Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-086180.11/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp16.593.531.096,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;