Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-087101.15/2012/PP/M.XIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2012 sebesar US$262.546,05, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD262.546,05 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan pedoman yang berlaku; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dan Resale Price (RP) yang digunakan Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation selama periode Januari-Maret 2012 sudah tepat. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis berpendapat SKPKB adalah atas nama Pemohon Banding, oleh karena itu “tested party” atau pihak yang diuji sehubungan adanya transaksi hubungan istimewa adalah Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam hal dilakukan analisa berdasar Comparable Uncontrolled Price (CUP), dalam hal ini data eksternal, maka data yang digunakan adalah data yang bersumber dari pembeli XXX Singapura bukan data penjualan XXX Singapra; bahwa penggunaan 2 metode pengujian Transfer Pricing sekaligus tanpa segmentasi tidak dapat digunakan; bahwa Pemohon Banding di dalam SPT menyatakan menggunakan metode TNMM, namun mulai saat proses pemeriksaan sampai dengan banding tidak disampaikan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan PER-32/PJ/2011. Oleh karenanya penilaian kewajiban transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya dinilai berdasarkan TP Documentation yang dilaksanakan oleh Terbanding; bahwa data Laporan Keuangan pembanding berdasarkan TP Documentation Terbanding adalah untuk periode 1 tahun (12 bulan) sedangkan Laporan Keuangan Pemohon Banding hanya untuk 3 bulan (masa Januari sampai dengan Maret); bahwa tidak terdapat penjelasan penyesuaian dari Terbanding atas hal tersebut; bahwa oleh sebab itu Majelis berpendapat kesebandingan tidak dapat dilakukan atas laba Laporan Keuangan yang berbeda periodenya. Oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang bahwa Hakim Anggota GHI mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) karena Operating Margin (OM) yang dicapai Pemohon Banding untuk Januari 2012 sampai dengan Maret 2012 berada di bawah rentang Q2 (median) Operating Margin yang didapat oleh perusahaan independen yang telah ditentukan Pemeriksa dengan metode Transactional Net margin Method (TNMM); bahwa Terbanding menyampaikan SPT per 31 Maret 2012 untuk periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2012 (3 bulan), karena Pemohon Banding merubah periode pembukuannya, dimana untuk selanjutnya Pemohon Banding berubah periode pembukuannya dari Januari-Desember menjadi April-Maret; bahwa yang menjadi sengketa adalah periode 3 bulan tersebut, terkait dengan SPT per 31 Maret 2012; bahwa pengujian transfer pricing oleh Terbanding untuk periode 3 (tiga) bulan ini mempergunakan data pembanding yang laporan keuangannya mencakup 12 (dua belas dulan), namun hal ini tidak menjadi masalah sebab yang dibandingkan adalah persentasenya, bukan nilai nominalnya; bahwa Pemohon Banding menentukan XXX Singapore sebagai tested party karena terdapat data pembanding internal yang dimiliki XXXSingapore. XXX Singapore menjual barang yang identik kepada Pemohon Banding dan kepada pihak independen sehingga memungkinkan penerapan metode CUP (comparable uncontrolled price). XXX Singapore juga memiliki fungsi yang lebih sederhana dari Pemohon Banding. XXX Singapore merupakan perusahaan trading sedangkan Pemohon Banding memiliki fungsi manufacture dan trading; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa XXX Singapore menjual barang yang sama dengan yang dijual kepada Pemohon Banding ke pihak ketiga independen. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tested party dalam penelitian transaksi afiliasi ini adalah XXX Singapore, namun argumen tersebut tidak didukung bukti dan analisa yang komprehensif dan tidak terdapat pendokumentasian (TP Documentation) atas transaksi afiliasi tersebut sehingga argumentasi Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan. Selain itu di dalam TP Documentation tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam functional analysis terutama mengenai aktivitas dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh XXX Singapore sebagai tested party, sehingga yang paling tepat dijadikan tested party adalah Pemohon Banding itu sendiri, sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dalam SPT a quo Pemohon Banding menyebutkan metode transfer pricing yang dipakai adalah TNMM, tapi dalam kenyataanya metode transfer pricing yang dipakai Pemohon Banding adalah Comparable Uncontollable Price (CUP) dan Resale Price Method, yaitu 2 (dua) metode pengujian transfer pricing; bahwa metode CUP diterapkan oleh Pemohon Banding ketika terdapat barang yang identik yang dijual oleh XXX Singapore kepada pihak afiliasinya (Pemohon Banding) dan kepada pihak independen. bahwa metode Resale Price diterapkan oleh Pemohon Banding ketika tidak ada barang yang sama yang dijual kepada Pemohon Banding selaku pihak afiliasi dengan yang dijual kepada pihak independen; bahwa penggunaan 2 (dua) pengujian transfer pricing yaitu Comparable Uncontollable Price (CUP) dan Resale Price Method oleh Pemohon Banding tersebut menurut OECD Transfer Pricing Guidelines tidak boleh dilakukan karena Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi dalam pembukuannya; bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah pengujian transfer pricing dengan penerapan prinsip kesebandingan yang dikenal dengan The Typical 9-step Process sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidlines Paragraph. 3.4; bahwa terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) antara Pemohon Banding dengan pihak yang melakukan transaksi afiliasi, yaitu Pemohon Banding dan XXX Singapore untuk transaksi pembelian bahan baku dan barang jadi sehingga Terbanding sebagai tax authority di Indonesia dapat menggunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Article 9 P3B Indonesia – Jepang dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dari transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut; bahwa berdasarkan analisa kesebandingan (Comparability Analysis) dan analisa FAR (Function, Asset, and Risk), Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai manufaktur dengan Resiko Penuh (Fully Fledge Manufacturing); bahwa berdasarkan analisa Transfer Pricing Risk terhadap jenis transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi yang paling dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah pos pembelian bahan baku di Harga Pokok Penjualan; bahwa sehubungan hasil analisa kesebandingan dan ketiadaan internal comparable yang andal (reliable) untuk menguji transaksi pembelian, maka yang paling andal adalah dengan menggunakan data external comparable; bahwa sesuai data Laporan Keuangan (audited) Pemohon Banding Januari-Maret 2012 diketahui bahwa pos HPP Pemohon Banding mencapai 95,48% sehingga gross profit margin tercatat hanya sebesar 4,52%; bahwa sesuai data dan fakta di atas, ketersediaan data pembanding dan metode Transfer Pricing yang ada, maka pengujian transfer pricing yang paling tepat adalah menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang paling sesuai (the most appropriate method to the circumstances) untuk diterapkan dalam kasus yang diuji ini; bahwa dengan demikian, pengukuran kinerja laba yang paling tepat adalah dengan Return on Sales (RoS) untuk menguji kewajaran penyajian laba bersih operasional dari Pemohon Banding, karena pos HPP maupun biaya operasional memiliki pengaruh transaksi afiliasi yang tinggi sehingga tidak ideal untuk dijadikan faktor pembagi (weighted to total cost), sedangkan di pos penjualan, tidak ada penjualan yang dilakukan ke afiliasi, hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph. 2.88: “The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the Arm’s length principle is being tested”; bahwa karena metode Transfer Pricing yang dipilih adalah TNMM, maka Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) yang dipilih adalah net operating margin; bahwa berdasarkan pemilihan metode Transfer Pricing dan penggunaan external comparable, pemilihan Perusahaan Pembanding oleh Terbanding dilakukan memakai Oriana, database komersil yang lazim digunakan untuk menentukan perusahaan pembanding dalam pengujian transfer pricing; bahwa rentang inter-quartile yang dihasilkan dari pengujian transfer pricing berdasarkan data pembanding eksternal dari oriana database adalah 1,43%-7,29% dengan nilai median (Q2) sebesar 5,51%; bahwa berdasarkan Laporan Laba (Rugi) Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan (audited), dapat dihitung bahwa net profit margin Pemohon Banding adalah negatif, yaitu sebesar (17,68)%, untuk Januari-Maret 2012 dan Januari-Maret 2011 sebesar (9,22)%; bahwa dengan demikian, sesuai pedoman penerapan OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraph 3.60 sampai dengan 3.62 dan United Nation Transfer Pricing Guidelines Paragraph 1.4.14, harus dilakukan koreksi/penyesuaian atas persentase laba wajar apabila prosentase laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding berada di luar rentang laba wajar dari hasil penghitungan tersebut (fall outside the range) dan sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013 serta pedoman penerapan tersebut, titik yang harus dipilih adalah titik median (Q2) sebesar 5,51%; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Hakim GHI berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) serta Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), OECD Transfer Pricing Guidelines dan United Nation Transfer Pricing Guidelines, dimana pengujian transfer pricing dan perhitungan dalam menetapkan nilai median (Q2) untuk melakukan koreksi/penyesuaian terhadap laba (rugi) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah sesuai sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi Hubungan Istimewa (the Arm’s Length Principle), sehingga Hakim GHI berkeyakinan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding dari Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berdasarkan musyawarah dengan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya atas banding Pemohon Banding, sehingga penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2012 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Neto Menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis – Harga Pokok Penjualan Penghasilan Netto Menurut Majelis USD 94,394.15 USD (262.546,05) USD (168,151.90) |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2701/WPJ.07/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/206/12/052/13 tanggal 16 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2012 sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak yang Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) dibayarUSD (168,151.90) USD 0.00 USD 0.00 USD 0.00 USD 13,367.05 USD ( 13,367.05) Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016 berdasarkan Musyawarah dengan suara terbanyak Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Drs. ABC Drs. DEF GHI, Ak., M.Sc., S.H. Dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

