Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86779/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, berupa importasi Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 18,403.21 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 56,359.82, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp298.276.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding tidak terdapat Sales Contract serta bukti korespondensi yang seharusnya berisi kesepakatan pembentukan harga antara Pemasok dan Importir sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (Invoice, Packing List, B/L, dsb) sehingga tidak terverifikasi harga yang sebenarnya disepakati dengan yang tertuang dalam dokumen kontrak penjualan/pembelian tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding sudah tidak perlu lagi melampirkan dokumen lainnya karena sudah dianggap lengkap; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,359.82 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 sebesar CIF USD 56,359.82 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201605-0007 tanggal 02 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, seharga CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation nomor: XXXXXXXX tanggal 11 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, dengan harga estimasi CIF USD 0.80/ Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Shipper Invoice nomor: XXXXXXXX tanggal 11 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE New Zealand Ltd. dengan alamat RTY, Horotiu, Private Bag XX0X, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Brisket Bone, seharga CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank ASD, pada tanggal 18 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 215,173.45 kurs Rp 13.320,00 setara Rp 2.866.110.354,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.866.160.354,00 kepada QWE New Zealand Ltd. untuk pembayaran Buyer Reference : KS3894, KS3906, KS3884, Contract No:11887400,1187422, 11887386; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice XXXXXX00 mempunyai nilai USD 77,112.00, Invoice XXXXXXX mempunyai nilai USD18,403.21, dan Invoice XXXXXXXX mempunyai nilai USD 119,658.24 sehingga jumlah total dari invoice tersebut adalah sebesar USD 215,173.45; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 2743007654, melakukan transaksi pada tanggal 18 Mei 2016 sebesar Rp 2.866.160.354,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 18,403.21; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4113/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4113/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006766/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Brisket Bone, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 18,403.21 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XX0XXX tanggal 14 Juni 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

