Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2414/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2019

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89659/PP/M.XVIIB/19/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum