Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089039.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089039.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp548.111.731,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN
   
Menurut Pemohon :bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dikenakan kepada pemegang polis seharusnya dikenakan PPN adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pengelolaan investasi kepada pemegang polis;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-1831/WPJ.06/2014 tanggal 12 November 2014, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan tetap mepertahankan koreksi DPP sebesar Rp548.111.731,00 hasil pemeriksaan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00256/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2013 tanggal 5 September 2013 dikarenakan bahwa jasa atas pengelolaan investasi pada unit link bukan merupakan usaha arusansi sebagaimana yang dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga seharusnya dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp548.111.731,00 dikarenakan biaya pemeliharaan Polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam Polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi adalah jelas merupakan bagian dari polis asuransi, sehingga sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Juli 2011 sebesar Rp548.111.731,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding pemberian jasa pengelolaan investasi yang dikenakan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis dalam bentuk pembebanan Biaya Pengelolaan yang tercantum dalam polis Asuransi Unit Link bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN;

bahwa menurut Terbanding Biaya Pengelolaan bukan merupakan bagian dari Jasa Asuransi yang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN dengan alasan sebagai berikut:
tidak ada resiko yang ditanggung oleh pihak asuransi;produk investasi yang diperoleh dari sebagian premi asuransi dimiliki oleh pemegang polis;pihak asuransi hanya mengelola investasi yang ditanamkan oleh pemegang polis;tidak ada perlindungan/jaminan dari perusahaan asuransi atas produk investasi dalam bentuk unit link yang dibeli pemegang polis yang dikelolanya;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e UU No.8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 tahun 2009 tentang UU PPN menyebutkan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding merujuk kepada Surat dari DJP, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tanggal 18 Mei 2009 kepada QWE (QWE), pada point 4b dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link oleh Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam mengelola investasi, Wajib Pajak atau Pemohon Banding menunjuk RTY sebagai manajer investasi untuk mengelola investasi yang sepenuhnya milik Wajib Pajak atau Pemohon Banding. RTY sudah mengenakan PPN kepada Wajib Pajak atas pengelolaan investasi tersebut;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding sangatlah jelas bahwa produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding adalah merupakan produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk investasi yang dapat secara terpisah seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti halnya produk investasi di pasar modal;

bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari penetapan premi dalam polis asuransi jiwa unit link yang tidak terpisahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang merupakan penyerahan jasa asuransi yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain:
   
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 4A ayat (3) huruf e
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa asuransi

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf e
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 8 huruf b
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi bahwa peraturan perundang-undangan yang juga menjadi pertimbangan Majelis antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:

Pasal 246
Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tertentu.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:

Pasal 1 angka 1
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pasal 1 angka 6
Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pasal 2 huruf a
Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan terkait, beberapa hal yang dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan;

bahwa dengan Perjanjian Asuransi pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan;

bahwa Jasa Asuransi yang tidak dikenakan adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

bahwa kegiatan Pemohon Banding adalah jasa asuransi yang didalamnya juga terdapat jasa lain yaitu membantu mengelola dana atau menyediakan fasilitas dari Pemegang Polis yang diterima dalam bentuk Premi untuk diinvestasikan pada jenis Dana yang disediakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dana yang dikelola bukan merupakan milik Pemohon Banding karena dapat diambil kembali oleh Pemegang Polis dan Pemohon Banding tidak menanggung resiko atas investasi tersebut;

bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Pengelolaan kepada Pemegang Polis atas jasa pengelolaan investasi yaitu dengan cara menyediakan jasa agar Pemegang Polis dapat melakukan investasi;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis bahwa Jasa Asuransi dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh penanggung sehubungan dengan penerimaan premi asuransi dari tertanggung untuk memberikan perlindungan, penggantian, penanggulangan resiko kepada tertanggung sebagaimana yang diperjanjikan (jasa pertanggungan);

bahwa dana milik Pemohon Banding (portofolio) yang dikelola RTY secara substansi adalah milik Pemegang polis/tertanggung yang dititipkan kepada Pemohon Banding, dimana atas dana tersebut dapat diambil oleh Pemegang polis/tertanggung sesuai kebutuhan dan Pemohon Banding tidak menanggung resiko terhadap investasi tersebut;

bahwa menurut Majelis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Polis adalah Jasa Pengelolaan Investasi, yaitu mengelola dana bagi Pemegang Polis sehingga dapat melakukan investasi, tidak termasuk jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa produk unit link merupakan satu kesatuan meskipun dapat dipisahkan antara komponen investasi dengan komponen asuransi dimana komponen investasi dikenakan PPh Final, sedangkan komponen asuransi jiwa biasa dikenakan PPh dengan tarif biasa;

bahwa meskipun Pasal 9 Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No KEP-104/BL/2006 pada dasarnya menyatakan berdasarkan perjanjian Polis Asuransi antara Pemohon Banding dengan pemegang Polis biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari biaya pemeliharaan polis yang dibebankan kepada pemgenag polis yang kelak akan diperhitungkan dala, perhitungan net hasil investasi unit link, karena merupakan obyek yang dikenakan PPh Final, bukan tariff PPh Badan biasa;

bahwa dengan demikian jelaslah bahwa biaya pemeliharaan polis (termasuk didalamnya biaya pengelolaan investasi) dalam polis asuransi jiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polis asuransi jiwa biasa yang tidak dikenakan PPN sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa hal ini juga diperkuat denga fakta hukum bahwa hasil investasi unit link juga dalam perhitungan PPh Badan dikeluarkan dari penghasilan kotor secara prosorsional disebabkan merupakan obyek yang dikenakan PPh Final seperti halnya bunga deposito yang merupakan produk investasi deposito;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas Majelis berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa pajak Juli 2011 sebesar Rp548.111.731,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Januari 2011 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1869/WPJ.06/2014 tanggal 14 Nopember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00314/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama: Pemohon Banding.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.     
Drs. DEF         
GHI, Ak., MM.     
JKL,SE.,MM        sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : PUT-089039.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. MNO, M.A., MPA.,
Drs. DEF,  
GHI, Ak.,MM.,  
dengan dibantu oleh
PQR, SE.,Ak.,MM.,sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding, dihadiri/tidak dihadiri Terbanding.