Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86787/PP/M.VII.A/19/2017

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86787/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016, berupa importasi Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,150.37 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp63.699.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atau data pendukung yang cukup atas nilai transaksi untuk dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (metode I gugur);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menanggapi Surat Keputusan Terbanding dengan Surat Nomor: KEP-705/KPU.03/2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 001517/KPU.03/NP/2016 tanggal 08 Maret 2016, dengan ini yang Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding sebagai berikut:
Surat Pernyataan dari QWE mengenai nilai invoice;Fotokopi bukti penerimaan dari RTY Bank of India;Fotokopi bukti transfer;Invoice;Rekening Koran Pemohon Banding
Bukti bayar Billing ASD Nomor: XX0XX0X000XXXXX tanggal 10 Maret 2016 
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016 dengan alasan bahwa data yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan nilai transaksi, sehingga nilai transaksi gugur dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD44,000.00 dengan berdasarkan metode pengulangan dengan fleksibilitas metode nilai transaksi barang identik;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016 sebesar CIF USD44,000.00 dengan berdasarkan metode pengulangan dengan fleksibilitas metode nilai transaksi barang identik;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: EXP/F/15-16/00108 tanggal 19 Februari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Mumbai India, berupa Lansoprazole Pellets 8.5%, seharga FOB USD 7,750.00;

bahwa berdasarkan bukti transfer dan rekening koran Bank FGH, diketahui bahwa Pemohon mengirimkan sejumlah USD 7,750.00 kepada QWE Mumbai India, untuk pembayaran Invoice nomor: EXP/F/15-16/00108;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 29 Februari 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta nilai pabean CIF USD9,150.37;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding hanya membuktikan nilai FOB sebesar USD 7,750.00 dan untuk nilai Freight dan asuransi sebagai komponen Cost Insurance and Freight (CIF) tidak dibuktikan kepada Majelis, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean dalam CIF tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
   
Menimbang :bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD44,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001517/KPU.03/NP/2016 tanggal 08 Maret 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Lansoprazole Pellets 8.5%, negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD44,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 705/KPU.03/2016 tanggal 26 Mei 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 63.699.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus semobilan puluh sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.        
DEF., S.H., M.H.         
GHI, S.E.         
JKL., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.