Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089039.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089039.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp548.111.731,00 Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN Menurut Pemohon : bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1831/WPJ.06/2014 tanggal 12 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp548.111.731,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp548.111.731,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Juli 2011 sebesar Rp548.111.731,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp506.275.666,00; Menurut Terbanding : bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp506.275.670,00. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1830/WPJ.06/2014 tanggal 12 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp506.275.666,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp506.275.666,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Januari 2011 sebesar Rp506.275.666,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN; bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE Indonesia (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk PT RTY (RTY) sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal; bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) Pasal 4A ayat (3) huruf eJenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf eYang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8 huruf bJenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang: Pasal 246Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian: Pasal 1 angka 1Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 1 angka 6Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pasal 2 huruf aUsaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-087101.15/2012/PP/M.XIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-087101.15/2012/PP/M.XIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar US$262.546,05, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD262.546,05 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pedoman yang berlaku; Menurut Pemohon : bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Resale Price (RP) yang digunakan Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation selama periode Januari-Maret 2012 sudah tepat. Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat SKPKB adalah atas nama Pemohon Banding, oleh karena itu “tested party” atau pihak yang diuji sehubungan adanya transaksi hubungan istimewa adalah Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam hal dilakukan analisa berdasar Comparable Uncontrolled Price (CUP), dalam hal ini data eksternal, maka data yang digunakan adalah data yang bersumber dari pembeli XXX Singapura bukan data penjualan XXX Singapra; bahwa penggunaan 2 metode pengujian Transfer Pricing sekaligus tanpa segmentasi tidak dapat digunakan; bahwa Pemohon Banding di dalam SPT menyatakan menggunakan metode TNMM, namun mulai saat proses pemeriksaan sampai dengan banding tidak disampaikan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan PER-32/PJ/2011. Oleh karenanya penilaian kewajiban transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya dinilai berdasarkan TP Documentation yang dilaksanakan oleh Terbanding; bahwa data Laporan Keuangan pembanding berdasarkan TP Documentation Terbanding adalah untuk periode 1 tahun (12 bulan) sedangkan Laporan Keuangan Pemohon Banding hanya untuk 3 bulan (masa Januari sampai dengan Maret); bahwa tidak terdapat penjelasan penyesuaian dari Terbanding atas hal tersebut; bahwa oleh sebab itu Majelis berpendapat kesebandingan tidak dapat dilakukan atas laba Laporan Keuangan yang berbeda periodenya. Oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang bahwa Hakim Anggota GHI mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) karena Operating Margin (OM) yang dicapai Pemohon Banding untuk Januari 2012 sampai dengan Maret 2012 berada di bawah rentang Q2 (median) Operating Margin yang didapat oleh perusahaan independen yang telah ditentukan Pemeriksa dengan metode Transactional Net margin Method (TNMM); bahwa Terbanding menyampaikan SPT per 31 Maret 2012 untuk periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2012 (3 bulan), karena Pemohon Banding merubah periode pembukuannya, dimana untuk selanjutnya Pemohon Banding berubah periode pembukuannya dari Januari-Desember menjadi April-Maret; bahwa yang menjadi sengketa adalah periode 3 bulan tersebut, terkait dengan SPT per 31 Maret 2012; bahwa pengujian transfer pricing oleh Terbanding untuk periode 3 (tiga) bulan ini mempergunakan data pembanding yang laporan keuangannya mencakup 12 (dua belas dulan), namun hal ini tidak menjadi masalah sebab yang dibandingkan adalah persentasenya, bukan nilai nominalnya; bahwa Pemohon Banding menentukan XXX Singapore sebagai tested party karena terdapat data pembanding internal yang dimiliki XXXSingapore. XXX Singapore menjual barang yang identik kepada Pemohon Banding dan kepada pihak independen sehingga memungkinkan penerapan metode CUP (comparable uncontrolled price). XXX Singapore juga memiliki fungsi yang lebih sederhana dari Pemohon Banding. XXX Singapore merupakan perusahaan trading sedangkan Pemohon Banding memiliki fungsi manufacture dan trading; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa XXX Singapore menjual barang yang sama dengan yang dijual kepada Pemohon Banding ke pihak ketiga independen. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tested party dalam penelitian transaksi afiliasi ini adalah XXX Singapore, namun argumen tersebut tidak didukung bukti dan analisa yang komprehensif dan tidak terdapat pendokumentasian (TP Documentation) atas transaksi afiliasi tersebut sehingga argumentasi Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Selain itu di dalam TP Documentation tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam functional analysis terutama mengenai aktivitas dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh XXX Singapore sebagai tested party, sehingga yang paling tepat dijadikan tested party adalah Pemohon Banding itu sendiri, sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dalam SPT a quo Pemohon Banding menyebutkan metode transfer pricing yang dipakai adalah TNMM, tapi dalam kenyataanya metode transfer pricing yang dipakai Pemohon Banding adalah Comparable Uncontollable Price (CUP) dan Resale Price Method, yaitu 2 (dua) metode pengujian transfer pricing; bahwa metode CUP diterapkan oleh Pemohon Banding ketika terdapat barang yang identik yang dijual oleh XXX Singapore kepada pihak afiliasinya (Pemohon Banding) dan kepada pihak independen. bahwa metode Resale Price diterapkan oleh Pemohon Banding ketika tidak ada barang yang sama yang dijual kepada Pemohon Banding selaku pihak afiliasi dengan yang dijual kepada pihak independen; bahwa penggunaan 2 (dua) pengujian transfer pricing yaitu Comparable Uncontollable Price (CUP) dan Resale Price Method oleh Pemohon Banding tersebut menurut OECD Transfer Pricing Guidelines tidak boleh dilakukan karena Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi dalam pembukuannya; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pengujian transfer pricing dengan penerapan prinsip kesebandingan yang dikenal dengan The Typical 9-step Process sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidlines Paragraph. 3.4; bahwa terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara Pemohon Banding dengan pihak yang melakukan transaksi afiliasi, yaitu Pemohon Banding dan XXX Singapore untuk transaksi pembelian bahan baku dan barang jadi sehingga Terbanding sebagai tax authority di Indonesia dapat menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Article 9 P3B Indonesia – Jepang dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dari transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut; bahwa berdasarkan analisa kesebandingan (Comparability Analysis) dan analisa FAR (Function, Asset, and Risk), Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai manufaktur dengan Resiko Penuh (Fully Fledge Manufacturing); bahwa berdasarkan analisa Transfer Pricing Risk terhadap jenis transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi yang paling dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah pos pembelian bahan baku di Harga Pokok Penjualan; bahwa sehubungan hasil analisa kesebandingan dan ketiadaan internal comparable yang andal (reliable) untuk menguji transaksi pembelian, maka yang paling andal adalah dengan menggunakan data external comparable; bahwa sesuai data Laporan Keuangan (audited) Pemohon Banding Januari-Maret 2012 diketahui bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86791/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86791/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, berupa importasi Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD64,551.04 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD98,725.12, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp128.741.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Terbanding Nomor: KEP4121/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Menurut Pemohon Banding : BAHWA MENURUT Pemohon Banding, memberikan foto copy dokumen tambahan pendukung untuk melengkapi pengujian kebenaran nilai transaksi; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD98,725.12 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 sebesar CIF USD98,725.12 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201605-0051 tanggal 16 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Marketing Pte Ltd dengan alamat 52 Blair Singapore, berupa Frozen Boneless Beef Trim, seharga CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation of Order nomor: SN007265 tanggal 6 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Marketing Pte Ltd dengan alamat 52 Blair Singapore, dengan supplier RTY Group Limited, berupa Frozen Boneless Beef Trim, dengan harga CIF USD 70,828.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: XXXX0X tanggal 20 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada RTY Group Limited dengan alamat 51 Don Street Invergill New Zealand, berupa Frozen Boneless Beef Trim, seharga CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank ASD, pada tanggal 6 Juni 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 193,653.12 kurs Rp 13.447,00 setara Rp 2.604.053.505,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.604.103.505,00 kepada RTY Group untuk pembayaran Invoice 553205, 553202,553206; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice 553205 mempunyai nilai USD 64,551.04, Invoice 553202 mempunyai nilai USD64,551.04, Invoice 553206 mempunyai nilai USD 64,551.04, sehingga jumlah total dari ketiga invoice tersebut adalah sebesar USD 193,653.12; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp 2.604.103.505,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4700/KPU.01/2016 tanggal 19 September 2016; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4700/KPU.01/2016 tanggal 19 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86790/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86790/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, berupa importasi Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 84,866.22 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 95,457.48, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp18.036.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non-BKP (Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada SPT PPN-nya; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 95,457.48 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 sebesar CIF USD 95,457.48 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201604-0020 tanggal 25 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX XX, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), seharga CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation nomor: SXXXXX tanggal 07 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX XX, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan harga estimasi CIF USD 88,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: SI-1087519 tanggal 02 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Premier Meats Limited dengan alamat PO BOX 87, Greenlea Lane, Hamilton, New Zealand, berupa Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), seharga CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank RTY, pada tanggal 16 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 351.893,44 kurs Rp 13.312,00 setara Rp 4.684.405.473,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 4.684.455.473,00 kepada QWE Premier Meats Limited untuk pembayaran Invoice No: SI-1087508, SI-1087623, SI-1087519, SI-1087507; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice SI-1087508 mempunyai nilai USD 97,775.84, Invoice SI-1087623 mempunyai nilai USD75,552.82 SI-Invoice SI-1087519 mempunyai nilai USD84,866.22, dan Invoice SI-1087507 mempunyai nilai USD 93,698.56 sehingga jumlah total dari invoice tersebut adalah sebesar USD 351.893,44; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp 4.684.455.473,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 84,866.22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4167/KPU.01/2016 tanggal 19 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006304/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Bone in Beef C Short Rib 3-7 IW Baik/Beku, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 84,866.22 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 04 Juni 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86787/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86787/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016, berupa importasi Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,150.37 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp63.699.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau data pendukung yang cukup atas nilai transaksi untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (metode I gugur); Menurut Pemohon Banding : bahwa menanggapi Surat Keputusan Terbanding dengan Surat Nomor: KEP-705/KPU.03/2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 001517/KPU.03/NP/2016 tanggal 08 Maret 2016, dengan ini yang Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:Surat Pernyataan dari QWE mengenai nilai invoice;Fotokopi bukti penerimaan dari RTY Bank of India;Fotokopi bukti transfer;Invoice;Rekening Koran Pemohon BandingBukti bayar Billing ASD Nomor: XX0XX0X000XXXXX tanggal 10 Maret 2016 Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD44,000.00 dengan berdasarkan metode pengulangan dengan fleksibilitas metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016 sebesar CIF USD44,000.00 dengan berdasarkan metode pengulangan dengan fleksibilitas metode nilai transaksi barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: EXP/F/15-16/00108 tanggal 19 Februari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Mumbai India, berupa Lansoprazole Pellets 8.5%, seharga FOB USD 7,750.00; bahwa berdasarkan bukti transfer dan rekening koran Bank FGH, diketahui bahwa Pemohon mengirimkan sejumlah USD 7,750.00 kepada QWE Mumbai India, untuk pembayaran Invoice nomor: EXP/F/15-16/00108; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta nilai pabean CIF USD9,150.37; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding hanya membuktikan nilai FOB sebesar USD 7,750.00 dan untuk nilai Freight dan asuransi sebagai komponen Cost Insurance and Freight (CIF) tidak dibuktikan kepada Majelis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean dalam CIF tidak dapat dibuktikan kebenarannya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD44,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001517/KPU.03/NP/2016 tanggal 08 Maret 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD44,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 63.699.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus semobilan puluh sembilan ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.