Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86783/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86783/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015, berupa importasi PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD20,400.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD60,800.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp384.875.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-248/WBC.02/2016 tanggal 28 April 2016 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 dengan alasan data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD60,800.00 berdasarkan Metode Pengulangan fleksibilitas Metode Nilai Transaksi barang identik;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 sebesar CIF USD60,800.00 dengan berdasarkan Metode Pengulangan fleksibilitas Metode Nilai Transaksi barang identik;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 0XXXXX tanggal 23 November 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 23 November 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 9 Desember 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, seharga CIF USD20,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: XX00XXXX tanggal 9 Desember 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia, berupa PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, Total Gross Weight : 41600KG;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: OOLU2567437540 tanggal 10 Desember 2015, diketahui diterbitkan oleh QWE Ltd, dengan Shipper : Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd dengan alamat F21, Jalan FZ8-P3, Port Klang Malaysia Consignee : Pemohon Banding, barang: PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, Total Gross Weight: 41600KG, Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank Ekonomi, pada tanggal 1 Desember 2015 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 20,400.00 kurs Rp 13.805 setara Rp 281.622.000,00 kepada Baerlocher (M) Trading and servise Sdn Bhd, untuk pembayaran invoice 40MT PVC Stabilizer;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : X0X0X00XXXXXX, pada tanggal 1 Desember 2015 tercatat keterangan pencairan, dengan nilai Rp 281.657.000,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia dengan memberitahu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan nilai pabean CIF USD20,400.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 atas importasi berupa barang PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD20,400.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD20,400.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: 248/WBC.02/2016 tanggal 28 April 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-248/WBC.02/2016 tanggal 28 April 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000197/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 13 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas PVC Stabilizers Baeropan SMS 318, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD20,400.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 16 Desember 2015, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.        
DEF., S.H., M.H.         
GHI, S.E.         
JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.