Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86791/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, berupa importasi Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD64,551.04 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD98,725.12, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp128.741.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Terbanding Nomor: KEP4121/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku |
| Menurut Pemohon Banding | : | BAHWA MENURUT Pemohon Banding, memberikan foto copy dokumen tambahan pendukung untuk melengkapi pengujian kebenaran nilai transaksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD98,725.12 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 sebesar CIF USD98,725.12 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201605-0051 tanggal 16 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Marketing Pte Ltd dengan alamat 52 Blair Singapore, berupa Frozen Boneless Beef Trim, seharga CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Confirmation of Order nomor: SN007265 tanggal 6 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Marketing Pte Ltd dengan alamat 52 Blair Singapore, dengan supplier RTY Group Limited, berupa Frozen Boneless Beef Trim, dengan harga CIF USD 70,828.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: XXXX0X tanggal 20 Mei 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada RTY Group Limited dengan alamat 51 Don Street Invergill New Zealand, berupa Frozen Boneless Beef Trim, seharga CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank ASD, pada tanggal 6 Juni 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 193,653.12 kurs Rp 13.447,00 setara Rp 2.604.053.505,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.604.103.505,00 kepada RTY Group untuk pembayaran Invoice 553205, 553202,553206; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice 553205 mempunyai nilai USD 64,551.04, Invoice 553202 mempunyai nilai USD64,551.04, Invoice 553206 mempunyai nilai USD 64,551.04, sehingga jumlah total dari ketiga invoice tersebut adalah sebesar USD 193,653.12; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp 2.604.103.505,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD64,551.04; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 atas importasi berupa barang Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai dengan bukti pembayaran; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4700/KPU.01/2016 tanggal 19 September 2016; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4700/KPU.01/2016 tanggal 19 September 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006769/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 16 Juni 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Boneless Beef Trim, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD64,551.04 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXX00X tanggal 15 Juni 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, S.H. DEF., S.H., M.H. GHI, S.E. JKL, S.H., M.H. : sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

