/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00006/207/08/735/11 tanggal 8 Maret 2011, dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-559/WPJ.29/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam persidangan atas keputusan tersebut, Penggugat menyatakan melakukan upaya hukum dengan kembali mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa tersebut; bahwa Penggugat menyatakan mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1)c; bahwa atas penolakan tersebut Penggugat tidak mengajukan upaya hukum lagi atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008; bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat gugatan dan dokumen yang diserahkan Penggugat di persidangan, diketahui bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00004/107/08/735/11 tanggal 08 Maret 2011 Masa Pajak Januari 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c dan ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1030/WPJ.29/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c; bahwa Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44209/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44209/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 113962 tanggal 13 April 2010 berupa importasi Frozen Beef Hearts, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD23,400.00 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD38,520.00; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD23,400.00 adalah merupakan nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, Sales Contract Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis, sengketa terjadi terhadap penetapan nilai pabean atas importasi dalam PIB Nomor : 113962, tanggal 13 April 2010 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD23,400.00, tetapi ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD38,520.00 bahwa alasan penetapan adalah berdasarkan data dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-4579/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010 adalah karena harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 113962 tanggal 13 April 2010 tidak dapat ditetapkan dengan metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya; bahwa tidak diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan ataupun dokumen-dokumen yang kurang diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD38,520.00; bahwa selama empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, Terbanding hanya sekali hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 namun tidak memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ataupun menyampaikan risalah dan sebagainya; bahwa dengan demikian sampai dengan persidangan terakhir tidak diketahui alasan dan dasar penetapan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen berupa :Pemberitahuan Impor Barang;Purchase Confirm tanggal 16 Desember 2009;Sales Confirmation;Commercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance; Fund Transfer Application/TT;Laporan Transaksi/Rekening Koran;Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;Buku Besar/Kas Bank;Daftar Persediaan/Stock;Laporan Hutang Dagang;Informasi Nilai Pabean dan Deklarasi Nilai Pabean;Faktur Pajak;SPT Masa PPN;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diyakini kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : (1)Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.(2)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(3)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan : “Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang: diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.”;bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang tidak menggunakan nilai transaksi sebagai nilai pabean harus memenuhi ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/ 1996 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Majelis berpendapat alasan Terbanding yang menyatakan data-data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean, tidak cukup memiliki dasar alasan yang jelas karena Pemohon Banding telah menunjukkan data-data pendukung yang memadai pada saat proses keberatan; bahwa dengan demikian Majelis perlu melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung harga sebagi nilai transaksi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap perbandingan dengan harga penjualan dalam data pendukung berupa bukti P-1 sampai dengan P-15, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa terdapat kesesuaian jenis dan volume barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXXXXX, tanggal 13 April 2010;bahwa terdapat kesesuaian pemasok dan importir antara bukti pendukung dengan PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 13 April 2010;bahwa terdapat kesesuaian harga atau nilai barang antara bukti pendukung dengan PIB Nomor : XXXXXX, tanggal 13 April 2010;bahwa terdapat kesesuaian pembayaran anatara bukti pendukung dengan PIB Nomor: XXXXXX, tanggal 13 April 2010;bahwa berdasarkan bukti / dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 113962, tanggal 13 April 2010, dengan total CIF USD23,400.00, sudah benar dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4579/KPU.01/2010 tanggal 11 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan PT Bumi Maestroayu terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif