Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086180.11/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.593.531.096,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi Pajak Penghasilan Pasal 22 terjadi karena terdapat sebagian pedagang pengumpul yang tidak memiliki NPWP dan tidak sesuai dengan data yang ada pada SIDJP, sehingga dianggap tidak memiliki NPWP, atas pedagang pengumpul yang tidak memiliki NPWP tersebut dikenakan tarif lebih tinggi 100% hal ini sesuai dengan, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding berdasarkan kas yang dibayarkan sedang perhitungan Terbanding adalah berdasarkan pembelian tahun berjalan 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah DPP/Objek PPh Pasal 22 terkait Pembelian Karet kepada pedagang pengumpul sebesar Rp 16.593.531.096,00 yaitu : Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 279.724.379.834,00 Rp 263.130.848.738,00 Rp 16.593.531.096,00 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp 16.593.531.096,00 tersebut karena terdapat perbedaan pengakuan pembelian, dimana Pemohon Banding menghitung PPh Pasal 22 berdasarkan pembayaran kas kepada pedagang, sedangkan Terbanding berdasarkan Pembelian yang dilakukan Pemohon Banding selama 2010; bahwa Terbanding menyatakan pembelian sebesar Rp 279.724.379.834,00 berdasarkan General Ledger No. 402.001 (Pembelian Bahan Baku/Karet ke Pengumpul) dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 disebutkan bahwa PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: (1)Menteri Keuangan dapat menetapkan: bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; danWajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;(2)Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(3)Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut : Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 diatur bahwa: Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 57/PJ./2010 diatur bahwa: Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; danmenjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan prosedur pembelian karet, SSP PPh Pasal 22, dan bukti pendukung pembelian dari pedagang pengumpul yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP, dan sampai berakhirnya sidang pemeriksaan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis; bahwa dalam pencatatan pembelian dalam akuntansi terdapat 2 yaitu : Sistem Inventarisasi Fisik (Periodical), dimana nama Akun yang dicatat disebelah Debit adalah akun PEMBELIAN (Purchase).Sistem Inventarisasi Terus Menerus (Perpectual), dimana nama Akun yang dicatat disebelah Debit adalah akun PERSEDIAAN (Inventory).dengan pencatatan jurnal yaitu : a.Transaksi Pembelian Kredit : Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Fisik) PembelianRp xxx Hutang Dagang Rp xxx Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Perpectual) PersediaanRp xxx Hutang Dagang Rp xxx b.Transaksi Pembelian Tunai : Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Fisik) PembelianRp xxx Kas/Bank Rp xxx Jurnal Pembelian (Pencatatan Sistem Perpectual) PersediaanRp xxx Kas/Bank Rp xxx bahwa bila melihat General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding berupa Akun No. 402.001 (Pembelian Bahan Baku/Karet ke Pengumpul), maka yang dilakukan Pemohon Banding adalah pencatatan sistem fisik dan bukan pencatatan sistem prepectual, sehingga menurut Majelis pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang dan harus dipungut PPh Pasal Pasal 22, karena Pemohon Banding telah mencatat sebagai pembelian, baik pembelian kredit ataupun tunai; bahwa Majelis setelah melihat data dan bukti yang disampaikan baik oleh Terbanding dan Pemohon Banding, untuk itu Majelis berpendapat bahwa data yang digunakan sebagai DPP atau Objek Pajak PPh Pasal 22 oleh Terbanding sudah benar yaitu Pembelian yang dilakukan pada tahun 2010 (sesuai Akun G/L 402.001) yaitu sebesar Rp 279.724.379.834,00 karena hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.02/2010 tanggal 31 Agustus 2010 yaitu “Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul terutang dan dipungut pada saat pembelian”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 22 seluruhnya sebesar Rp 16.593.531.096,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1467/WPJ.29/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/202/10/711/13 tanggal 23 September 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak. DEF, S.H., M.Si. GHI, S.E., M.Si. Yang dibantu oleh JKL, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding. |

